Sabtu, Mei 9, 2026
Beranda blog Halaman 44

Harga Bahan Pangan Stabil

Pasar Puan Maimun. (Foto gerbangkepri.com/Dwi)

Karimun, GK.com – Selama Imlek dan memasukki Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026, harga kebutuhan pokok di Pasar Puan Maimun terpantau masih stabil.

Kondisi ini disambut baik oleh para pedagang, maupun pembeli, karena biasanya harga bahan pangan cenderung mengalami kenaikan saat memasuki hari-hari besar keagamaan seperti Imlek dan Ramadhan.

Joshua, salah satu pedagang sayur di Pasar Puan Maimun mengatakan, hingga saat ini belum ada lonjakan harga pada sejumlah komoditas utama.

“Kalau untuk cabai rawit, cabai merah, cabai setan, sampai bawang, semuanya masih stabil. Tidak ada kenaikan harga sampai sekarang,” ujarnya di Pasar Puan Maimun, Rabu (18/02/2026), Pukul 10.30 WIB.

Hal senada juga disampaikan Manton, pedagang sembako di pasar tersebut. Dia menyebut, harga kebutuhan pokok seperti beras, telur, gula, dan lainnya masih relatif stabil, baik sebelum maupun setelah Imlek hingga menjelang puasa.

“Biasanya kalau hari-hari besar seperti Imlek dan puasa, harga pasti naik. Tapi kali ini, dari sebelum Imlek sampai sekarang menjelang puasa, harga beras, telur, gula, dan lainnya masih stabil, tidak ada kenaikan,” kata Manton di tempat jualannya, Rabu (18/02/2026).

“Kami berharap kondisi ini dapat terus bertahan hingga Hari Raya Idul Fitri, sehingga masyarakat dapat berbelanja dengan tenang, dan para pedagang juga merasa nyaman dalam menjalankan usaha,” harapnya Pukul 10.45 WIB.

Sementara itu, Yati, salah seorang pembeli di Pasar Puan Maimun mengaku bersyukur dengan kondisi ini, karena harga bahan dapur seperti cabai, bawang, dan sayur-mayur tidak mengalami kenaikan.

“Alhamdulillah, harga cabai, bawang, dan sayur tidak naik. Jadi kami yang belanja juga merasa enak untuk memenuhi kebutuhan dapur,” ucapnya di Pasar Puan Maimun Rabu (18/02/2026), Pukul 10.50 WIB.

“Saya berharap kestabilan harga ini tidak hanya terjadi menjelang hari besar, tetapi juga terus terjaga di hari-hari biasa, agar para ibu rumah tangga tidak terbebani dengan lonjakan harga bahan pokok”. tutupnya. (DS)

Overstay Terancam Denda Rp 1 Juta per Hari, Lebih 60 Hari Bisa Dideportasi Dan di Cekal

Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Tanjungpinang, Danil. (Foto gerbangkepri.com/Kafian)

Tanjungpinang, GK.com – Kantor Imigrasi Tanjungpinang mengingatkan Warga Negara Asing (WNA) agar mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia. Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal.

Kepada awak Media ini, Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Danil menjelaskan, WNA yang masuk menggunakan fasilitas bebas visa umumnya diberikan izin tinggal selama 30 hari.

Jika melebihi masa tinggal, namun belum lebih dari 60 hari, WNA masih dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1 juta per hari.

“Misalnya overstay 10 hari, maka dendanya Rp 10 juta yang dibayarkan ke Negara,” kata Danil.

Namun, apabila overstay melebihi 60 hari, maka tindakan yang diambil adalah deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan (Cekal). WNA tersebut dapat dilarang masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu, bahkan hingga 10 tahun sesuai rekomendasi.

Danil mencontohkan kasus WNA asal Singapura yang overstay lebih dari 60 hari, dan akhirnya dideportasi, serta di Cekal masuk kembali ke seluruh Wilayah Indonesia.

Terkait WNA yang bekerja di Indonesia, Danil menegaskan bahwa izin kerja diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Imigrasi hanya menerbitkan izin tinggal setelah ada rekomendasi dan persetujuan dari Kementerian.

“Perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan izin penggunaan tenaga kerja asing ke Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah disetujui, baru diajukan izin tinggal ke Direktorat Jenderal Imigrasi.” Ujar Danil di Ruang Kerjanya, Rabu (18/02/2026) Pukul 13.04 WIB.

