Jakarta, GK.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyatakan ingin segera kembali ke keluarga usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan pada periode 2019–2022.
Nadiem keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) pukul 18.07 WIB setelah diperiksa selama hampir 9 jam oleh penyidik. Didampingi tim kuasa hukumnya, Nadiem enggan memberi keterangan lebih lanjut kepada awak media.
“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ujar Nadiem singkat, sebelum memasuki mobil hitam yang menjemputnya.
Kasus Chromebook senilai Rp 9,98 Triliun untuk Perangkat Tak Efektif
Pemeriksaan terhadap Nadiem merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi sekolah yang berlangsung dalam rentang 2019 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan, kasus ini mencakup dugaan adanya rekayasa kajian teknis guna mengarahkan pembelian pada perangkat berbasis sistem operasi ChromeOS, padahal uji coba pada 2019 menyatakan perangkat tersebut tidak efektif untuk kebutuhan pendidikan nasional.
“Pengadaan Chromebook ini memunculkan dugaan adanya pemufakatan jahat dari sejumlah pihak. Mereka mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan kajian yang menyetujui pembelian perangkat berbasis ChromeOS, padahal hasil uji coba tahun sebelumnya menyarankan sistem operasi Windows”. ujar Harli.
Total anggaran yang dihabiskan dalam pengadaan ini mencapai Rp 9,982 triliun yang berasal Rp 3,582 triliun dari dana satuan pendidikan, dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Panggilan Kedua dan Penelusuran Kejanggalan
Ini merupakan kali kedua Nadiem memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan pertama dilangsungkan pada 23 Juni 2025 selama kurang lebih 12 jam. Sejak saat itu, Kejagung memperluas penyidikan, termasuk mendalami pihak-pihak penyusun kajian pengadaan dan dugaan keterlibatan vendor pengadaan perangkat.
Berdasarkan temuan awal penyidik, terdapat perbedaan kajian teknis pada dokumen awal tahun 2019 dan versi revisi yang digunakan dalam pengadaan. Kajian awal menyarankan sistem operasi Windows, namun diganti menjadi ChromeOS pada dokumen final.
Penggunaan Chromebook juga sempat dikritik sejumlah lembaga pendidikan karena keterbatasannya untuk menjalankan aplikasi pendidikan berbasis lokal yang umum digunakan di sekolah-sekolah Indonesia.
Menanti Perkembangan Penyidikan
Hingga pertengahan Juli 2025, Kejaksaan Agung telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, termasuk pejabat internal Kemendikbudristek, penyusun kajian, serta vendor pengadaan perangkat. Sejumlah barang bukti digital dan dokumen anggaran juga telah disita untuk kebutuhan analisis forensik.
Meski belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi, penyidik menyatakan kasus ini menjadi prioritas. karena menyangkut anggaran besar, dan dampak langsung terhadap kualitas pendidikan.
Sementara itu, Nadiem Makarim yang saat ini tidak menjabat dalam pemerintahan, belum memberikan keterangan substantif kepada publik. Melalui juru bicaranya, ia menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung.
Keterangan Tambahan:
Berdasarkan laporan BPK dan data Kemendikbudristek, pada tahun 2021–2022 sebanyak 431.730 unit Chromebook telah disalurkan ke sekolah-sekolah, meski keluhan atas keterbatasan fungsi dan konektivitas terus bermunculan.
Investigasi internal oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada akhir 2022 sempat mengindikasikan tidak sinkronnya spesifikasi perangkat dengan kebutuhan di lapangan, namun laporan itu tidak ditindaklanjuti.
Laporan ini akan diperbarui seiring perkembangan penyidikan Kejaksaan Agung. (IH)

