Batam, GK.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan Operasi Wira Waspada pada tanggal 15 s/d 16 Juli 2025.
Operasi Pengawasan Keimigrasian ini dilaksanakan serantak di seluruh Wilayah Indonesia atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi. Sementara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga berkolaborasi dengan BP Batam dan Instansi terkait dalam rangka pengawasan Orang Asing di wilayah Kota Batam untuk menjaga kedaulatan Negara, penegakan hukum, dan iklim Investasi yang baik di Kota Batam.
Dalam pelaksanaannya, tim berhasil mengidentifikasi sebanyak 24 WN (Warga Negara) diantaranya, 10 orang Warga Negara Myanmar yang keberadaannya tidak memberikan manfaat, dengan mempertimbangkan kebijakan selektif Keimigrasian, dan 14 Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terungkap bahwa, para WNA asal Tiongkok tersebut berada dan melakukan kegiatan di lokasi proyek, serta area operasional perusahaan dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Jenis izin tersebut sejatinya hanya diperuntukkan bagi kunjungan jangka pendek, dan tidak mengakomodasi aktivitas yang bersifat bekerja atau terlibat langsung dalam kegiatan komersial maupun industri. Oleh karena itu, keberadaan dan aktivitas para WNA tersebut patut diduga telah melanggar ketentuan Keimigrasian yang berlaku.
Sebagai respons atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Batam akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap ke- 24 WNA yang terjaring dalam Operasi Wira Waspada. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk menjaga stabilitas dan ketertiban umum, serta menegakkan kedaulatan negara di wilayah Indonesia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menyatakan bahwa penegakan hukum Keimigrasian tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap kepentingan nasional.
“Setiap pelanggaran terhadap aturan izin tinggal akan kami tindak tegas. Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin yang berpotensi merugikan Negara, baik dari sisi keamanan, maupun ketertiban umum”. tegasnya.
Operasi Wira Waspada ini menjadi representasi nyata dari konsistensi dan ketegasan Kantor Imigrasi Batam dalam menegakkan hukum, serta memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, hal ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para pelaku usaha, dan penanggung jawab Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk senantiasa memastikan kepatuhan terhadap aturan, termasuk legalitas dan kesesuaian jenis izin tinggal yang digunakan oleh TKA di lingkungan mereka.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pengawasan Keimigrasian dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran oleh orang asing melalui kanal pengaduan resmi di nomor 0821-8088-9090
Untuk diketahui, operasi pengawasan dilaksanakan secara menyeluruh dan intensif pada sejumlah titik rawan dan kawasan industri yang tersebar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batam. (Red)
Jaga Kedaulatan Negara, Operasi Wira Waspada di Laksanakan
Jejak Investasi Google di Gojek Disorot dalam Kasus Chromebook
Jakarta, GK.com — Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022. Penyidikan ini menyasar kemungkinan adanya pengaruh investasi tersebut terhadap proses pengadaan.
“Makanya didalami, ada kaitan investasi. Apakah itu memengaruhi, apakah investasi itu betul,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Menurut Harli, keterkaitan itu sedang dikaji secara menyeluruh, terutama terhadap kebijakan pengadaan perangkat teknologi berbasis sistem operasi ChromeOS. Penelusuran turut menyasar sejumlah pihak yang diduga memiliki relasi langsung dengan pengambilan keputusan teknis dan kebijakan pengadaan.
Periksa Pimpinan Gojek
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa beberapa tokoh kunci yang memiliki keterkaitan dengan Gojek maupun GoTo, termasuk mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, yang juga pendiri Gojek, serta Andre Soelistyo selaku Direktur Gojek pada 2020. Selain itu, Melissa Siska Juminto, pemilik PT Gojek Indonesia juga turut diperiksa.
Penyidik juga telah menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) pada Selasa (8/7/2025) dan menyita sejumlah dokumen penting, surat menyurat, dan alat elektronik seperti flashdisk.
Tak hanya dari sisi domestik, penyidik juga meminta keterangan dari pihak Google, yakni GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS untuk Indonesia, guna mendalami dugaan keterkaitan antara investasi dan kebijakan pengadaan.
Rekayasa Kajian Teknis
Menurut Harli, penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat dalam pengambilan keputusan teknis. Tim teknis di Kemendikbudristek diduga diarahkan untuk membuat kajian yang mengarahkan pengadaan bantuan pendidikan ke penggunaan perangkat berbasis sistem operasi Chrome, yaitu Chromebook.
“Padahal, pada 2019 sudah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom, dan hasilnya tidak efektif,” kata Harli.
Tim teknis saat itu sebenarnya telah merekomendasikan penggunaan perangkat berbasis Windows. Namun, kajian tersebut digantikan dengan dokumen baru yang mendorong penggunaan ChromeOS.
