Kamis, Mei 28, 2026
Beranda blog Halaman 182

Imigrasi Karimun Layani Warga Pulau Moro Lewat SILAU

Imigrasi Karimun Saat Layani Warga Pulau Moro Lewat SILAU ( Foto : Imigrasi Karimun )

Karimun, GK.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun telah melaksanakan Inovasi inovatif bernama SILAU (Imigrasi Antar Pulau) di Pulau Moro, Karimun. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan layanan imigrasi bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terpencil.

Dalam pelaksanaan program tersebut, sebanyak 47 pemohon memanfaatkan layanan ini. SILAU bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen imigrasi tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke kantor imigrasi di Tanjung Balai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif menyatakan bahwa program ini merupakan langkah konkret untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat Karimun. Dengan adanya SILAU, diharapkan semua warga di Pulau Moro dapat memperoleh layanan yang cepat, efisien, dan tepat waktu.

Pelayanan di Pulau Moro disambut antusias oleh masyarakat setempat. Banyak di antara mereka yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan imigrasi kini merasa terbantu dengan adanya inovasi ini. Ke depannya, Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun berencana untuk memperluas program ini ke pulau-pulau lain di sekitarnya, guna menjangkau lebih banyak masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan imigrasi di wilayah tersebut.(*)

Konflik Kepentingan Politik di Balik Pemecatan Ketua Nelayan Jemaja?

Konflik Kepentingan Politik di Balik Pemecatan Ketua Nelayan Jemaja?

Anambas, GK.com – Pemecatan Zamri dari posisi Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, memicu kontroversi. Terjadi menjelang Pilkada, pemecatan ini dikaitkan dengan dugaan kepentingan politik. Zamri membantah keras tuduhan pungutan liar yang menjadi alasan pemecatannya dan menduga adanya motif politik di balik keputusan tersebut.

Zamri mengklaim tuduhan pungutan liar telah diselesaikan dan tidak berdasar. Ia merasa menjadi korban fitnah dan tekanan dari kelompok yang mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada. Pemecatannya, menurut Zamri, adalah upaya untuk melemahkan posisinya dan menguntungkan kelompok tertentu.

Konflik internal di HSNI Jemaja semakin memperkuat dugaan adanya kepentingan politik. Publik mempertanyakan apakah pemecatan ini murni karena pelanggaran kode etik, atau ada upaya memanfaatkan situasi politik.

Dampak Pemecatan terhadap Nelayan

Pemecatan Zamri memperlebar perpecahan di kalangan nelayan Jemaja. Kegaduhan dan ketidakpastian muncul akibat pemecatan yang diduga sarat muatan politik ini.

Kekhawatiran muncul bahwa konflik internal ini akan berdampak negatif pada kesejahteraan nelayan.

Ketidakstabilan kepemimpinan dan perpecahan dapat menghambat upaya memperjuangkan hak-hak dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Zamri Tempuh Jalur Hukum

Merasa dirugikan dan difitnah, Minggu (20/10/2024), Zamri akan melaporkan kasus pemecatannya ke pihak hukum. Ia menduga ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya terkait tuduhan pungutan liar.
Zamri berharap pihak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap kebenaran di balik pemecatannya.

Laporan ini diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

Klarifikasi HNSI Anambas

Di sisi lain, HNSI Anambas mengeluarkan klarifikasi tertulis yang menyatakan bahwa pergantian Ketua HSNI Jemaja murni karena permintaan pengurus dan nelayan Jemaja.

Mereka mengklaim telah memiliki bukti tertulis ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan Zamri.

HNSI Anambas juga menyatakan bahwa musyawarah mufakat telah di gelar dan menghasilkan keputusan memberhentikan Zamri dan mengusulkan Hayeprizal sebagai Ketua sementara.

HNSI Anambas menegaskan bahwa pergantian Ketua ini tidak terkait dengan Pilkada dan menghormati perbedaan pandangan politik.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan penting:

Apakah benar ada pungutan liar yang dilakukan Zamri?

Seberapa besar pengaruh kepentingan politik dalam pemecatan ini?

Bagaimana dampak konflik ini terhadap nelayan Jemaja?

Semoga proses hukum yang akan ditempuh dapat mengungkap kebenaran dan menjamin kesejahteraan nelayan Jemaja. (Tim)

Batam Darurat Rokok Ilegal, Dugaan Bagi-Bagi Upeti Mencuat

Beberapa Rokok Ilegal di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto gerbangkepri.com)

Batam, GK.com – Peredaran rokok ilegal di Kota Batam semakin meresahkan. Media Gerbang Grup (samuderakepri.co.id, gerbangkepri.com, TABLOID GERBANG NUSANTARA) secara resmi telah melaporkan maraknya peredaran rokok ilegal kepada Menteri Keuangan RI dan Ombudsman RI.

Dalam laporannya, Media Gerbang Grup menyoroti beberapa merek rokok ilegal yang membanjiri pasaran Batam, diantaranya:

NISE (PT. Canlong Indonesia)
H mild & H MILD BOLD (PT. Fantastik Internasional)
MAXXIS EXCLUSIVE (PT RMS INDONESIA)
RAVE
Manchester
RAY
YUNYAN
Rexo
luffman
UN

Dan masih banyak lagi.

