Sabtu, April 18, 2026
BerandaHukrimOverstay Terancam Denda Rp 1 Juta per Hari, Lebih 60 Hari Bisa...

Overstay Terancam Denda Rp 1 Juta per Hari, Lebih 60 Hari Bisa Dideportasi Dan di Cekal

Tanjungpinang, GK.com – Kantor Imigrasi Tanjungpinang mengingatkan Warga Negara Asing (WNA) agar mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia. Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal.

Kepada awak Media ini, Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Danil menjelaskan, WNA yang masuk menggunakan fasilitas bebas visa umumnya diberikan izin tinggal selama 30 hari.

Jika melebihi masa tinggal, namun belum lebih dari 60 hari, WNA masih dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1 juta per hari.

“Misalnya overstay 10 hari, maka dendanya Rp 10 juta yang dibayarkan ke Negara,” kata Danil.

Namun, apabila overstay melebihi 60 hari, maka tindakan yang diambil adalah deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan (Cekal). WNA tersebut dapat dilarang masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu, bahkan hingga 10 tahun sesuai rekomendasi.

Danil mencontohkan kasus WNA asal Singapura yang overstay lebih dari 60 hari, dan akhirnya dideportasi, serta di Cekal masuk kembali ke seluruh Wilayah Indonesia.

Terkait WNA yang bekerja di Indonesia, Danil menegaskan bahwa izin kerja diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Imigrasi hanya menerbitkan izin tinggal setelah ada rekomendasi dan persetujuan dari Kementerian.

“Perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan izin penggunaan tenaga kerja asing ke Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah disetujui, baru diajukan izin tinggal ke Direktorat Jenderal Imigrasi.” Ujar Danil di Ruang Kerjanya, Rabu (18/02/2026) Pukul 13.04 WIB.

Dalam pengawasan, Imigrasi juga berkoordinasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang melibatkan berbagai instansi seperti Kepolisian, Dinas Tenaga Kerja, dan Kejaksaan.

Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh WNA melalui kanal resmi imigrasi, baik secara langsung maupun melalui Media Sosial dan Website.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung pengawasan terhadap orang asing”. harapnya. (KF)

Berita Terkait

Berita Populer