Karimun, GK.com – Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional, SLB Negeri Karimun menggelar kegiatan penggalangan donasi bagi korban bencana alam untuk wilayah Sumatera. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu (13/12/2025), bertempat di Coastal Area Karimun, dengan melibatkan guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Aksi penggalangan donasi dilakukan di ruang publik dengan membawa spanduk bertuliskan “Donasi SLB Negeri Karimun untuk Korban Bencana Alam Sumatera Dalam Rangka Hari Disabilitas Internasional”. Kegiatan ini mendapat perhatian masyarakat yang melintas, dan menunjukkan antusiasme untuk turut berpartisipasi memberikan donasi.
Kepala SLB Negeri Karimun, Eni Rozita, S.Pd menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan menumbuhkan rasa empati dan kepedulian sosial, khususnya bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
“Kami ingin menanamkan nilai kemanusiaan dan solidaritas sejak dini agar peserta didik mampu berperan aktif di tengah masyarakat,” ujar Eni Rozita di Coastal Area, Pukul 16.21 WIB.
Ia menambahkan, selain membantu korban bencana alam, kegiatan ini juga menjadi sarana pendidikan karakter bagi peserta didik.
“Melalui kegiatan ini, anak-anak belajar tentang gotong-royong, kebersamaan, serta kepedulian terhadap sesama”. katanya.
Masyarakat sekitar menyambut baik kegiatan tersebut dan memberikan dukungan dalam bentuk donasi sukarela. Aksi ini menunjukkan bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk berkontribusi dalam aksi kemanusiaan.
Dana yang terkumpul nantinya akan disalurkan kepada korban bencana alam di Sumatera melalui jalur resmi. Melalui kegiatan ini, SLB Negeri Karimun berharap dapat terus menanamkan nilai-nilai kemanusiaan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya inklusivitas di tengah masyarakat. (DP)
SLB Negeri Karimun Galang Donasi Untuk Korban Bencana Alam di Sumatera
ASDP Karimun Pastikan Jadwal Kapal RORO Tetap Dan Siap Hadapi Lonjakan Penumpang Nataru
Karimun, GK.com – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), ASDP Karimun memastikan jadwal kapal RORO tetap berjalan sesuai ketentuan, serta menyiapkan langkah antisipasi menghadapi potensi lonjakan penumpang. Kepastian jadwal, kesiapan armada dan pemenuhan prosedur keselamatan menjadi fokus utama demi kelancaran dan keamanan layanan penyeberangan bagi masyarakat.
Huseri, Supervisi Kepala Lintasan ASDP Tanjung Balai Karimun menjelaskan, penjadwalan kapal RORO yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karimun disusun secara berkala dan terkoordinasi. Untuk lintasan jarak jauh atau lintasan dengan minimal 10 trip, jadwal dikeluarkan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) setiap bulan. Sementara itu, untuk lintasan dalam Kabupaten seperti Tanjung Balai Karimun–Selat Belia, jadwal ditetapkan oleh pihak Dishub Kabupaten dengan periode yang sama.
Salah satu lintasan yang telah memiliki jadwal tetap adalah rute Tanjung Balai Karimun–Tanjungpinang. Jadwal lintasan ini dikeluarkan oleh BPTD Tanjungpinang dengan frekuensi dua kali seminggu, yakni setiap hari Selasa dan Jumat, tanpa perubahan. Selain itu, jadwal lintasan Tanjung Balai Karimun – Punggur – Batam serta Tanjung Balai Karimun – Mengkapan juga dikeluarkan oleh BPTD.
Apabila terjadi perubahan jadwal, informasi akan disampaikan secara terbuka melalui Media Sosial serta Media Cetak dan Online. Pihak terkait juga aktif melakukan komunikasi dan wawancara agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan terkini.
“Saat ini, armada kapal RORO yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun berjumlah dua unit. Satu kapal khusus melayani lintasan Tanjungpinang, sementara satu kapal lainnya melayani rute Batam, Buton, dan Selat Belia. Belum ada rencana penambahan armada, namun menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), penambahan trip akan dilakukan jika terjadi lonjakan jumlah penumpang,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (13/12/2025), Pukul 13.00 WIB.
