Senin, Juni 1, 2026
Beranda blog Halaman 331

Pengawasan Terhadap PMI Ilegal Semakin di Perketat Imigrasi Batam

Foto Imigrasi Batam
Foto Imigrasi Batam

Batam, GK.com – Sebagai penegak hukum, Imigrasi Batam selalu berupaya meningkatkan pengawasan Keimigrasian di setiap titik.

Tusi Imigrasi tidak hanya membuat paspor, melainkan juga harus melakukan pengawasan diberbagai titik, khususnya di pelabuhan-pelabuhan Internasional Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Sebagai wilayah yang berbatasan dengan 2 (dua) Negara yaitu, Malaysian dan Singapura, upaya Imigrasi Batam terhadap WNI dalam melakukan pengawasan, ketat untuk mencegah PMI Ilegal.

“Kita tidak bekerja sendiri, di pelabuhan kita memiliki banyak Instansi, Lembaga dan Polisi yang saling mendukung. Perangkat Pemerintahan di sektor pencegahan PMI juga ada banyak. Jadi, dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, kami harus saling bekerja sama”. ujar Subki Miuldi selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Sejak tahun 2022, seluruh petugas Imigrasi telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap WNI dugaan PMI Ilegal sebanyak 7932 orang. Tahun 2023 hingga di bulan Maret ini, jumlah penundaan tercatat sebanyak 3072 orang. (*).

Editor : Milla

DPRD Kota Batam Upayakan Penyelesaian Ranperda Perkampungan Tua

DPRD Kota Batam Upayakan Penyelesaian Ranperda Perkampungan Tua
DPRD Kota Batam Upayakan Penyelesaian Ranperda Perkampungan Tua ( Sumber Poto : Internet)

Batam, GK.com – DPRD Kota Batam melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memohon perpanjangan waktu selama 180 hari untuk melakukan harmonisasi atau pengkajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perkampungan Tua.

Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Yunus, Anggota Bapemperda DPRD Kota Batam, dalam sidang paripurna DPRD Kota Batam yang diikuti oleh Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad pada Kamis (6/4/2023).

Menurut Yunus, saat ini pihaknya masih berusaha menuntaskan pembahasan harmonisasi lanjutan Ranperda Perkampungan Tua di Kota Batam. Tim terus berproses untuk menyelesaikan status perkampungan tua.

“Kami berharap proses penyelesaian ini bisa segera selesai. Sehingga status hukum perkampungan tua menjadi jelas,” ucap Muhammad Yunus.

Yunus menambahkan, penyelesaian dan kejelasan status hukum kampung tua sangat penting. Karena itu akan menjadi dasar dan bagian integral dari Ranperda Perkampungan Tua ini. Dengan kejelasan status hukum, maka perkampungan tua akan memiliki landasan yang kuat untuk ditata dan dikembangkan sesuai dengan karakter dan keunikan masing-masing.

“Kampung tua ini merupakan bagian dari sejarah berdirinya Kota Batam yang harus dilestarikan,” kata politisi dari Partai Demokrat itu.

Selanjutnya, Yunus menyebutkan, melalui mekanisme harmonisasi dan pengkajian Bapemperda bersama tim Pemko Batam terus membahas materi dan substansi Ranperda Perkampungan Tua.

“Ranperda kampung tua adalah ranperda inisiatif DPRD Kota Batam, yang bertujuan sebagai payung hukum bagi keberadaan dan eksistensi perkampungan tua di Kota Batam,” katanya.

Permohonan penambahan waktu disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Batam yang menghadiri rapat paripurna yang dipimpin oleh Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam.(***)

Imigrasi Batam Siap Melayani Masyarakat dengan Layanan Pioneer

Imigrasi Batam saat memberikan pelayanan Pioneer. (Foto Imigrasi Batam)
Imigrasi Batam saat memberikan pelayanan Pioneer. (Foto Imigrasi Batam)

Batam, GK.com – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam selalu berupaya meningkatkan efektifitas dan fungsi inovasi layanan Imigrasi on Emergency (PIONEER) sejak tahun 2019.

