Sabtu, Mei 9, 2026
Beranda blog Halaman 49

Pernyataan Polisi Soal Tambang Pasir Ilegal ‘Off’ Bertentangan dengan Fakta di Lapangan, Warga Kritik Penegakkan Hukum

Salah satu poto aktivitas tambang pasir ilegal di Karimun. (Foto GK)

Karimun, GK.com – Aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Karimun menuai berbagai sorotan dan cibiran. Pernyataan pihak Kepolisian Karimun yang menyebut aktivitas tambang tersebut dalam off, atau sedang tidak berproduksi berbanding terbalik dengan fakta yang ditemukan awak media ini di lapangan, hingga menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan Kepolisian Karimun?

Senin (02/02/2026) pagi, kepada awak media ini, saat dikonfirmasi, Humas Polres Karimun melalui Kasi Humas Polres Manurung menyampaikan jika dirinya telah berkoordinasi dengan Polsek Tebing dan menyatakan aktivitas tambang pasir tersebut sudah berhenti dan tidak lagi beroperasi.

BACA JUGA: 👇👇👇



Namun, pernyataan tersebut terbantahkan setelah awak media ini turun langsung ke lapangan untuk mengecek, dan hasilnya, aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut sampai saat ini masih tetap beroperasi.

Kepada awak media ini, Rio salah satu warga Pongkar mengatakan jika tidak ada tambang pasir yang tutup.

“Setau saya tidak ada yang tutup, masih beroperasi sampai hari ini. Kan bisa sama-sama dilihat,” ujar Rio, Selasa (03/02/2026) siang.

“Kalau bicara tambang, tak usah lah buang-buang energi becakap dengan Polisi, percuma juge. Hukum kite nih tajam ke bawah, tumpul keatas,” ucap Rio.

Emi, warga Karimun lainnya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut.

“Dikarimun nih mana ada yang peduli terhadap lingkungan, Pejabat Daerah tau nya hanya pemasukkan saja. Die tak mau tau lingkungan mau rusak atau bagaimana. Pokoknya janji tinggal janjilah. Manisnya pas mau pemilihan saje, lepas pemilihan, die pura-pura buta tuli. Nanti kalau sudah terjadi bencana alam, baru masing-masing pada sibok. Pokoknye kite harus siapkan pelampung mulai dari sekarang. Karena, bukan tidak mungkin Karimun bisa tenggelam,” tutur Emi.

“Semoga Bapak Ibu yang duduk di Polres Karimun bisa bekerja secara profesional, bijaksana, serius, dan tidak pilih kasih dalam melakukan penegakkan hukum”. harap Emi.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi media ini masih menunggu konfirmasi resmi dari Kapolres Karimun terkait maraknya aktivitas tambang pasir ilegal yang masih berlangsung di Kabupaten Karimun, serta langkah konkret yang akan diambil pihak Kepolisian. (Tim)

Tambang Pasir Ilegal di Karimun Terkesan Dilindungi, Penyelidikan Masih Berjalan

Tambang Pasir Ilegal di Karimun Terkesan Dilindungi, Penyelidikan Masih Berjalan. (Foto GK)

Karimun, GK.com – Maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Karimun hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Senin (02/02/2026) pagi, awak media gerbangkepri.com mendatangi Polres Karimun untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani diketahui sedang tidak berada di tempat, karena tengah menjalankan tugas dinas ke Jakarta.

BACA JUGA: 👇👇👇



Awak media ini kemudian berupaya menemui Kasat Reskrim Polres Karimun guna mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan, serta bagaimana hasil dari koordinasi terkait dugaan tambang pasir ilegal tersebut. Sayangnya, Kasat Reskrim Polres Karimun juga tidak dapat ditemui, karena sedang mengikuti kegiatan di luar kantor pada hari yang sama.

Tidak berhenti sampai di situ, awak media kembali mendatangi Kasi Humas Polres Karimun, Manurung untuk menanyakan hasil dari koordinasi yang sebelumnya sempat di sebutkannya akan berkoordinasi dengan pihak Polsek Tebing dan Satreskrim Polres Karimun.

