Tanjungpinang, GK.com – Muhammad Fathurrahman, siswa berbakat dari SMPN 5 Tanjungpinang, berhasil mengharumkan nama Kota Tanjungpinang di ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat nasional tahun 2024. Dengan meraih dua medali perak pada kategori renang 100 meter gaya bebas dan 50 meter gaya kupu-kupu, Fathurrahman membuktikan bahwa potensi atlet muda Kepulauan Riau tidak bisa dipandang sebelah mata.
Prestasi gemilang Fathurrahman ini tidak hanya membanggakan Kota Tanjungpinang, tetapi juga menjadi bukti nyata keberhasilan program pembinaan atlet muda di daerah ini.
Kepala Sekolah SMPN 5 Tanjungpinang, Afrizal, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan Fathurrahman.
“Kami berharap prestasi ini bisa menjadi motivasi bagi siswa lainnya untuk terus berprestasi,” ujar Afrizal, saat di wawancara langsung saat tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, Minggu, pukul 15.30 wib, (25/08/2024).
Novi Perdana Wari, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, juga turut memberikan apresiasi atas prestasi yang diraih oleh para atlet muda Tanjungpinang.
“Prestasi ini menunjukkan bahwa pembinaan olahraga di sekolah-sekolah kita berjalan dengan baik,” kata Novi. Saat di wawancara melalui telephone Senin, pukul 10.00 wib, (26/8/24).
Meskipun telah meraih prestasi yang membanggakan, tantangan dalam pembinaan atlet muda masih terus ada. Kepala Sekolah SMPN 5 Tanjungpinang, Afrizal, mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar adalah menjaga konsistensi latihan para atlet.
“Kami perlu memastikan bahwa para atlet tetap memiliki motivasi dan semangat untuk berlatih secara teratur,” ujarnya.
Novi Perdana Wari berharap pemerintah dapat memberikan dukungan yang lebih besar lagi untuk pembinaan olahraga di sekolah-sekolah. “Dengan dukungan yang lebih baik, kita bisa melahirkan lebih banyak lagi atlet berprestasi dari Tanjungpinang,” katanya.
Prestasi Fathurrahman ini menjadi bukti bahwa dengan dukungan yang tepat dan pembinaan yang berkelanjutan, atlet muda Indonesia mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional. Semoga prestasi ini dapat menginspirasi atlet-atlet muda lainnya untuk terus berlatih dan berprestasi.(siska)
Tanjungpinang Bersinar di O2SN Nasional, Fathurrahman Cetak Dua Prestasi Gemilang

WNA Singapura Ditangkap di Batam, Diduga Tinggal Ilegal Selama 3 Tahun
Batam, GK.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial NF (38) ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Kamis (2/5).
NF diduga telah tinggal secara ilegal di sebuah perumahan di kawasan Lubuk Baja, Batam, sejak September 2021.
Penangkapan NF bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan orang asing yang tinggal tanpa izin di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas imigrasi mendatangi rumah yang dimaksud dan menemukan NF yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian maupun identitas lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NF mengaku masuk ke Indonesia secara ilegal melalui jalur laut dari Changi, Singapura, ke perairan Batu Ampar, Batam. Ia diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“NF diduga melanggar undang-undang keimigrasian karena masuk dan berada di Indonesia tanpa dokumen yang sah,” ujar Samuel Toba, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Saat ini, NF ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.(*)
Pengamanan 2 WNA Filipina Buronan Pemerintah Filipina
Batam, GK.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil mengamankan dua warga negara Filipina, SG dan KO, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Pemerintah Filipina. Batam, 26 Agustus 2024.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran keimigrasian oleh empat WNA Filipina di Batam Center pada 19 Agustus 2024.
Keempat WNA tersebut diduga masuk ke Indonesia dengan bantuan seorang WNA Singapura berinisial ZJ.
Setelah melakukan penyelidikan, Imigrasi Batam mengidentifikasi keempat WNA tersebut:
AG (Paspor P54692058, tiba 18 Agustus 2024)
WG (Paspor P3953869C, tiba 16 Agustus 2024)
SG (Paspor P0414405C, tiba 18 Agustus 2024)
KO (Paspor P7671460A, tiba 18 Agustus 2024)
Mereka masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan Wisata 30 Hari.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Imigrasi Batam memastikan bahwa mereka masuk dalam DPO Pemerintah Filipina terkait dugaan kejahatan transnasional berdasarkan surat permintaan dari Department Of Justice, Bureau Of Immigration Philippine tanggal 19 Agustus 2024.
Penyelidikan juga mengungkapkan bahwa seorang WNA Singapura berinisial ZJ telah memesan kamar hotel untuk mereka di Batam Center dan diduga mengatur kedatangan mereka.
Pada 19 Agustus 2024, SG dan KO mencoba meninggalkan Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Berkat koordinasi yang baik antara Tim Inteldakim dan Petugas Imigrasi TPI Batam Center, keduanya berhasil diamankan.
Pada 21 Agustus 2024, Imigrasi Batam menyerahkan SG dan KO kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Indonesia untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak berwajib Filipina.
Saat ini, Imigrasi Batam masih terus melakukan pengejaran terhadap dua buronan lainnya, yaitu AG dan WG. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan keduanya.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami untuk segera menangkap dua buronan lainnya,” ujarnya.