Inovasi ini diciptakan sebagai bentuk siap sedia Petugas Imigrasi dalam meningkatkan pelayanan kepada pemohon paspor dalam kondisi darurat/emergency, mendesak, dan tidak dapat dihindari. Dalam hal ini, petugas akan langsung segera mendatangi pemohon paspor di rumah, atau Rumah Sakit. Paspor yang bersangkutan juga akan di bantu percepatan penyelesaian dalam waktu 1 s/d 2 hari, tanpa adanya tambahan biaya layanan percepatan.

“Tidak semua masyarakat membuat paspor untuk tujuan wisata saja. Kita berbatasan dengan 2 (dua) Negara tetangga, yaitu Malaysia dan Singapura. Melihat dari sudut pandang kesehatan, ada banyak masyarakat yang pulang pergi ke dua Negara tetangga untuk berobat,” ucap salah satu petugas Pioneer.

Layanan ini juga berlaku bagi Warga Negara Asing yang sedang sakit, sehingga tidak bisa datang langsung ke Mall Pelayanan Publik untuk mengurus Izin Tinggal mereka.

Masyarakat cukup menghubungi pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan mendatangi langsung, atau menghubungi Hot Line/Call Center dan WhatsApp melalui Nomor 0813-6470-0070.

“Bagi Pemohon yang membutuhkan paspor mendadak, mereka cukup mempersiapkan seluruh persyaratan dokumen pembuatan paspor secara lengkap”. terangnya. (*).

Editor : Milla

Ketua DPRD Batam Hadir dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Menjelang Idulfitri 1444 H

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto (kemeja putih) saat menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Aula Mapolresta Barelang
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto (kemeja putih) saat menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Aula Mapolresta Barelang (Sumber Poto : Internet)

Batam, GK.com – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, turut serta dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar oleh Polresta Barelang di Aula Mapolresta Barelang, Kamis (6/4/2023). Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menyambut Idulfitri 1444 H.

Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai pihak, seperti Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Batam Jefridin, Forkopimda Kota Batam, Forum Kerukunan Umat Beragama, tokoh agama, dan beberapa unsur institusi lainnya di seluruh Indonesia yang berpartisipasi melalui zoom meeting.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara TNI, Polri, Forum Kerukunan Umat Beragama, tokoh agama, dan instansi terkait dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di momen Idulfitri 1444 H.

“Hasil rapat ini sangat penting untuk mencegah berbagai hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan lalu lintas, tindak kejahatan dan tindak kriminal lainnya, yang bisa mengganggu suasana Idulfitri. Semua sudah dibahas secara detail di sini,” kata Nuryanto.

Ketua DPRD Kota Batam juga mengimbau kepada masyarakat agar taat pada peraturan yang sudah ditetapkan. Selain itu, ia juga meminta kepada instansi terkait untuk memastikan ketersediaan BBM dan gas, menstabilkan permintaan dan harga kebutuhan pokok masyarakat, serta mengawasi lonjakan pemudik dan perayaan Idulfitri.

“Saya harap semua perangkat daerah, instansi vertikal, hingga BUMN bisa bersinergi dan bekerja sama untuk menyelesaikan segala permasalahan yang ada di masyarakat. Ini adalah upaya kita bersama untuk memberikan kenyamanan dan kebahagiaan kepada semua masyarakat,” ujarnya.

Imbauan untuk Perusahaan
Tidak hanya itu, Ketua DPRD Kota Batam juga memberikan imbauan kepada para pengusaha agar tidak menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.

“Kami minta para pengusaha bisa membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi kepada karyawan yang telah bekerja keras selama ini,” tuturnya.

Ketua DPRD Kota Batam berharap dengan adanya rapat koordinasi lintas sektoral ini, semua pihak bisa bekerja sama dengan baik untuk menciptakan suasana Idulfitri yang aman, damai, dan bahagia bagi seluruh masyarakat Kota Batam.(***)

Ini Dia Agenda Rapat Paripurna ke-10 DPRD Batam Tahun 2023

Agenda Rapat Paripurna ke-10 DPRD Batam Tahun 2023
Agenda Rapat Paripurna ke-10 DPRD Batam Tahun 2023 (Sumber Poto : Internet)

Batam, GK.com – Rapat paripurna ke-10 DPRD Batam berlangsung pada Kamis (06/04) kemarin di ruang rapat paripurna DPRD Batam. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaludin, dan dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, serta perwakilan dari Forkopinda Batam, OPD Pemko Batam dan anggota DPRD Batam.