BACA JUGA: 👇👇👇



“Manurung menyampaikan dirinya telah berkoordinasi dengan Polsek Tebing. Berdasarkan informasi yang diterimanya, aktivitas di lokasi tambang pasir tersebut saat ini dalam kondisi off atau tidak sedang berproduksi. Kalau pernyataan resmi itu nanti dari Pimpinan yang menyampaikan. Untuk saat ini. saya belum bisa menjawab secara resmi, kecuali sudah dilepaskan atau diperintahkan oleh Pimpinan untuk memberikan keterangan,” ujar Manurung di Ruang Kerjanya, Senin (02/02/2026).

Saat ditanya kembali apakah koordinasi dengan Kasat Reskrim sudah dilakukan?

Manurung menjawab, “Sudah, karena informasi yang harus disampaikan ya harus disampaikan, itu gunanya Humas,” tegasnya Pukul 09.06 WIB.

Terkait pernyataan Kasat Reskrim mengenai dugaan tambang pasir ilegal, Manurung menyebutkan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Ya dilakukan penyelidikan. Penyelidikan itu kan tidak harus satu atau dua hari saja,” katanya.

Ketika awak media mempertanyakan apakah pihak Reskrim sudah turun langsung ke lapangan?

“Manurung mengatakan proses penyelidikan memiliki berbagai tahapan. Pasti dilakukan penyelidikan, tapi kita tidak lihat-lihat mereka. Penyelidikan itu kan bisa berupa pemantauan, pengumpulan informasi. Bisa cepat, bisa lambat, tergantung situasi,” ungkapnya.

BACA JUGA: 👇👇👇



Saat ditanya apakah instansi terkait sudah ada yang dipanggil oleh pihak Polres Karimun?

Manurung menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan Pimpinan. Bahkan ketika ditanya apakah sudah ada komunikasi dari Polda Kepri, Manurung menegaskan belum ada.

Di sisi lain, awak media juga menghubungi Kasat Reskrim Polsek Tebing, Kenedi. Ia membenarkan pihak Polres Karimun telah berkoordinasi dengan Polsek Tebing melalui Kanit Pidum Polres.

“Untuk pasir itu, anggota saya sudah turun ke TKP. Saat ini kami masih tahap full paket, baru kumpul keterangan,” ujar Kenedi melalui sambungan telepon seluler Senin (02/02/2026).

Ketika ditanya hasil dari pengecekan lapangan, Kenedi menyampaikan pihaknya belum dapat menyimpulkan apa pun.

“Kita masih olah data dan kumpul data. Kami belum bisa simpulkan, karena tidak bisa bicara sembarangan, takut salah omongan,” ucap Kenedi melalui via Telepon

BACA JUGA: 👇👇👇


Ia juga menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara kolaboratif dengan Polres Karimun.

“Kalau sudah kolaborasi dengan Polres, nanti domain-nya bisa di Polres. Kalau Polres tidak ikut menangani, baru kami bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” terangnya sekitar pukul 16.56 WIB.

Saat ditanya apakah penanganan kasus ini akan didominasi oleh Polres Karimun?

Kenedi menyebutkan hal tersebut masih menunggu keputusan Pimpinan.

“Sepertinya iya, tapi belum diputuskan. Biasanya kalau Polres sudah turun tangan, penanganan dipegang Polres”. tutur Kenedi.

BACA JUGA: 👇👇👇



Untuk diketahui, Jumat (30/01/2026) tim media ini sempat mendatangi Polda Kepri untuk berkoordinasi, salah satunya terkait aktivitas tambang pasir ilegal di Wilayah Kabupaten Karimun.

Pada pertemuan di Polda Kepri siang itu, tim media ini disambut oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Kompol Suwitnyo, S.H.

Ditegaskan Kompol Suwitnyo saat itu, menanggapi informasi yang disampaikan oleh gerbangkepri.com, pihaknya berjanji akan segera menghubungi Polres Karimun, untuk dapat segera melakukan tindakan tegas terkait hal ini.

