Batam, GK.com — Di balik pesatnya pertumbuhan Kota Batam sebagai pusat industri dan perdagangan, muncul ancaman serius yang tidak bisa diabaikan, yaitu peredaran rokok ilegal yang makin masif dijual murah, dan bahkan mudah diakses oleh para pelajar. Fenomena ini bukan sekadar menjadi isu ekonomi yang dapat merugikan Negara miliaran rupiah, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat dan ketertiban pasar.
BACA JUGA: 👇👇👇
Menanggapi isu tersebut, Penyuluh Perindustrian Disperindag Kota Batam, Bani Sader memberikan penjelasan lengkap mengenai proses perizinan industri rokok, serta situasi peredaran produk tanpa cukai di Kota Batam. Adapun penjelasan tersebut disampaikan Bani saat ditemui wartawan media ini dalam sesi klarifikasi teknis terkait maraknya sorotan publik terhadap rokok ilegal.
Dipaparkan Bani, sejumlah kawasan pemanfaatan lahan seperti Bea Cukai memang berada dalam kewenangan Pemerintah Daerah. Namun, banyak aspek perizinan industri justru menjadi domain Pemerintah Provinsi.
“Banyak kewenangan industri dan perizinan berada di Pemerintah Provinsi, sehingga perlu sinkronisasi,” ujarnya.
BACA JUGA: 👇👇👇
“Saat turun ke lapangan, kami hanya di libatkan sebatas menempelkan stiker pada mesin produksi di mesin perusahaan. Sementara, untuk penindakannya, Bea Cukai tidak pernah melibatkan kami,” ungkap Bani.
Kalau sesuai Permenperin 72/2008, proses penelitian dan sertifikasi mesin industri dilakukan melalui Disperindag Provinsi. Dan tahapannya meliputi:
1. Pengajuan pemasangan mesin baru oleh pelaku usaha.
2. Penunjukan surveyor resmi dari Disperindag Provinsi.
3. Pemeriksaan nomor seri, spesifikasi, hingga kecocokan data administrasi.
4. Penyusunan berita acara dan pembuatan nameplate mesin.
5. Pemasangan nameplate disaksikan Disperindag Provinsi, Disperindag Kota, dan pihak terkait.
6. Pengiriman hasil pemeriksaan ke tingkat Provinsi.
7. Penerbitan sertifikat mesin yang menjadi dasar legalitas produksi.
“Tanpa sertifikat mesin, perusahaan tidak boleh mengoperasikan mesin untuk berproduksi,” tegas Bani, Rabu (03/12/2025).
BACA JUGA: 👇👇👇
Ketika ditanya mengenai sejumlah merek rokok yang ramai dibicarakan masyarakat seperti HD, UFO, H Mind, dan Maxxis, Bani menyampaikan:
• PT ADHI MUKTI PERSADA produsen rokok HD, telah mengantongi izin industri dan sertifikat mesin.
• Maxxis merupakan produk luar, bukan produksi Batam.
• H Mind dan UFO/UFO Bold ditemukan memiliki dua versi: bercukai dan tanpa cukai. Yang tanpa cukai diduga kuat produk tiruan.
“Rokok yang laku di pasaran sering ditiru. Banyak rokok tiruan tanpa cukai yang masuk ke warung-warung dengan harga sangat murah,” katanya.
Bani menegaskan, pengawasan pita cukai bukan kewenangan Disperindag Kota, melainkan berada di Bea Cukai dan Disperindag Provinsi. Disperindag Kota hanya berwenang mengawasi legalitas usaha, bukan peredarannya.
BACA JUGA: 👇👇👇
Ia juga menambahkan tidak semua rokok tanpa cukai yang ditemukan di lapangan berasal dari Batam. “Banyak yang masuk dari luar daerah, termasuk Madura dan wilayah lain,” ujarnya di Ruang Kerja, Pukul 14.25 WIB.
Pada kesempatan itu, Bani turut memaparkan pembagian anggaran program yang dijalankan Disperindag, antara lain:
• 50% untuk Bina Kesejahteraan Masyarakat melalui peningkatan kualitas bahan baku. Yaitu dalam setahun anggaran sekitar Rp 37.000.000,- di bagi untuk 3 Dinas, diantaranya Dinas Kesehatan 40%, Satpol PP 10%, dan Diperindag Kota Batam 50%.
• 10% untuk Penegakan Hukum seperti pembinaan industri, sosialisasi aturan cukai, dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yaitu ke Dinas Satpol PP.
• 40% untuk pembinaan lingkungan sosial, yaitu untuk Dinas Kesehatan.
Menjawab dugaan adanya perusahaan rokok ilegal yang beroperasi di Batam, Bani menegaskan lagi, data Disperindag menunjukkan tidak ada industri rokok yang beroperasi tanpa izin.
BACA JUGA: 👇👇👇
“Di Batam tercatat ada 13 industri rokok resmi. Dari jumlah itu, 11 merupakan PMA (Penanaman Modal Asing). dan 2 adalah Perusahaan lokal,” ungkapnya.
Untuk perusahaan PMA, seluruh proses izin operasional dilakukan melalui BKP (Barang Kena Pajak) BP Batam, sesuai skema investasi yang digunakan para investor.
Sebelum mengajukan sertifikat mesin, perusahaan wajib memiliki:
1. Izin Teknis
2. IMB/IBI (Perizinan Bangunan/Instalasi)
“Setelah dua persyaratan itu terpenuhi, barulah proses sertifikasi mesin dapat kami lakukan”. tutup Bani. (KF)