Dalam pengawasan, Imigrasi juga berkoordinasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang melibatkan berbagai instansi seperti Kepolisian, Dinas Tenaga Kerja, dan Kejaksaan.

Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh WNA melalui kanal resmi imigrasi, baik secara langsung maupun melalui Media Sosial dan Website.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung pengawasan terhadap orang asing”. harapnya. (KF)

DPRD Batam Jadwalkan Ulang Ranperda

Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM, Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE, dan Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat menyanyikan lagu Indonesia Raya. (Foto DPRD Batam)

Batam, GK.com – Beragendakan penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sekaligus pengambilan keputusan, Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE memimpin jalannya Rapat Paripurna.

Dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026) pagi, Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin menyampaikan, berdasarkan hasil Rapat konsultasi sebelum Paripurna, Pansus Ranperda Adminduk melaporkan proses fasilitasi Ranperda masih berlangsung di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

“Berkaitan hal tersebut, Pansus belum dapat menyampaikan laporan lengkap mengenai Ranperda, sehingga rencana pengesahan di tunda. Dan sebelum mengambil keputusan, perlu kiranya kami tanyakan terlebih dahulu kepada seluruh anggota dewan yang hadir, apakah saudara-saudara menyetujui penundaan terkait penyampaian laporan Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini, hingga akan dijadwalkan kembali pada bulan Maret 2026?”. ujar Kamaluddin.

Lalu, para Anggota Dewan yang hadir di momen tersebut menyepakati serta menyetujui apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Batam pada waktu itu.

Untuk diketahui, Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Adminduk dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 021 Tahun 2025 tertanggal 28 Juli 2025. Turut hadir pada Rapat tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam serta unsur Forkopimda, dan tokoh masyarakat. (RD)

Selama Ramadhan, PNS Dan PPPK Wajib Berbusana Muslim

Sumber foto dari google

Bengkulu, GK.com – Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, PNS dan PPPK di Pemerintahan Kota Bengkulu wajib berpakaian muslim. Hal ini didukung kuat melalui Surat Edaran (SE) dengan Nomor 04 Tahun 2026 yang menegaskan terkait instruksi tersebut, serta mengatur jam kerja PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah tersebut.

Dituliskan dalam SE itu, bahwa penyesuaian pakaian dan jam kerja dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan kekhusyukan ibadah puasa bagi para pegawai muslim.

Untuk penyesuaian Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi ASN PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu selama Ramadhan, ASN beragama Islam dianjurkan mengenakan busana muslim. Sedangkan untuk pegawai yang non-muslim diperkenankan menyesuaikan, baik dengan busana muslim maupun pakaian bebas, namun tetap sopan dan sesuai norma kedinasan.

Lalu, untuk pengaturan jam kerja pegawai dibedakan berdasarkan sistem lima hari dan enam hari kerja, yaitu, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. (RD)


BPBD Salurkan 1.518 Ton Air Bersih

Tanjungpinang, GK.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tanjungpinang (BPBD) terus menyalurkan bantuan air bersih kepada warga terdampak kekeringan. Hingga kini, sebanyak 1.518 ton air bersih telah didistribusikan ke berbagai wilayah di Kota Tanjungpinang.

Staf Analis Bencana BPBD, Jarot Endratno mengatakan, distribusi dilakukan menggunakan mobil tangki, pick up L300, dan Hilux yang secara bergantian mengambil air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tanjungpinang sesuai prosedur yang berlaku.

“Dalam satu kali pengiriman, total kapasitas armada kami mencapai sekitar 9 ton air. Kami juga mendapat dukungan mobil tangki dari BPBD Provinsi dan Dinas Sosial untuk mempercepat penyaluran ke masyarakat,” ujar Jarot melalui sambungan telepon, Sabtu (14/02/2026) Pukul 13.32 WIB.

Ia menambahkan, BPBD menyiagakan cadangan air sebanyak 24 ton di Kantor untuk kebutuhan darurat. Namun untuk kebutuhan rutin yang tidak mendesak, pengambilan air tetap dilakukan melalui PDAM guna menjaga ketersediaan stok.