Terkait persyaratan keberangkatan, penumpang pejalan kaki diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pendataan manifest. Sementara itu, kendaraan harus dilengkapi Surat Nomor Kendaraan (SNK). Kendaraan yang berasal dari Batam juga wajib membawa surat jalan, sedangkan kendaraan dari Tanjung Wala tidak memerlukan dokumen tersebut.
Proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap dimulai dari pendataan penumpang dan kendaraan di loket antrean, kemudian pemeriksaan barang atau muatan oleh Bea Cukai. Setelah seluruh proses selesai, ASDP menerima daftar akhir yang menjadi dasar penjualan tiket.
“Dalam menghadapi kondisi cuaca yang tidak menentu, ASDP memastikan kapal hanya berlayar setelah mendapatkan izin resmi dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Meski operasional terkadang dipengaruhi cuaca dan faktor teknis lainnya, persiapan jelang musim libur Nataru telah dilakukan secara maksimal untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan penumpang”. ungkapnya. (DS)
Pramuka Peduli Tanjungpinang Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
Tanjungpinang, GK.com — Bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera mengundang kepedulian berbagai elemen masyarakat, termasuk Gerakan Pramuka. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan gotong-royong, Pramuka Peduli Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Tanjungpinang turut ambil bagian dalam aksi solidaritas melalui kegiatan penggalangan dana untuk membantu para korban terdampak bencana.
Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi wujud empati sosial, tetapi juga sarana menumbuhkan kepedulian dan kreativitas, khususnya di kalangan anak-anak dan generasi muda. Penggalangan dana dilakukan dalam dua skala, yakni skala besar dan skala kecil, guna memperluas partisipasi masyarakat.
Ketua Bidang Pramuka Peduli Kwarcab Kota Tanjungpinang, Kak Elin mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pramuka terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di Sumatera.
“Kegiatan ini menjadi wujud empati dan solidaritas kami kepada saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah,” ujarnya di Taman Gurindam Tepi Laut, Sabtu (13/12/2025) Pukul 16.39 WIB.
Selain pengumpulan donasi, kegiatan juga diisi dengan berbagai penampilan bakat dan atraksi, seperti drumband SMPN 4 Tanjungpinang, LKBB Scraf VI SMAN 1 Tanjungpinang, Tari Zapin Gending Saka Bahari Tanjungpinang, Tari Wonderland Indonesia SMAN 6 Tanjungpinang, duet vokal SMAN 4 Tanjungpinang, serta dance semaphore kolosal Ambalan dan Saka se- Kota Tanjungpinang. Panitia juga turut menghadirkan permainan tradisional, di antaranya ular tangga raksasa, lompat tali, dan congklak yang disambut antusias oleh masyarakat.
Kak Elin menambahkan, tingginya antusiasme masyarakat terlihat sejak kegiatan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB hingga acara berakhir.
“Kami berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus berlanjut dan melibatkan lebih banyak generasi muda”. harapnya.
Kegiatan penggalangan dana ini diikuti oleh seluruh gugus Pramuka se- Kota Tanjungpinang, termasuk perwakilan Satuan Karya (Saka) dan sekolah-sekolah terkait, serta mendapat dukungan penuh dari Pramuka di tingkat Kwartir Cabang. (KF)
Staf Disperindag Kepri Kebingungan Menjawab, Hingga Handphone di Tutup, Sindikat Rokok Makin Menarik Perhatian

Kepri, GK.com – Kasus rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya di Kota Batam memang menjadi hal yang menarik untuk di dalami, bahkan beberapa pihak termasuk masyarakat Kepri berharap agar jaringan sindikat mafia rokok ilegal yang sangat merugikan Negara ini dapat segera ditangkap dan di tumpaskan oleh Aparat Penegak Hukum, bukan hanya mengamankan warung-warung kecil atau penjualan eceran di pinggir jalan saja.
