Rabu, Mei 6, 2026
BerandaHukrimRenovasi Gedung TPQ di Desa Mantang Besar Terindikasi Kolusi

Renovasi Gedung TPQ di Desa Mantang Besar Terindikasi Kolusi

Bintan, GK.com – Dana Desa (DD) yang diluncurkan oleh Pemerintah Pusat kepada semua Desa di seluruh Indonesia yang digunakan untuk kepentingan masyarakat bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi di tingkat Desa, seharusnya dikelola berdasarkan kebutuhan dan keperluan masyarakat, bukan untuk kepentingan sekolompok orang demi memperkaya diri sendiri, keluarga, maupun kelompok tertentu.

Banyak kejanggalan yang ditemui oleh tim Media ini saat melakukan investigasi ke Desa Mantang Besar, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Jumat (24/09/21) sore. Salah satu pekerjaan yang dinilai tidak wajar tersebut adalah, kegiatan fisik renovasi Ruang Taman Pendidikan al Qur’an (TPQ) yang memakan anggaran sebesar Rp. 175.820.335,- menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan volume 132 m².

“Besarnya mata anggaran yang dialokasikan itu, kami rasa tidak sesuai dengan bangunan yang dikerjakan. Apalagi ini sifatnya renovasi, bukan membangun dari awal,” ungkap salah satu warga di Desa Mantang Besar yang tidak mau namanya disebutkan kepada tim Media ini.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Mantang Besar, Saipul ketika dikonfirmasi mengenai pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan, Dirinya berdalih dikarenakan mahalnya biaya transportasi untuk jasa mengangkut bahan-bahan tersebut.

“Anggaran itu tidak semuanya habis, masih ada sisa anggaran lebih kurang senilai Rp. 30.000.000,- dan sisanya sudah kami kembalikan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) atau kas Desa. Untuk diketahui, anggaran ini bukan berasal dari dana Pusat melainkan dana yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan,” ungkap Saipul, Selasa (28/09/2021) sekitar pukul 09.30 Wib di salah satu Kedai Kopi.

Ketika Tim Media ini lebih lanjut menanyakan terkait apakah pengerjaan Gedung TPQ tersebut sudah sesuai prosedur dan peruntukannya, Saipul menjawab,” Menurut saya semua pengerjaannya sudah sesuai. Dengan rincian pengerjaan renovasi berupa pemasangan keramik ukuran standar 40×40 cm, plafon, pegangan tangga besi, serta pengecatan tembok TPQ,” tegas Saipul.

Namun anehnya, ketika awak Media ini lebih lanjut bertanya secara detail apa-apa saja bahan dan peralatan yang dibelanjakan untuk melakukan renovasi Ruang TPQ seluas 132 m² itu, Saipul justru enggan terbuka dan dengan sangat menolak untuk menjabarkan rinciannya.

“Maaf saya tidak bisa menyebutkan semuanya, karena itu sudah diatur untuk tidak menjadi konsumsi publik. Saya sudah kembalikan uang sisa pengerjaaan itu sesuai prosedur, tidak ada yang aneh-aneh, lagian kami juga sudah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jika memang ada temuan, kami kembalikan”. kata Saipul.

Pers memiliki peranan penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi publik sangat jelas diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008. Hanya saja, masih ada pejabat publik yang cenderung tertutup dan seperti enggan memberikan informasi yang dibutuhkan publik secara terbuka. Ada apa dengan Kepala Desa Mantang Besar, jika memang Ia bekerja sudah benar dan sesuai pada fungsinya, kenapa justru seolah terkesan ada yang ditutup-tutupi terkait pengerjaan yang katanya sudah sesuai prosedur dan peruntukannya itu ? (Tim).

Editor : Dina

Berita Terkait

Berita Populer