Rokok-rokok tersebut diduga tidak memiliki pita cukai dan diedarkan secara ilegal, sehingga merugikan Negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Rokok ilegal beredar luas di Kota Batam. Ini sangat merugikan Negara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ungkap perwakilan Media Gerbang Grup. Jumat, (19/10/2024).

Laporan tersebut juga menyoroti upaya yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Batam dalam memberantas peredaran rokok ilegal, antara lain Peningkatan Pengawasan, Operasi Pasar, Penindakan, Kerjasama dengan APH, dan Sosialisasi kepada masyarakat.

Namun, Media Gerbang Grup juga memberikan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan Efektivitas Pemberantasan Rokok Ilegal, diantaranya peningkatan intensitas operasi pasar, penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran rokok ilegal, penegakan hukum yang tegas, optimalisasi kerjasama dengan APH, dan kampanye publik yang masif.

Selain itu, Media Gerbang Grup juga mendorong Pemerintah untuk memperhatikan dan mendukung PT Rokok di Batam agar dapat bersaing secara sehat dengan produk ilegal.

Dukungan tersebut dapat berupa kemudahan perizinan, insentif fiskal, serta pembinaan dan pendampingan.

“Kami berharap laporan ini dapat menjadi masukan bagi Pemerintah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Kota Batam”. pungkas perwakilan Media Gerbang Grup.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan Pemerintah dapat mengambil langkah konkret dan tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Batam. (TIM)

TIMPORA Karimun Perketat Pengawasan Orang Asing

Rapat Koordinasi TIMPORA dan Operasi Gabungan TIMPORA Tahap II di Tanjung Balai Karimun

Karimun, GK.com – Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun mengadakan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Polres Karimun, Kejari Karimun, Kodim 0317 TBK, Lanal TBK, KPPBC Karimun, BIN Pos Karimun, Disnaker Karimun, BNN Karimun, dan Kesbangpol Karimun.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Gabungan TIMPORA Tahap II yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing serta mencegah pelanggaran keimigrasian. Dalam rapat yang berlangsung di Kabupaten Karimun ini, seluruh anggota membahas strategi dan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan dan keamanan di wilayah Tanjung Balai Karimun.

Seluruh rangkaian Kegiatan Rapat Koordinasi Timpora dan Operasi Gabungan Tahap II pada tanggal 17 Oktober 2024 berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan rencana. Tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Gabungan terhadap WNA yang bekerja di Kabupaten Tanjung Balai Karimun.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang efektif antara berbagai instansi, guna menegakkan hukum dan mencegah potensi masalah yang dapat mengganggu ketertiban umum. Rapat dan Opsgab TImpora ini menjadi momentum penting dalam upaya pengawasan yang lebih ketat, demi menjaga integritas wilayah dan masyarakat Kabupaten Karimun.(*)

Prestasi Siswa SMAN 6 Tanjungpinang di Tingkat Nasional

Khayra Putri Maharani dari kelas XII IPS 2

Tanjungpinang, GK.com – Siswa-siswi SMAN 6 Tanjungpinang kembali menunjukkan semangat juang dan torehan prestasi di berbagai ajang kompetisi, baik secara daring maupun luring. Berbagai lomba tingkat provinsi hingga nasional diikuti untuk mengasah kemampuan dan mengharumkan nama sekolah.

Salah satu prestasi gemilang diraih oleh Khayra Putri Maharani dari kelas XII IPS 2. Khayra berhasil meraih juara 1 dalam Lomba Esai “Sastra Masuk Kurikulum; Revitalisasi Nilai-nilai Kemanusiaan Melalui Sastra” yang diselenggarakan oleh Keluarga Mahasiswa Hindu Dharma Yowana Brahma Vidya Universitas Pendidikan Ganesha Satyam Eva Jayate pada 12 Oktober 2024 lalu. Esai Khayra berhasil mendapatkan nilai tertinggi yaitu 231.64 poin.

“Alhamdulillah, kami sangat bangga atas prestasi Khayra. Ini menunjukkan bahwa siswa SMAN 6 Tanjungpinang memiliki potensi dan daya saing yang tinggi,” ujar Rini Nuri Hidayah, guru Informatika sekaligus pendamping lomba.

Rini menjelaskan bahwa persiapan lomba dilakukan selama kurang lebih 2 minggu. Pihak sekolah memberikan dukungan penuh dengan menyediakan sarana dan prasarana, termasuk chromebook dan akses internet, serta motivasi kepada para siswa.

“Meskipun ada sedikit kendala dalam penentuan konsep dan jadwal latihan, namun semangat siswa luar biasa,” tambahnya.

