Rabu, Oktober 16, 2024
spot_img

DPRD Kota Batam Upayakan Penyelesaian Ranperda Perkampungan Tua

Batam, GK.com – DPRD Kota Batam melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memohon perpanjangan waktu selama 180 hari untuk melakukan harmonisasi atau pengkajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perkampungan Tua.

Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Yunus, Anggota Bapemperda DPRD Kota Batam, dalam sidang paripurna DPRD Kota Batam yang diikuti oleh Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad pada Kamis (6/4/2023).

Menurut Yunus, saat ini pihaknya masih berusaha menuntaskan pembahasan harmonisasi lanjutan Ranperda Perkampungan Tua di Kota Batam. Tim terus berproses untuk menyelesaikan status perkampungan tua.

“Kami berharap proses penyelesaian ini bisa segera selesai. Sehingga status hukum perkampungan tua menjadi jelas,” ucap Muhammad Yunus.

Yunus menambahkan, penyelesaian dan kejelasan status hukum kampung tua sangat penting. Karena itu akan menjadi dasar dan bagian integral dari Ranperda Perkampungan Tua ini. Dengan kejelasan status hukum, maka perkampungan tua akan memiliki landasan yang kuat untuk ditata dan dikembangkan sesuai dengan karakter dan keunikan masing-masing.

“Kampung tua ini merupakan bagian dari sejarah berdirinya Kota Batam yang harus dilestarikan,” kata politisi dari Partai Demokrat itu.

Selanjutnya, Yunus menyebutkan, melalui mekanisme harmonisasi dan pengkajian Bapemperda bersama tim Pemko Batam terus membahas materi dan substansi Ranperda Perkampungan Tua.

“Ranperda kampung tua adalah ranperda inisiatif DPRD Kota Batam, yang bertujuan sebagai payung hukum bagi keberadaan dan eksistensi perkampungan tua di Kota Batam,” katanya.

Permohonan penambahan waktu disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Batam yang menghadiri rapat paripurna yang dipimpin oleh Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam.(***)

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img