Rokok Ilegal Menjadi PR Penting Bagi Aparat Penegak Hukum Dan Instansi Terkait
Berbagai kalangan ikut menyoroti terkait peredaran rokok ilegal ini, namun mirisnya, hingga tahun demi tahun, bukannya kasus ini selesai dan musnah, peredaran rokok-rokok ilegal justru makin bermunculan dengan berbagai merek, bak seolah dengan sengaja jaringan pemilik rokok-rokok tersebut terkesan di pelihara oleh oknum petinggi di Provinsi Kepri dan terstruktur secara masif.
Peliknya lagi, seolah tidak mau disalahkan, masing-masing instansi terkait justru saling berlomba-lomba melemparkan statmen pembelaan, bahkan ada beberapa instansi terkait yang hingga saat ini tidak mau dijumpai, dengan berbagai alasan.
Staf Disperindag Kepri Sebut Perizinan Pabrik Rokok Berada di BP Batam
Adi, Staf Disperindag Kepri, Selasa (09/12/2025) sekitar Pukul 09.21 WIB menghubungi Redaksi ini melalui via telepon. Dalam penyampaiannya saat itu menegaskan kalau dirinya menghubungi Redaksi ini mewakili Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan permohonan maaf, karena Kepala Disperindag Kepri belum dapat memenuhi permohonan wawancara dari Media gerbangkepri.com.
“Pak Kadis saat ini tengah menjalani agenda yang sangat padat, apalagi sekarang bertepatan dengan rangkaian Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), dan juga mendampingi Pak Gubernur dalam beberapa agenda turun ke lapangan, sehingga belum sempat meluangkan waktu untuk diwawancara,” ujar Adi
Dalam penyampaiannya kepada gerbangkepri.com, tiba-tiba Adi menerangkan terkait perizinan pabrik rokok, seolah terkesan ia mengusai terkait hal itu, tanpa di mulai oleh Redaksi ini bertanya kepadanya. Meskipun dalam keterangan yang ia sampaikan kepada Media ini tidak nyambung pada pertanyaan yang disampaikan oleh Redaksi, bahkan tidak tuntas ia menjelaskan, namun tiba-tiba pembicaan bersama Redaksi ini melalui via telepon di putusinnya (telepon di matikan Adi).
Dikatakan Adi saat itu, terkait peredaran rokok, itu bukan kewenangan Disperindag Kepri.
“Terkait perizinan rokok, itu bukan kewenangan kami, itu kewenangan dari pihak Bea Cukai,” ucap Adi.
Ditegaskan oleh Redaksi ini pada pembicaan tersebut, bahwasannya yang ingin ditanyakan oleh Redaksi ini salah satunya pada surat dengan Nomor 001/GG/XII/2025 Perihal Permohonan Wawancara itu yang akan dibahas bukanlah menyangkut tentang Peredaran Rokok seperti yang di ucapkannya, melainkan, salah satu topik yang akan Redaksi ini tanyakan adalah berkaitan Perizinan dari Perusahaan Rokok. Karena berdasarkan sumber informasi yang Redaksi ini terima, Perizinan dari Perusahaan Rokok itu ada di bawah kewenangan Disperindag Provinsi Kepri.
“Bukan, tidak. Kalau syarat-syarat izin buat Perusahaan Rokok itu ada di BP Batam. Bukan di kami,” jawab Adi terpatah-patah.
BACA JUGA: 👇👇👇
“Jadi, syarat-syarat untuk mendirikan sebuah pabrik sudah ada ini, dan sudah saya kasih tunjuk sama ibu. Untuk kewenangan rokok, itu ada di Bea Cukai,” ujar Adi.
Lanjut Redaksi ini merespon ucapan Adi, dan menegaskan kepadanya, jika percakapan saat itu hanya dilakukan melalui via telepon, jadi Redaksi gerbangkepri.com meminta Adi untuk meralat penyampaiannya, bahwasannya, Adi hanya menyebutkan dan menerangkan, tidak ada satu lembar apapun berkas yang ia tunjukkan kepada Redaksi ini seperti yang ia utarakan dalam pembicaraan pagi itu!