Rapat ini memiliki dua agenda utama, yaitu memberikan pandangan umum dari masing-masing Fraksi terkait dengan Ranperda Pajak dan Restribusi Daerah yang disampaikan dan dijelaskan oleh walikota Batam, serta menyampaikan Laporan Bapemperda mengenai Pengkajian/ Harmonisasi Ranperda Perkampungan Tua dan menetapkan keputusan terhadapnya.(***)

PPAN Dispora Kepri di Buka, ini Tanggal Dan Persyaratannya

Gambar ilustrasi (Foto google)
Gambar ilustrasi (Foto google)

Kepri, GK.com – Seleksi Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) tahun 2023 untuk wilayah Kepulauan Riau telah dibuka. Program ini di buka oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepulaun Riau. PPAN merupakan program tahunan yang menjadi salah satu program Pemerintah dalam mengembangkan generasi muda Indonesia untuk memperluas pengetahuan dan wawasan. Dalam pelaksanaan Kegiatan seleksi Dispora Provinsi Kepri bekerja sama dengan PCMI (Purna Caraka Muda Indonesia) Provinsi Kepulauan Riau.

Disampaikan oleh Sekretaris Dispora Kepri dan juga selaku Ketua Panitia Kegiatan, Aludin Andi, SE.MM, “Kuota yang dibutuhkan untuk kegiatan ini sekitar 40 – 50 orang peserta, dan akan di seleksi serta akan dipilih 2 orang yang akan menjadi perwakilan Provinsi Kepri, yaitu 1 orang Putra dan 1 orang Putri untuk di kirim ke Jakarta bergabung dengan Perwakilan Pemuda lainnya dari seluruh Indonesia. Kemudian akan di berangkatkan ke Korea dan Singapura sesuai jadwal dan Negara tujuan yang telah diatur,” jelasnya melalui Via Whatsapp.

“Dan Tahun ini, program PPAN bekerjasama dengan tiga Negara yaitu, Indonesia, Korea, Singapura. Ada indikator yang menjadi nilai plus dalam penyeleksian, yaiti kemampuan berbahasa Inggris, berprestasi, memiliki kemampuan atau bakat khusus,” tutur Andi

“Waktu pendaftaran di buka mulai tanggal 7 s/d 8 April 2023 di Hotel Da Vienna Boutique Hotel, Jalan Pembangunan, Lubuk Baja, Kota Batam. Pada proses seleksi ada beberapa tes yang akan dilakukan, diantaranya tes Potensi Akademik, tes Wawancara, tes Psikologi, dan tes Kesenian dan Uji Bakat. Sementara untuk pengumuman hasil seleksi akan diumumkan di tanggal 10 April 2023,” terangnya, Rabu (05/04/2023).

“Kita berharap, semoga seluruh kegiatan yang melibatkan pemuda dapat terus berjalan dan berkelanjutan. Dalam Hal Ini Dispora Kepri berkomitmen mendukung semua kegiatan kepemudaan, karena pemuda adalah tonggak bagi kemajuan pembangunan Bangsa. Generasi muda menjadi komponen penting yang perlu dilibatkan dalam pembangunan. Dengan Kegiatan kepemudaan akan mewujudkan generasi muda yang memiliki pengetahuan tangguh, inovatif, memiliki tingkat kreatifitas yang tinggi, serta berjiwa enterprenur”. harap andi.

Adapun syarat dalam mengikuti penyeleksian diantaranya :

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia 21 s/d 30 Tahun
  • Pendidikan minimal SMA/SMK
  • Belum Menikah
  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Memiliki Wawasan dan Komitmen Kebangsaan
  • Mampu berbahasa Inggris
  • Belum pernah mengikuti PPAN
  • Berkelakuan Baik dan aktif organisasi
  • Diutamakan berprestasi dan menguasai salah satu keterampilan kesenian
  • Tidak pernah terlibat tindakan kriminal dan dijatuhi hukuman
  • Peserta BPJS Kesehatan aktif
  • Memiliki akun Media Sosial secara Positif dan Aktif

Penulis : Nadya

Editor : Ron