Kamis, November 13, 2025
BerandaKepulauan RiauAnambas100 PMI Dideportasi dari Malaysia

100 PMI Dideportasi dari Malaysia

Batam, GK.com — Sebanyak 100 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia difasilitasi pemulangannya oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Sabtu (28/6/2025). Mereka diberangkatkan dari Pelabuhan Ferry Stulang Laut, Johor menuju Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, dan tiba sekitar pukul 11.30 WIB.

Para PMI tersebut terdiri atas 64 laki-laki, 31 perempuan, dan lima anak. Mereka sebelumnya menjalani penahanan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, karena berbagai pelanggaran keimigrasian, seperti tidak memiliki izin kerja dan dokumen kedaluwarsa.

Kepala Tim Satgas Pelayanan dan Pelindungan WNI KJRI Johor Bahru, Jati Heri Winarto menjelaskan, proses pemulangan ini merupakan bagian dari kerja sama antara Imigrasi Malaysia dan perwakilan RI untuk menangani kasus deportasi secara humanis dan terkoordinasi.

“Hingga 28 Juni 2025, kami telah memfasilitasi lebih dari 3.000 pemulangan PMI dari wilayah kerja Johor Bahru. Dalam dua tahun ke depan, target kami adalah memulangkan 7.299 WNI/PMI melalui skema kerja sama kemanusiaan dengan otoritas Malaysia,” kata Jati.

Setibanya di Batam, para PMI tersebut langsung diarahkan ke Rumah Perlindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk mendapatkan layanan konseling, pemeriksaan kesehatan, dan fasilitasi pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Salah satu deportan, Manise (48), PMI asal Surabaya mengaku bekerja sebagai buruh potong buah di Malaysia selama lima tahun. Ia ditahan selama delapan bulan karena paspornya telah habis masa berlaku.

“Suami saya sudah lebih dulu dipulangkan sebulan lalu. Sekarang giliran saya. Alhamdulillah, saya bersyukur bisa kembali ke kampung. Usia sudah tidak muda, mungkin waktunya bekerja di kampung saja,” ujar Manise yang disambut haru oleh petugas di Batam.

KJRI Johor Bahru mengimbau warga Negara Indonesia yang hendak bekerja di Luar Negeri agar menempuh jalur resmi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan Pemerintah, guna menghindari risiko penahanan dan deportasi.

“Kami akan terus mengedepankan diplomasi kemanusiaan dan perlindungan maksimal bagi WNI/PMI”. tutur Jati.

Sebelumnya, pada Kamis (12/6/2025), KJRI Johor Bahru juga memfasilitasi pemulangan 230 PMI deportan dari Malaysia melalui jalur yang sama. (kdm)

Berita Terkait

Berita Populer