BACA JUGA: 👇👇👇



Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih menunggu pernyataan resmi dari Kapolres Karimun terkait maraknya aktivitas tambang pasir di Wilayah tersebut yang terkesan dilindungi, dan dengan sengaja terjadi pembiaran oleh pihak-pihak terkait. (Tim)

Dinas PUPR Karimun Prioritaskan Penguatan Infrastruktur Air Bersih, Sanitasi, Dan Drainase

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Karimun, Surya Purnama, S.T. (Koleksi pribadi)

Karimun, GK.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui Bidang Cipta Karya prioritaskan penguatan infrastruktur dasar yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat mulai dari layanan air bersih, sanitasi, hingga drainase lingkungan.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Karimun, Surya Purnama, S.T., menjelaskan, pada tahun ini pihaknya memfokuskan sejumlah program strategis guna memperkuat pelayanan infrastruktur dasar secara merata.

“Untuk sektor air bersih, kami memprioritaskan peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), termasuk perluasan jaringan perpipaan ke permukiman padat penduduk dan wilayah yang belum terlayani, serta rehabilitasi jaringan pipa lama guna mengurangi tingkat kebocoran atau non-revenue water (NRW),” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (31/01/2026).

Di bidang sanitasi, Bidang Cipta Karya Karimun tengah mendorong pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem sanitasi yang layak, aman, dan ramah lingkungan. Sementara itu, penanganan drainase lingkungan dilakukan melalui pembangunan dan rehabilitasi saluran, sekaligus pengendalian genangan dan banjir lokal yang kerap terjadi di sejumlah titik.

Dijelaskan Surya, penanganan drainase di Kabupaten Karimun masih berlangsung secara berkelanjutan. Fokus utamanya meliputi normalisasi saluran eksisting, rehabilitasi saluran yang rusak atau tersumbat, pembangunan drainase baru di kawasan berkembang, serta penanganan titik-titik genangan berulang.

“Ke depan, peningkatan kapasitas saluran primer dan sekunder telah disiapkan, termasuk integrasi sistem drainase dengan pengendalian banjir kawasan, penataan bangunan di atas saluran, serta edukasi masyarakat agar ikut menjaga dan memelihara drainase,” ujarnya Pukul 13.45 WIB.

Namun, dalam pelaksanaan proyek masih terdapat sejumlah kendala. Dari sisi anggaran, keterbatasan APBD serta kenaikan harga material menjadi tantangan utama. Sementara dari aspek lahan, persoalan status tanah dan keberadaan utilitas eksisting kerap memperlambat pekerjaan. Selain itu, koordinasi lintas instansi juga dihadapkan pada ego sektoral, proses perizinan yang lambat, serta data yang belum sepenuhnya sinkron.

Untuk memastikan kualitas pekerjaan tetap sesuai standar, Surya menegaskan, pengawasan dilakukan secara berlapis, mulai dari tahap pra-konstruksi melalui penyusunan dan tinjauan dokumen teknis, pengawasan harian saat konstruksi oleh konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga uji mutu material.

“Selain itu, ada pemantauan melalui audit berkala oleh Inspektorat dan APIP, pemasangan papan proyek, serta mekanisme pengaduan masyarakat. Setelah pekerjaan selesai, masih ada masa pemeliharaan sebelum serah terima akhir,” tambahnya.

Terkait pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar, Bidang Cipta Karya menerapkan pendekatan perencanaan berbasis pulau dan pesisir. Langkah tersebut meliputi penyediaan sumber air bersih alternatif, pembangunan sanitasi layak dan ramah lingkungan, sistem drainase yang tahan terhadap rob dan banjir pasang, serta kolaborasi lintas sektor.