Anggaran Capai Nyaris Rp 10 Triliun
Total anggaran untuk pengadaan perangkat teknologi dalam kasus ini mencapai Rp 9,982 triliun. Rinciannya, sebesar Rp 3,582 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Saat ini, Kejagung terus memeriksa berbagai pihak dan dokumen pendukung guna mengungkap kemungkinan adanya pengaruh korporasi dan pemodal besar terhadap proses pengadaan barang pemerintah. Penyidikan juga berfokus pada transparansi kajian teknis yang dijadikan dasar kebijakan anggaran dalam sektor pendidikan berbasis teknologi. (hdm)
Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura Terungkap
Bandung, GK.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas Negara yang diduga telah menjual sedikitnya 24 bayi ke Singapura sejak 2023. Dari pengembangan kasus penculikan anak di Kota Bandung, penyidik berhasil menangkap 12 tersangka yang terlibat dalam sindikat ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan, Selasa (15/7/2025) menjelaskan, para tersangka menjalankan peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari perekrut ibu kandung, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengirim bayi ke luar Negeri.
“Penjualan bahkan dilakukan sejak bayi dalam kandungan. Ada yang menampung, merawat, dan menyiapkan dokumen,” ujar Surawan.
Bayi-bayi tersebut mayoritas berasal dari Jawa Barat. Setelah diambil dari orang tua kandung, para korban dibawa ke Bandung untuk dirawat sementara, lalu dipindahkan ke Jakarta dan Kalimantan Barat sebelum dikirim ke Singapura. Polda Jabar menyita lima bayi di Pontianak, Kalimantan Barat, dan satu bayi lainnya di Tangerang, Banten. Saat ini, mereka berada dalam penanganan medis di RS Sartika Asih, Bandung.
Harga jual tiap bayi, menurut pengakuan tersangka, berkisar antara Rp 11 juta hingga Rp 16 juta. Surawan menyebutkan bayi-bayi itu rencananya akan diadopsi oleh warga Negara Singapura.
“Keterangan dari pelaku menyebut bayi-bayi itu dikirim untuk diadopsi di Singapura. Kami masih mendalami keterlibatan pihak di luar Negeri,” ujarnya.
Polisi juga berencana menjalin kerja sama dengan Interpol guna menelusuri keberadaan bayi-bayi yang telah lebih dulu dikirim ke luar Negeri.
“Kami akan bekerja sama dengan Interpol untuk memastikan apakah ada korban lain yang belum terungkap”. tutur Surawan.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik perdagangan manusia di Indonesia, khususnya terhadap anak-anak. Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran adopsi atau bantuan persalinan yang mencurigakan. (hdm)
Diperiksa 9 Jam di Gedung Jampidsus, Nadiem Ingin Pulang ke Keluarga
Jakarta, GK.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyatakan ingin segera kembali ke keluarga usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan pada periode 2019–2022.
Nadiem keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) pukul 18.07 WIB setelah diperiksa selama hampir 9 jam oleh penyidik. Didampingi tim kuasa hukumnya, Nadiem enggan memberi keterangan lebih lanjut kepada awak media.
“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ujar Nadiem singkat, sebelum memasuki mobil hitam yang menjemputnya.
Kasus Chromebook senilai Rp 9,98 Triliun untuk Perangkat Tak Efektif
Pemeriksaan terhadap Nadiem merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi sekolah yang berlangsung dalam rentang 2019 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan, kasus ini mencakup dugaan adanya rekayasa kajian teknis guna mengarahkan pembelian pada perangkat berbasis sistem operasi ChromeOS, padahal uji coba pada 2019 menyatakan perangkat tersebut tidak efektif untuk kebutuhan pendidikan nasional.
“Pengadaan Chromebook ini memunculkan dugaan adanya pemufakatan jahat dari sejumlah pihak. Mereka mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan kajian yang menyetujui pembelian perangkat berbasis ChromeOS, padahal hasil uji coba tahun sebelumnya menyarankan sistem operasi Windows”. ujar Harli.
Total anggaran yang dihabiskan dalam pengadaan ini mencapai Rp 9,982 triliun yang berasal Rp 3,582 triliun dari dana satuan pendidikan, dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Panggilan Kedua dan Penelusuran Kejanggalan
Ini merupakan kali kedua Nadiem memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan pertama dilangsungkan pada 23 Juni 2025 selama kurang lebih 12 jam. Sejak saat itu, Kejagung memperluas penyidikan, termasuk mendalami pihak-pihak penyusun kajian pengadaan dan dugaan keterlibatan vendor pengadaan perangkat.
Berdasarkan temuan awal penyidik, terdapat perbedaan kajian teknis pada dokumen awal tahun 2019 dan versi revisi yang digunakan dalam pengadaan. Kajian awal menyarankan sistem operasi Windows, namun diganti menjadi ChromeOS pada dokumen final.