“Ya, maksudnya, kan saya kasih tahu ibu nih, supaya ibu catat. Jadi nanti, jangan ada pemberitaan bahwa Disperindag Provinsi tidak ada respon. Inilah respon kami ke kawan-kawan Media. Pertama; permintaan maaf. Kedua; kami kasih informasi berdasarkan surat yang ibu minta terkait mendirikan pabrik rokok, kami kasih informasi ini, ada beberapa aitem. Kemudian, terkait dengan peredaran rokok, kewenangannya pihak Bea Cukai, tidak ada kewenangan kami. Ha.., sampai disitu buk!,”
Seolah mengalihkan pertanyaan Redasi ini, atau mungkin Adi tidak paham atas pertanyaan-pertanyaan yang di tanyai oleh Redaksi ini, bak terkesan seperti orang yang ingin sedang mencari panggung, tiba-tiba, ia lanjut menerangkan kepada Redaksi ini terkait syarat-syarat izin buat Perusahaan Rokok yang ada di BP Batam.
“Terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh Perusahaan perizinan pabrik rokok, diantaranya adalah memiliki KTP, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea dan Cukai, serta surat keterangan kesesuaian pemenuhan standar usaha perizinan berusaha atau izin usaha kawasan dari BP Batam”. ungkap Adi.
Mendengar penyampaian Adi yang seolah makin tidak mengusai pertanyaan yang di lemparkan oleh gerbangkepri.com kepada nya, lalu Redaksi ini bertanya dan sempat memberi saran kepada Adi, “kira-kira Pak Kadis ada waktu longgarnya kapan ya pak? Atau mungkin lebih baik ada yang mewakili seperti Kepala Bidang, atau Kepala Seksi yang lebih berkompeten yang menghubungi kami untuk menjawab pertanyaan yang akan kami ajukan,” ucap Redaksi ini.
“Sama saja jawabannya, intinya saya mewakili pak Kadis sudah menjawab”. tegas Adi
Belum tuntas pertanyaan dijawab semua oleh Adi, dan belum selesai juga pertanyaan disampaikan oleh Redaksi ini, tiba-tiba Adi menutup telepon secara sepihak, seolah tidak memiliki etika.
Masih mengganjal pertanyaan di Redaksi ini, apa motiv sebenarnya yang ingin Adi lakukan? Apa benar sekelas Kepala Disperindag Kepri mengutus seorang Staf biasa untuk mengklarifikasi terkait Pemberitaan yang menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak, hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Untuk diketahui, pada pemberitaan sebelumnya di gerbangkepri.com, Disperindag Kota Batam melalui bagian Penyuluh Perindustrian, Bani Sader sempat menjelaskan secara blak-blakan mengenai proses perizinan industri rokok yang berada dalam kewenangan Pemerintah Daerah, namun banyak aspek perizinan industri justru menjadi domain Pemerintah Provinsi Kepri.
“Banyak kewenangan industri dan perizinan berada di Pemerintah Provinsi, sehingga perlu sinkronisasi”. tegas Bani kepada awak Media ini kala itu.
Bahkan, pada wawancara Rabu (03/12/2025), kepada gerbangkepri.com, Bani juga menegaskan jika pengawasan pita cukai bukan kewenangan Disperindag Kota, melainkan berada di Bea Cukai dan Disperindag Provinsi. Disperindag Kota Batam hanya berwenang mengawasi legalitas usaha, bukan peredarannya.
Hingga berita ini ditayangkan, gerbangkepri.com masih berupaya menghubungi Kepala Disperindag Kepri, serta menunggu balasan Surat Permohonan Wawancara di tanggal 08 Desember 2025 yang di kirim ke dinas tersebut, sebagai upaya pemberimbangan dalam pemberitaan, tanpa berniat memojokkan pihak-pihak tertentu. (QQ)
Potensi Banjir Rob Masih Tinggi, BMKG Jelaskan Kondisi Cuaca Terkini di Tanjungpinang
Tanjungpinang, GK.com — Cuaca di wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Peningkatan pasang air laut, curah hujan yang tidak menentu, serta angin utara yang mulai menguat menimbulkan kekhawatiran akan potensi bencana di wilayah pesisir.