“Untuk penjelasan yang lebih komprehensif dan kebijakan strategis, seluruh program ini tentunya mengacu pada arahan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun selaku Kepala OPD”. tutup Surya. (DS)

DPW Hidayatullah Kepri Akan Gelar Rakerwil Tahun 2026, Berikut Jadwalnya

DPW Hidayatullah Kepri

Tanjungpinang, GK.com – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Hidayatullah Kepulauan Riau akan menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) pada tanggal 7-8 Februari 2026 mendatang di Asrama Haji Tanjungpinang. Kegiatan ini digelar untuk memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan kapasitas kepemimpinan pengurus, serta mensosialisasikan program kerja strategis selama tahun 2026.

Sekretaris Wilayah DPW Hidayatullah Kepulauan Riau, Muhammad Fajar, S.Pd.I menjelaskan, tujuan utama Rakerwil ini adalah penguatan dan konsolidasi organisasi kepada seluruh dai Hidayatullah di Kepulauan Riau, sosialisasi arah kebijakan strategis dan program kerja tahunan, peningkatan kapasitas kepemimpinan dan manajerial pengurus daerah, serta memperkuat sinergi internal dan eksternal organisasi.

“Kegiatan ini penting untuk merencanakan seluruh program kerja yang akan dilakukan di tahun 2026, sekaligus sebagai penguatan peran kader di Hidayatullah.” ujar Muhammad Fajar melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/01/2026) Pukul 14.01 WIB.

Rakerwil akan dihadiri oleh seluruh pengurus DPW, Dewan Murabbi Wilayah (DMW), Dewan Pengurus Daerah (DPD), serta pengurus organisasi pendukung seperti Musida Wilayah dan Pemuda Hidayatullah. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara pengurus internal dan hubungan eksternal organisasi, sehingga seluruh program dan kebijakan strategis dapat dijalankan secara kompak.

Muhammad Fajar menambahkan, hasil Rakerwil akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan perencanaan yang telah disusun dapat ditindaklanjuti dengan baik, sehingga seluruh program kerja DPW Hidayatullah Kepulauan Riau di tahun 2026 dapat berjalan sesuai target dan memberikan dampak positif bagi anggota maupun masyarakat. (KF)

PLN Batam Tegaskan Keselamatan Bukan Sekadar Angka, K3 Jadi Fondasi Operasional

PLN Batam. (Foto PLN Batam)

Batam, GK.com – Di balik keandalan listrik yang terus dijaga, ada komitmen besar yang kerap luput dari sorotan, yaitu keselamatan manusia. Bagi PLN Batam, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan sekadar kewajiban administratif atau target statistik, melainkan nilai dasar yang menjadi fondasi seluruh aktivitas operasional perusahaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Furqon selaku Humas PLN Batam, saat menjelaskan implementasi K3 di lingkungan perusahaan, mulai dari capaian keselamatan kerja, sistem yang diterapkan, hingga arah kebijakan K3 ke depan.

Sepanjang tahun 2025, PLN Batam mencatat kondisi keselamatan kerja yang relatif terkendali dan menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Dibandingkan tahun 2024, terdapat tren penurunan total kejadian kecelakaan kerja yang dinilai sebagai hasil dari penguatan sistem pengelolaan K3, serta meningkatnya kesadaran keselamatan di seluruh lini kerja,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/01/2026).

Meski demikian, Furqon menegaskan perusahaan tidak menjadikan angka semata sebagai tolak ukur utama. Menurutnya, prinsip PLN Batam jelas tidak ada satu pun pekerjaan yang layak dilakukan jika harus mengorbankan keselamatan jiwa manusia. Keselamatan dipandang sebagai fondasi keandalan operasional, sekaligus penopang keberlanjutan perusahaan.

“Dalam mendukung komitmen tersebut, PLN Batam telah menerapkan Sistem Manajemen Terintegrasi (SMT) yang mencakup Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai PP Nomor 50 Tahun 2012, serta mengacu pada standar internasional ISO 45001. Penerapan K3 tidak berhenti pada pemenuhan regulasi dan dokumen, tetapi diupayakan menjadi budaya kerja yang hidup dan dijalankan secara konsisten, sebagaimana ditekankan Direksi dalam peringatan Bulan K3 Nasional 2026,” terang Furqon Pukul 16.30 WIB.

