Batam, GK.com – Menanggapi statmen Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Lagat Parroha Patah Sadari, S.E., M.H yang menegaskan akan mengawasi langsung terhadap peredaran rokok ilegal di Batam, serta mendesak Bea Cukai untuk lebih proaktif dalam menindak pelanggaran bagi mafia rokok ilegal, Bea Cukai Batam melalui Humasnya Jery, Selasa (02/12/2025) sekitar Pukul 09.59 WIB menjawab, “Bea Cukai RI adalah unit vertikal Kementerian Keuangan yang terbuka. kami tidak anti kritik selama untuk tujuan positif dan perbaikan, kami selalu terbuka serta sesuai peraturan yang ada,” tulis Jery melalu pesan WhatsApp.
BACA JUGA: 👇👇👇
Ditanyai oleh Media ini terkait adanya dugaan kuat keterlibatan tokoh masyarakat Sulawesi Selatan, R (inisial nama) yang membeking salah satu peredaran rokok ilegal di Batam, Jery menjawab, “Tidak benar, dan kami dalam melakukan penindakan tidak pilih-pilih. Selama terbukti melakukan pelanggaran pasti kami tindak,” tegasnya.
Lalu, lanjut Media ini bertanya, apakah pihak Bea Cukai mengenal R?
Jawab Jery, “Tidak. Kami tidak mengenal beking-bekingan,” tegas Jery lagi.
Lalu, masih ditanyai lagi oleh Redaksi Media ini terkait keberadaan alamat pabrik rokok ilegal bermerek HD yang diduga berlebel pita cukai palsu, Jery menjawab, “terkait alamat itu termasuk data perusahaan yang tidak bisa kami berikan, jadi bukan karena ada tekanan,” katanya.
Ditanya bagaimana langkah yang akan diambil Bea Cukai Batam untuk menumbuhkan agar masyarakat Batam bisa percaya lagi pada instasi tersebut? Jery menjawab, “kami selalu berusaha melaksanakan tugas dan fungsi kami secara maksimal”. tulis Jery Pukul 09.41 WIB.
Berdasarkan sumber yang dapat di percaya yang diterima oleh Redaksi ini, dugaan kuat nama R mencuat membekingi salah satu rokok ilegal yang tersebar selama ini di Kota Batam.
Sebagai leading sector pengawasan barang masuk, termasuk pada rokok, Bea Cukai dinilai belum optimal dalam menjalankan tugasnya. (QQ)

