Jakarta, GK.com – Tindakan menggandakan atau fotokopi e-KTP melanggar aturan, dan berpotensi akan bersentuhan dengan hukum.
Dikatakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi, Indonesia memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP, pasal 65 UU PDP melarang orang menyebarkan data pribadi termasuk NIK dan data KTP yang bukan miliknya secara melawan hukum, dan pasal 67 mengatur sanksi pidana bagi penyalahguna data pribadi berupa penjara lima tahun atau denda Rp 5 miliar.
“Sebenarnya, e-KTP itu tidak perlu lagi di fotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi),” ucap Teguh di Kota Depok, Jawa Barat.
”Saya mengingatkan, agar lembaga-lembaga tidak memfotokopi KTP elektronik, karena e-KTP sudah punya cip di dalamnya yang menyimpan data pribadi pemilik KTP. e-KTP itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih untuk membaca cip di dalamnya, namanya card reader”. ungkap Teguh, Rabu (06/05/2026).
“e-KTP itu punya alat khusus berupa card reader. “Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi”. ungkap Teguh. (DK)
Editor: Milla