Kepala Imigrasi juga menegaskan komitmen Imigrasi Batam dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Batam.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Batam,” tegasnya.(*)
Operasi Jagratara Tahap II Sukses di Karimun, Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

Karimun, GK.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun berhasil menyelenggarakan Operasi “JAGRATARA” Tahap II dalam rangka pengawasan orang asing secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-325 tanggal 5 Agustus 2024 tentang pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Tahap II. Tanjung Balai Karimun, 26 Agustus 2024.
Operasi yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 hingga Kamis, 22 Agustus 2024 ini mencakup pemeriksaan di beberapa lokasi penting. Pada hari pertama, tim operasi melakukan pengawasan di PT Bukit Alam Persada, PT Acset Indonusa, dan PT Saipem. Sementara itu, pada hari kedua, fokus pengawasan dialihkan ke PT Pacific Granitama, PT Karimun Sembawang Shipyard, dan PT Fong Heng Yai.
Dalam kegiatan ini, tim dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun yang diketuai oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan berbagai aktivitas penting, termasuk pemeriksaan dokumen, verifikasi status keimigrasian, dan pemantauan aktivitas orang asing di perusahaan-perusahaan tersebut. Operasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah kerja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif, menyatakan, “Pelaksanaan Operasi ‘JAGRATARA’ Tahap II ini berjalan dengan baik dan lancar. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan keamanan terkait orang asing di wilayah kami. Ini adalah langkah penting dalam upaya menjaga integritas sistem keimigrasian di Indonesia.”
Operasi “JAGRATARA” Tahap II ini menunjukkan komitmen kuat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun terhadap pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian. Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing dan mendukung keamanan nasional secara keseluruhan.(*)
SMPN 28 Bintan Gelar Rangkaian Kegiatan Semarakkan HUT RI ke- 79
Bintan, GK.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 79 Republik Indonesia, SMPN 28 Bintan menggelar berbagai kegiatan yang diadakan di dalam Sekolah dan kegiatan di luar Sekolah.
Rangkaian kegiatan dimulai pada tanggal 22-24 Agustus 2024, dengan diisi berbagai perlombaan antar Kelas seperti balap karung, estafet sarung, karet estafet, menghias kelas, tarik tambang, dan banyak lagi.
“Lomba ini menuntut kekompakkan antar Kelas, bagaimana setiap anggota Kelas dapat bekerjasama untuk menyelesaikan perlombaan,” terang Samsul Abidin selaku Kepala SMPN 28 Bintan saat di wawancara melalui telepon pada Sabtu (24/8/2024).
Tak hanya itu, pada Sabtu, Sekolah juga mengirimkan dua kelompok perwakilan siswa, putra dan putri untuk mengikuti lomba gerak jalan yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan.
Muhlisin, Wakil Kepala Sekolah turut menjelaskan bahwa, kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara siswa dan guru melalui program OSIS.
“Kami mendengarkan apa yang diinginkan siswa, kemudian guru memberikan pilihan yang harus mereka lakukan, dan akhirnya siswa memiliki rasa tanggung jawab terhadap kreasi mereka,” ungkap Muhlisin.
Ia juga menambahkan bahwa rangkaian kegiatan ini sejalan dengan kurikulum merdeka yang menekankan pada pengembangan keterampilan dan coping skill siswa dalam menghadapi tantangan di masa depan.
“Kita berharap, melalui perayaan ini, nilai-nilai kebangsaan dapat semakin kokoh tertanam di hati setiap peserta didik, serta menjadi motivasi bagi generasi muda untuk terus berkarya dan berkontribusi dalam dunia pendidikan,” harap Samsul Abidin.
“Semoga kegiatan ini dapat mempererat hubungan antara guru dan murid dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik’. pungkasnya (Siska).
Imigrasi Tangkap Dua Buron Filipina di Batam, Dua Lainnya Masih Diburu
JAKARTA, GK.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyerahkan SG (Pr, 40 th) dan KO (Pr, 24 th) kepada Biro Imigrasi Filipina pada Kamis (22/08) untuk dikawal
kepulangannya ke negara Filipina. SG dan KO, bersama AG (Pr, 38th), WG (Lk, 34th),
yang hingga kini masih buron adalah empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang
(DPO) pemerintah Filipina karena diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan
menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.
Berangkat dari laporan masyarakat pada (19/08) mengenai dugaan tindak pidana
keimigrasian, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi
Batam langsung bergerak. Tim melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center
dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA
tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO) sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat
Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.
“Mereka [buron WN Filipina] kami temukan di Batam Center, berdasarkan hasil
pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, Petugas
menemukan bahwa ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan
pemesanan empat Kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir. Dari
hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk
reservasi hotel,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M.
Godam.
Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
dan kemudian dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/08)
untuk kemudian diserahterimakan dan dikawal oleh Petugas Imigrasi dari BOI Filipina
pada hari Kamis 22 Agustus 2024.
“Penangkapan [SG dan KO] merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN
dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi
se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu. Hari ini kami serahkan mereka [SG dan KO]
kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina. Dua buron lainnya [AG dan WG], masih
dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera
menangkap kedua buronan tersebut,” tutup Godam.(*)





