Karimun, GK.com – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), ASDP Karimun memastikan jadwal kapal RORO tetap berjalan sesuai ketentuan, serta menyiapkan langkah antisipasi menghadapi potensi lonjakan penumpang. Kepastian jadwal, kesiapan armada dan pemenuhan prosedur keselamatan menjadi fokus utama demi kelancaran dan keamanan layanan penyeberangan bagi masyarakat.
Huseri, Supervisi Kepala Lintasan ASDP Tanjung Balai Karimun menjelaskan, penjadwalan kapal RORO yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karimun disusun secara berkala dan terkoordinasi. Untuk lintasan jarak jauh atau lintasan dengan minimal 10 trip, jadwal dikeluarkan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) setiap bulan. Sementara itu, untuk lintasan dalam Kabupaten seperti Tanjung Balai Karimun–Selat Belia, jadwal ditetapkan oleh pihak Dishub Kabupaten dengan periode yang sama.
Salah satu lintasan yang telah memiliki jadwal tetap adalah rute Tanjung Balai Karimun–Tanjungpinang. Jadwal lintasan ini dikeluarkan oleh BPTD Tanjungpinang dengan frekuensi dua kali seminggu, yakni setiap hari Selasa dan Jumat, tanpa perubahan. Selain itu, jadwal lintasan Tanjung Balai Karimun – Punggur – Batam serta Tanjung Balai Karimun – Mengkapan juga dikeluarkan oleh BPTD.
Apabila terjadi perubahan jadwal, informasi akan disampaikan secara terbuka melalui Media Sosial serta Media Cetak dan Online. Pihak terkait juga aktif melakukan komunikasi dan wawancara agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan terkini.
“Saat ini, armada kapal RORO yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun berjumlah dua unit. Satu kapal khusus melayani lintasan Tanjungpinang, sementara satu kapal lainnya melayani rute Batam, Buton, dan Selat Belia. Belum ada rencana penambahan armada, namun menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), penambahan trip akan dilakukan jika terjadi lonjakan jumlah penumpang,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (13/12/2025), Pukul 13.00 WIB.
Terkait persyaratan keberangkatan, penumpang pejalan kaki diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pendataan manifest. Sementara itu, kendaraan harus dilengkapi Surat Nomor Kendaraan (SNK). Kendaraan yang berasal dari Batam juga wajib membawa surat jalan, sedangkan kendaraan dari Tanjung Wala tidak memerlukan dokumen tersebut.
Proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap dimulai dari pendataan penumpang dan kendaraan di loket antrean, kemudian pemeriksaan barang atau muatan oleh Bea Cukai. Setelah seluruh proses selesai, ASDP menerima daftar akhir yang menjadi dasar penjualan tiket.
“Dalam menghadapi kondisi cuaca yang tidak menentu, ASDP memastikan kapal hanya berlayar setelah mendapatkan izin resmi dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Meski operasional terkadang dipengaruhi cuaca dan faktor teknis lainnya, persiapan jelang musim libur Nataru telah dilakukan secara maksimal untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan penumpang”. ungkapnya. (DS)