Penggunaan Chromebook juga sempat dikritik sejumlah lembaga pendidikan karena keterbatasannya untuk menjalankan aplikasi pendidikan berbasis lokal yang umum digunakan di sekolah-sekolah Indonesia.
Menanti Perkembangan Penyidikan
Hingga pertengahan Juli 2025, Kejaksaan Agung telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, termasuk pejabat internal Kemendikbudristek, penyusun kajian, serta vendor pengadaan perangkat. Sejumlah barang bukti digital dan dokumen anggaran juga telah disita untuk kebutuhan analisis forensik.
Meski belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi, penyidik menyatakan kasus ini menjadi prioritas. karena menyangkut anggaran besar, dan dampak langsung terhadap kualitas pendidikan.
Sementara itu, Nadiem Makarim yang saat ini tidak menjabat dalam pemerintahan, belum memberikan keterangan substantif kepada publik. Melalui juru bicaranya, ia menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung.
Keterangan Tambahan:
Berdasarkan laporan BPK dan data Kemendikbudristek, pada tahun 2021–2022 sebanyak 431.730 unit Chromebook telah disalurkan ke sekolah-sekolah, meski keluhan atas keterbatasan fungsi dan konektivitas terus bermunculan.
Investigasi internal oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada akhir 2022 sempat mengindikasikan tidak sinkronnya spesifikasi perangkat dengan kebutuhan di lapangan, namun laporan itu tidak ditindaklanjuti.
Laporan ini akan diperbarui seiring perkembangan penyidikan Kejaksaan Agung. (IH)
Lisa Akui Pemeran Video Asusila
Bandung, GK.com – Pengakuan itu datang setelah hampir enam jam pemeriksaan. Selebgram Lisa Mariana membenarkan bahwa dirinya adalah pemeran perempuan dalam video asusila yang ramai beredar di media sosial dan sejumlah situs komersial.
Kepastian ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan dalam keterangan pers di Bandung, Selasa (25/7/2025) siang.
“Yang bersangkutan telah menyatakan betul bahwa itu dirinya. Demikian juga dengan pemeran laki-laki dalam video tersebut,” ujar Hendra.
Pemeran pria dalam video itu sebelumnya telah diperiksa dan juga mengakui keterlibatannya. Ciri khas pria itu, kata Hendra, adalah tato yang tampak jelas di tubuhnya.
Lisa diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jabar sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 16.50 WIB. Namun pemeriksaan belum selesai, dii tengah pemeriksaan, Lisa mengeluhkan sakit.
Polisi berencana memanggil ulang selebgram itu untuk pemeriksaan lanjutan.
“Minggu ini akan kami layangkan surat panggilan kedua,” kata Hendra.
Masih Berstatus Saksi
Untuk sementara, Lisa belum ditetapkan sebagai tersangka. Status hukumnya masih sebagai saksi. Polda Jabar menegaskan, proses hukum masih berjalan dan memerlukan pendalaman dari sejumlah ahli. Polisi juga masih menyelidiki asal-usul video dan siapa yang pertama kali menyebarkannya.
“Kalau untuk situsnya, kami belum bisa sampaikan. Tapi video ini sebenarnya sudah beredar sejak tahun lalu,” ungkap Hendra.
Kepala Subdit Siber Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Martua Ambarita menambahkan, penyebaran video tersebut terjadi melalui beberapa jalur. Selain media sosial, penyidik menemukan persebaran masif melalui aplikasi Telegram, termasuk di dalam grup-grup yang memungkinkan anggota mengakses konten berbayar dan bebas.
“Ini yang sedang kami telusuri. Ada indikasi video tersebut digunakan secara komersial, diedarkan lewat kanal Telegram yang sifatnya tertutup, tapi bebas diakses begitu bergabung,” jelas Martua.
Penyidik kini tengah mendalami apakah ada motif ekonomi atau eksploitasi dalam penyebaran video tersebut. Polisi juga memeriksa jejak digital dari beberapa akun yang terindikasi mengunggah dan mendistribusikan video tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-Undang Pornografi, para pelaku bisa dijerat pidana.
Hukum Menanti
Pengakuan Lisa bisa menjadi titik penting dalam membongkar jaringan penyebar video asusila yang selama ini menjamur di media sosial dan Telegram. Namun, penyelidikan akan bergantung pada kecepatan polisi mengumpulkan bukti digital dan kesaksian dari ahli.