Menanggapi kondisi tersebut, BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) melalui Prakirawan BMKG Tanjungpinang, Vivi Putrima Ardah memberikan penjelasan lengkap mengenai situasi cuaca terkini serta imbauan bagi masyarakat agar tetap waspada.
Menurut Vivi, potensi banjir rob masih perlu diwaspadai masyarakat pesisir Tanjungpinang. Berdasarkan pola pasang surut, periode pasang maksimum terjadi pada 9 hingga 11 Desember. Meski puncaknya telah lewat, ketinggian air laut pada 11 hingga siang 12 Desember masih berada pada level yang cukup tinggi.
“Karena itu, potensi banjir rob tetap ada, terutama jika bertepatan dengan curah hujan,” ujar Vivi di Ruang Tamu, Jumat (12/12/2025) Pukul 11.35 WIB.
Menanggapi pertanyaan terkait isu cuaca ekstrem, Vivi menegaskan Tanjungpinang saat ini belum masuk dalam kategori cuaca ekstrem berdasarkan indikator resmi BMKG. Cuaca ekstrem baru ditetapkan jika curah hujan mencapai lebih dari 50 mm per hari atau terjadi angin dengan kecepatan sangat tinggi. Kondisi saat ini lebih dipengaruhi faktor musiman.
“Yang terjadi sekarang adalah dampak dari musim angin utara yang memang membawa peningkatan curah hujan dan angin di Wilayah Kepulauan Riau, termasuk Tanjungpinang,” jelasnya.
Vivi juga mengingatkan masyarakat mengenai potensi dampak cuaca selama periode angin utara, seperti banjir rob, curah hujan yang tidak menentu, dan gelombang tinggi terutama di wilayah utara hingga timur Pulau Bintan yang dapat mencapai 2,5 hingga 3 meter. Sementara itu, tinggi gelombang di sekitar Tanjungpinang relatif lebih rendah, tetapi tetap perlu diwaspadai nelayan.
Periode musim angin utara diperkirakan berlangsung hingga awal Februari. Selama masa tersebut, warga pesisir dan masyarakat yang beraktivitas di laut diminta meningkatkan kewaspadaan.
“Masyarakat, terutama yang tinggal di pesisir, perlu lebih waspada terhadap angin kencang dan perubahan cuaca mendadak. Nelayan juga harus berhati-hati karena gelombang tinggi bisa membahayakan kapal kecil”. imbau Vivi.
BMKG Tanjungpinang mendiseminasikan seluruh peringatan dini dan informasi cuaca resmi yang dikeluarkan oleh BMKG Batam sebagai koordinator wilayah. Informasi tersebut disampaikan melalui WhatsApp Group instansi terkait, serta akun Instagram resmi BMKG yang diperbarui secara berkala.
Hingga kini, belum ada peringatan khusus untuk pelayaran, penerbangan maupun aktivitas luar ruang di wilayah Tanjungpinang. Walaupun demikian, peringatan gelombang tinggi tetap diberlakukan untuk wilayah perairan Natuna dengan ketinggian gelombang mencapai dua meter. (KF)
Bupati Lampung Tengah di Tetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
Jakarta GK.com — Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, Ardito Wijaya (AW) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. AW diamankan bersama 4 orang.
Para tersangka diduga saling bermufakat jahat untuk melakukan pengondisian dalam proses pengadaan dengan melakukan penunjukkan langsung kepada Perusahaan Swasta yang merupakan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW.
Hasil Survei Penilaian Integritas tahun 2024 menunjukkan sektor pengadaan barang dan jasa menjadi area dengan tingkat kerawanan korupsi yang tinggi. Oleh karena itu, KPK akan terus melakukan pendampingan dan evaluasi kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk mencegah terulangnya praktik seperti ini.
KPK melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah TA 2025.
Kelima tersangka ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 dan 10 Desember 2025. (Rd)






