Kamis, April 16, 2026
BerandaKepulauan RiauSelama Ramadhan, PNS Dan PPPK Wajib Berbusana Muslim

Selama Ramadhan, PNS Dan PPPK Wajib Berbusana Muslim

Bengkulu, GK.com – Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, PNS dan PPPK di Pemerintahan Kota Bengkulu wajib berpakaian muslim. Hal ini didukung kuat melalui Surat Edaran (SE) dengan Nomor 04 Tahun 2026 yang menegaskan terkait instruksi tersebut, serta mengatur jam kerja PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah tersebut.

Dituliskan dalam SE itu, bahwa penyesuaian pakaian dan jam kerja dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan kekhusyukan ibadah puasa bagi para pegawai muslim.

Untuk penyesuaian Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi ASN PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu selama Ramadhan, ASN beragama Islam dianjurkan mengenakan busana muslim. Sedangkan untuk pegawai yang non-muslim diperkenankan menyesuaikan, baik dengan busana muslim maupun pakaian bebas, namun tetap sopan dan sesuai norma kedinasan.

Lalu, untuk pengaturan jam kerja pegawai dibedakan berdasarkan sistem lima hari dan enam hari kerja, yaitu, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. (RD)


Berita Terkait

Berita Populer