Kasus ini kembali mengingatkan pada pola penyebaran konten pornografi di ruang digital yang semakin tak terbendung. Di balik kasus selebgram Lisa, tersimpan soal-soal yang lebih besar, lemahnya moderasi platform digital dan celah hukum yang belum tertutup rapat. (hdm)
BPJS Diperluas ke Pulau Penyangga Batam, Layanan Digital atasi Kendala Geografis
Batam, GK.com — BPJS Kesehatan Cabang Batam terus memperkuat komitmennya dalam menjangkau seluruh wilayah kerja, termasuk pulau-pulau penyangga di Kepulauan Riau. Dengan dukungan layanan berbasis digital serta kebijakan Pemerintah Kota Batam, perluasan cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditargetkan semakin inklusif dan merata.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Harry Nurdiansyah, Senin (14/7/2025) menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai kanal layanan daring dan mobile untuk menjangkau masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses transportasi, seperti di pulau-pulau kecil sekitar Batam dan Kabupaten Karimun.
“Kendala geografis sekarang tidak lagi menjadi hambatan utama. Masyarakat bisa mendaftar dan mengakses layanan melalui kanal online dan aplikasi Mobile JKN. Pembayaran iuran pun sudah bisa dilakukan melalui berbagai merchant digital dan perbankan,” terang Harry.
Cakupan Tinggi, Aktivasi Perlu Didorong
Per Juni 2025, cakupan kepesertaan JKN di Kota Batam telah mencapai 97 persen dari total estimasi penduduk sebanyak 1,3 juta jiwa. Meski demikian, tingkat kepesertaan aktif masih berada pada angka 76 persen. Hal ini menunjukkan bahwa sekitar 287.000 jiwa yang telah terdaftar belum aktif membayar iuran atau belum menggunakan layanan.
“Melalui sistem layanan daring dan kehadiran tim BPJS Keliling, kami dorong agar peserta non aktif dapat segera mengaktifkan kembali statusnya. Jika masyarakat terkendala finansial, dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang dibiayai oleh APBN,” jelas Harry.
Data nasional BPJS Kesehatan menunjukkan, pada semester I 2025, jumlah peserta JKN aktif secara nasional mencapai 248 juta jiwa atau 88,7 persen dari total penduduk Indonesia. Pemerintah menargetkan Indonesia mencapai cakupan semesta (universal health coverage) pada 2026.
Dukungan Pemerintah Kota
Pemerintah Kota Batam telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang memungkinkan masyarakat cukup menggunakan KTP elektronik (e-KTP) untuk memperoleh layanan kesehatan. Kebijakan ini terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan, memungkinkan verifikasi status secara cepat di fasilitas kesehatan.
“Bagi warga Batam yang belum terdaftar JKN, kebijakan ini memungkinkan mereka langsung dimasukkan sebagai peserta, sesuai skema teknis yang diatur dalam Perwako. Sementara itu, bagi peserta non aktif, terutama yang membutuhkan layanan rawat inap kelas 3, diminta untuk menyelesaikan tunggakan agar status aktif bisa dipulihkan,” ujar Harry.
Mobilisasi Layanan Keliling
Dalam upaya memperluas jangkauan pelayanan, BPJS Kesehatan Cabang Batam secara berkala mengoperasikan BPJS Keliling ke pulau-pulau kecil seperti Pulau Bulan, Pulau Kasu, hingga Pulau Karimun. Layanan ini melibatkan koordinasi dengan puskesmas dan pemerintah setempat.
Melalui layanan keliling, masyarakat dapat melakukan aktivasi kepesertaan, konsultasi, hingga pengurusan administrasi tanpa harus datang ke kantor cabang.
Di sisi lain, aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh lebih dari 30 juta kali secara nasional, menjadi kanal utama untuk melihat status kepesertaan, mendaftar layanan, memesan antrean fasilitas kesehatan, hingga mendapatkan informasi rujukan digital.
Tantangan Keaktifan
Menurut data BPJS Kesehatan pusat, salah satu tantangan terbesar saat ini adalah mempertahankan status aktif peserta mandiri, terutama di segmen bukan penerima upah (PBPU). Banyak peserta non aktif karena belum membayar iuran rutin bulanan, yang berkisar Rp 35.000 hingga Rp 150.000 tergantung kelas layanan.
“Pemanfaatan teknologi dan kebijakan lokal di Batam menjadi contoh sinergi layanan kesehatan nasional yang adaptif dan berbasis kebutuhan wilayah. Ini perlu diperluas ke kota-kota lain dengan kondisi geografis serupa,” ungkap Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun, dalam keterangan terpisah di Jakarta, awal Juli lalu.
BPJS Kesehatan menargetkan peningkatan keaktifan peserta JKN di seluruh Indonesia dapat mencapai minimal 85 persen pada akhir 2025. Dalam konteks Batam, dengan mobilisasi digital dan kebijakan e-KTP sebagai basis layanan, target tersebut dinilai realistis untuk dicapai. (IH)







