Minggu, September 15, 2024
spot_img

WNA Singapura Ditangkap di Batam, Diduga Tinggal Ilegal Selama 3 Tahun

Batam, GK.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial NF (38) ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Kamis (2/5). 

NF diduga telah tinggal secara ilegal di sebuah perumahan di kawasan Lubuk Baja, Batam, sejak September 2021.

Penangkapan NF bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan orang asing yang tinggal tanpa izin di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas imigrasi mendatangi rumah yang dimaksud dan menemukan NF yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian maupun identitas lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NF mengaku masuk ke Indonesia secara ilegal melalui jalur laut dari Changi, Singapura, ke perairan Batu Ampar, Batam. Ia diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“NF diduga melanggar undang-undang keimigrasian karena masuk dan berada di Indonesia tanpa dokumen yang sah,” ujar Samuel Toba, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Saat ini, NF ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.(*)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img