Untuk memastikan sistem tersebut berjalan efektif, PLN Batam melaksanakan audit internal K3 secara rutin setiap tahun. Audit dilakukan oleh tim auditor internal yang memiliki kompetensi, sertifikasi, dan pelatihan khusus di bidang audit serta K3. Hasil audit ini menjadi dasar evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keselamatan kerja.

“Pengawasan K3 juga diperketat terhadap mitra kerja dan kontraktor, khususnya pada pekerjaan berisiko tinggi seperti di sektor pembangkitan, jaringan listrik, dan pemeliharaan lapangan. PLN Batam menerapkan Contractor Safety Management System (CSMS), di mana setiap kontraktor diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, mulai dari rendah hingga ekstrem. Kontraktor hanya diperbolehkan mengerjakan pekerjaan sesuai dengan klasifikasi risiko yang telah ditetapkan, sehingga pengendalian risiko dapat dilakukan secara terukur dan sistematis,” paparnya.

Selain itu, PLN Batam juga mengoperasikan Command Center K3, sebuah sistem pengawasan jarak jauh berbasis kamera pengawas dan sarana komunikasi lapangan. Sistem ini memungkinkan pengawasan aktivitas kerja secara real-time, sekaligus mendukung respons cepat apabila terdeteksi potensi bahaya di lapangan,” tuturnya

Dalam mendukung ekosistem K3 yang profesional dan andal, pemanfaatan teknologi digital juga menjadi perhatian utama. PLN Batam menggunakan aplikasi INSPEKTA untuk mendokumentasikan serta memantau tindak lanjut temuan Unsafe Action dan Unsafe Condition di seluruh area kerja. Aplikasi ini memastikan setiap temuan keselamatan tidak berhenti pada laporan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara sistematis.

Setiap pekerjaan, baik yang dilakukan oleh internal maupun pihak eksternal, juga wajib melalui proses izin kerja (work permit).

“Proses ini dilengkapi dengan dokumen pengendalian risiko seperti HIRADC/IBPPR, Job Safety Analysis (JSA), serta penetapan personel penanggung jawab, pengawas pekerjaan, dan pengawas K3 yang memiliki kompetensi serta sertifikasi yang sesuai”. kata Furqon.

Menatap tahun 2026, PLN Batam menempatkan program K3 sebagai investasi strategis. Perusahaan telah menyiapkan alokasi anggaran khusus K3 yang difokuskan pada penguatan budaya dan perilaku keselamatan kerja, peningkatan pengendalian risiko pada pekerjaan berisiko tinggi, peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia di bidang K3, penguatan sistem pengawasan dan teknologi pendukung, serta peningkatan pengelolaan K3 bagi mitra kerja dan kontraktor.

Dengan arah kebijakan tersebut, PLN Batam berharap investasi K3 tidak hanya berdampak pada penurunan risiko kecelakaan kerja, tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas serta menjaga keandalan operasional perusahaan. Komitmen itu, ditegaskan Furqon, sejalan dengan keyakinan bahwa keselamatan adalah fondasi utama dalam setiap aktivitas kerja. (DS)

Ditemukan Pelanggaran, Tapi Kasus Honorer Fiktif DPRD Kepri Dihentikan, Tidak Ada Korupsi?

Ditemukan Pelanggaran, Tapi Kasus Honorer Fiktif DPRD Kepri Dihentikan, Tidak Ada Korupsi? ( Poto : Ilustrasi IA bing )

Batam, GK.com – Kejanggalan penghentian kasus dugaan honorer fiktif di lingkungan DPRD Provinsi Kepulauan Riau oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengundang berbagai pertanyaan. Pasalnya, dalam sesi wawancara Redaksi ini bersama Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, didampingi dengan para penyidik pada Selasa (13/01/2026) mengakui jika dalam perkara tersebut telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, namun sifatnya administratif, dan tidak masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Redaksi GK saat melakukan konfirmasi bersama Ditreskrimsus Polda Kepri. (Foto GK)

“Kami telah memerikasa sebanyak 235 orang saksi dalam perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan kegiatan di DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Karena tidak ada kerugian Negara, maka unsur utama tipikor tidak terpenuhi,” ujar Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

Selain memeriksa saksi, Penyidik juga meminta keterangan dari tiga orang ahli, yakni Ahli dari Kementerian PAN-RB, Ahli Keuangan Negara, serta Ahli Pidana. Tidak hanya itu, lanjut Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menjelaskan, gelar perkara dan ekspos bersama auditor, dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sudah dilakukan.