“Ke depan, kami mendorong pembaruan kerja sama atau MoU dengan PDAM agar hidran di titik-titik terdekat dengan permukiman warga bisa dimanfaatkan kembali. Dengan begitu, distribusi air bisa lebih efektif dan cepat”. harapnya.

Sementara itu, debit air di Sungai Pulai dilaporkan mulai menurun dan terus dipantau oleh tim BPBD. Masyarakat yang membutuhkan bantuan air bersih diimbau segera melapor melalui RT setempat agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur. (KF)

Konsep Pelabuhan Malarko Mulai di Rencanakan, Berikut Keterangannya

Kepala Dinas Perhubungan Karimun, Tohap Siahaan

Karimun, GK.com – Sebagai bagian dari strategi penguatan di sektor industri dan logistik, Pemerintah Kabupaten Karimun berencana melanjuti kembali pembangunan Pelabuhan Malarko.

Ditemui di Kantornya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karimun, Tohap Siahaan menyampaikan, keberadaan pelabuhan industri saat ini menjadi kebutuhan mendesak, mengingat posisi geografis Karimun yang sangat strategis.

Menurutnya, secara geografis Karimun merupakan wilayah perairan yang menjadi pintu gerbang utama arus keluar masuk barang dan penumpang. Seluruh aktivitas tersebut sangat bergantung pada pelabuhan sebagai infrastruktur vital. Namun, hingga saat ini, Karimun belum memiliki pelabuhan khusus untuk kalangan industri.

“Pelabuhan itu sangat vital untuk arus barang dan penumpang. Saat ini, kita belum punya pelabuhan untuk industri. Ini yang menjadi konsep kami untuk mendukung investasi manufaktur, karena sektor ini membutuhkan investasi yang besar,” terangnya, Jumat (13/02/2026) sekitar Pukul 11.00 WIB.

Dijelaskan Tohap, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah Badan Usaha (BU) guna membahas konsep pengembangan Pelabuhan Malarko. Skema kerjasama dengan BU dinilai menjadi solusi, mengingat keterbatasan fiskal daerah yang belum memungkinkan pembangunan dilakukan secara mandiri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Terkait status pembangunan, Tohap mengatakan masih terdapat beberapa opsi yang perlu dikaji, termasuk penyusunan Detail Engineering Design (DED). Secara teknis, lokasi yang direncanakan dinilai sangat potensial, karena memiliki kedalaman laut yang memadai, serta lebih dekat dengan Selat Malaka.

“Di sana kedalaman lautnya sangat memungkinkan dan posisinya dekat dengan Selat Malaka. Ini bisa menjadi kawasan logistik untuk parkir kontainer, mengingat Batam dan Singapura sudah cukup padat. Selain itu, kapal-kapal juga bisa mendukung kebutuhan industri di Karimun,” kata Tohap.

“Menyoroti keterbatasan lahan industri yang memiliki akses langsung ke laut, dengan semakin terbatasnya lahan, keberadaan pelabuhan industri dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan manufaktur. Lokasi yang direncanakan berada di kawasan Pongkar, dan akan memanfaatkan ruang laut, sehingga memerlukan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebelum proses reklamasi dilakukan,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan mengenai fungsi pelabuhan, Tohap menegaskan, Pelabuhan Malarko direncanakan sebagai pelabuhan bongkar muat barang atau kontainer, bukan pelabuhan domestik penumpang.

“Saat ini, aktivitas kepelabuhanan yang ada masih terpusat di kawasan Taman Bunga dan Peret Rempak yang berada di pusat kota. Untuk tahap realisasi, Dishub tengah melakukan penguatan persiapan, termasuk pekerjaan perbaikan dan penyesuaian titik sandar kapal agar dapat menampung kapal dengan Gross Tonnage (GT) besar. Setelah itu, akan dilakukan penilaian fisik guna memastikan kelayakan operasional,” terang Tohap.

“Nanti kita juga akan berkoordinasi dengan masyarakat, agen kapal, termasuk angkutan dan truk-truk. Karena dengan kondisi fiskal saat ini, pembangunan tidak bisa dilakukan sendiri, maka kita menggandeng badan usaha”. tegas Tohap.

Apabila seluruh perizinan telah terbit, dan proses reklamasi selesai, kawasan tersebut direncanakan menjadi pelabuhan industri yang diharapkan mampu memperkuat daya saing investasi dan logistik di Karimun. (DS)