BACA JUGA: 👇👇👇

“Terkait temuan administratif tersebut, penanganannya berada dalam kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, ditemukan adanya kelebihan pembayaran, yang kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Berdasarkan laporan Inspektorat, kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah dengan nilai sekitar Rp 250 juta lebih. Pengembalian itu juga dilengkapi dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditembuskan kepada kami,” papar Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Berdasarkan seluruh rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta hasil audit, tidak ditemukan kerugian Negara dalam perkara tersebut. Setelah menerima laporan dari Inspektorat serta hasil telaah BPKP yang menyatakan perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke audit investigatif, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian menggelar perkara bersama Tipikor Bareskrim Polri pada Juni 2024. Dalam gelar perkara tersebut, seluruh peserta sepakat, bahwa penanganan perkara sudah maksimal dan sesuai SOP. Perbuatannya bersifat administratif, serta tidak terdapat kerugian Negara. Dengan demikian, penyelidikan perkara ini diputuskan untuk dihentikan,” terang Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

BACA JUGA: 👇👇👇

“Dalam perkara ini, kewajiban kami adalah memberikan pemberitahuan kepada pelapor. Media bukan pihak pelapor, tidak ada kewajiban hukum untuk melakukan rilis dan konferensi pers terhadap perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikan. Namun, ketika media datang meminta klarifikasi, kami tetap terbuka dan menjelaskan secara transparan,” tegas Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

Ditanyakan oleh Redaksi ini, apakah seorang pelaku kejahatan korupsi yang telah benar-benar terbukti melakukan kesalahan (Korupsi) jika ia mengembalikan uang tersebut, maka si pelaku tersebut akan terbebas dari jeratan hukum (Penjara)?

“Dalam konteks tindak pidana korupsi, jika pengembalian dilakukan sebelum masuk tahap penyidikan, maka unsur kerugian Negara tidak terpenuhi. Berbeda halnya jika perkara sudah masuk tahap penyidikan, pengembalian tidak menghapus pidana. Sanksi administratif sepenuhnya menjadi kewenangan Inspektorat dan Instansi terkait,” jawab Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Apabila di kemudian hari terdapat bukti baru atau laporan baru dari masyarakat, tentu kami terbuka untuk menindaklanjutinya lagi sesuai prosedur hukum yang berlaku”. tegas Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

BACA JUGA: 👇👇👇

Terkait hal tersebut, APIP atau Kepala Inspektorat Kepri, hingga berita ini ditayangkan belum bisa dimintai keterangannya, meskipun Redaksi ini sudah mengirimkan surat resmi untuk melakukan sesi wawancara sejak dari dua minggu yang lalu. Beberapa kali awak Media ini mendatangi Kantor tersebut untuk mendapatkan klarifikasi dan pemberimbangan dalam pemberitaan, namun Staf di Kantor itu mengatakan jika Pejabat yang berwenang sedang bertugas keluar.

Sementara itu, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau terkait tindak lanjut dan sanksi administratif atas temuan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Inspektorat.

Kasus dugaan honorer fiktif di lingkungan DPRD Provinsi Kepulauan Riau ini menjadi hal yang menarik untuk di kupas secara tuntas dan terang benderang. Pasalnya, oknum Pejabat yang diduga melakukan hal yang tidak terpuji tersebut seolah terkesan dengan sengaja mendapatkan perlindungan, bahkan masih dipercaya memegang jabatan strategis di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau, tanpa adanya merima sanksi maupun hukuman sebagai efek jera. (Tim)