Selain lomba esai, siswa SMAN 6 Tanjungpinang juga berkompetisi di ajang lain, diantaranya:

  • Digital Competition Bank Indonesia (21 Oktober 2024):
    • Desain Grafis: Safira dan Nur Miftaqul Jannah (X.1)
    • Motion Graphic: Sherly Ramadhani (XI.3) dan Marcha Winda (XI.2)
    • Guru Pendamping: Rini Nuri Hidayah (Informatika)
  • Lomba Monolog Sanggar Sabda Bunian (25-26 Oktober 2024):
    • Peserta: Nur Miftaqul dan Tim
    • Guru Pendamping: Yuniarti (Bahasa Indonesia)
  • Lomba Bintang Radio RRI (15-17 Oktober 2024):
    • Peserta: Riko Wibowo (XII IPS 2) dan Firda Yanti (XI.1)
    • Guru Pendamping: Erpa Januarti (Sosiologi)

Kepala Sekolah SMAN 6 Tanjungpinang, Dra. Robiyaton, mengapresiasi semangat siswa-siswinya. Ia berharap kegiatan ini dapat memotivasi siswa lain untuk terus mengembangkan diri dan mengharumkan nama sekolah.

“Saya percaya warga SMA Negeri 6 Tanjungpinang mampu membangun karakter dan kompetensi siswa, baik di bidang akademik maupun nonakademik,” ujarnya.

Dra. Robiyaton juga menyampaikan pesan kepada finalis yang belum berhasil meraih juara agar tidak putus asa. “Kegagalan adalah peluang untuk belajar dan bertumbuh. Keberhasilan lahir dari ketekunan dan keberanian untuk mencoba lagi,” pungkasnya. (SISKA)

Proyek Ruang Sidang Anak PN Karimun Mangkrak, Plt. Bupati Bungkam, Dinas PUPR Beri Klarifikasi

Foto Ruang Sidang Anak Dan Ruang Tunggu Anak ( Foto : PN Karimun, Website )

Karimun, GK.com – Proyek Pembangunan Ruang Sidang Anak di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang bersumber dari Dinas PUPR Kabupaten Karimun senilai Rp 350 juta mangkrak. Proyek yang telah selesai tender sejak 12 Agustus 2024 ini, hingga kini belum juga dikerjakan.

Sebelumnya, Media Gerbang Grup (samuderakepri.co.id, Gerbang Nusantara, gerbangkepri.com) telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun pada Selasa (08/10/2024).

Surat tersebut mempertanyakan keterlibatan Pengadilan Negeri dalam perencanaan dan penganggaran proyek, alasan keterlambatan pengerjaan, serta dugaan penyalahian aturan dalam proses penganggaran. Dugaan penyalahian aturan yang dimaksud adalah pengubahan nama kegiatan agar terkesan ada dua Pengadilan Negeri di Kabupaten Karimun, sehingga Dinas PUPR bisa mendapatkan dua dana hibah berbentuk proyek fisik.

Klarifikasi Dinas PUPR
Pada tanggal 14 Oktober 2024, Dinas PUPR Kabupaten Karimun memberikan klarifikasi resmi melalui surat Nomor B/400.14.5.5/2125/2024.
Dalam surat tersebut, Kepala Dinas PUPR, Cahyo Prayitno, S.T., M.M., menjelaskan bahwa:
1. Terdapat perbedaan jenis pekerjaan antara Ruang Sidang Utama dan Ruang Sidang Anak. Ruang Sidang Utama direhabilitasi, sedangkan Ruang Sidang Anak merupakan pembangunan gedung baru. Pemisahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Pembangunan Ruang Sidang Anak didasarkan pada permohonan dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Permohonan tersebut tertuang dalam proposal Nomor 1768/KPN.W32-U/RA.1.4.V.2023 tanggal 22 Mei 2023. Alasan pembangunan adalah karena Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun belum memiliki Ruang Sidang Anak yang memenuhi standar minimal sesuai Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2176/DJU/SK/PS01/12/2017.
3. Proses pengadaan telah selesai dilaksanakan di UKPBJ, namun belum berkontrak. Pembatalan pekerjaan dilakukan berdasarkan surat Bupati Karimun dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Nomor 900.1.1.4/BPLAD-02/3302/2024 tanggal 19 Agustus 2024 perihal Rasionalisasi Belanja. Surat tersebut menginstruksikan seluruh OPD untuk menghentikan proses pengadaan barang dan jasa, termasuk yang sedang berjalan, per tanggal 15 Agustus 2024.

Plt. Bupati Karimun Tetap Bungkam
Meskipun Dinas PUPR telah memberikan klarifikasi, Plt. Bupati Karimun hingga saat ini belum bersedia memberikan keterangan terkait mangkraknya proyek tersebut. Wartawan Gerbang Grup telah berusaha menghubungi Plt. Bupati melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan respon.
Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Plt. Bupati Karimun ini semakin mengundang tanya publik. Masyarakat menunggu klarifikasi dan tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Karimun untuk menyelesaikan masalah ini.

Pertanyaan yang Masih Tersisa:
• Meskipun ada klarifikasi dari Dinas PUPR, publik masih mempertanyakan alasan di balik rasionalisasi belanja yang menyebabkan pembatalan proyek.
• Apakah ada faktor lain yang melatarbelakangi pembatalan proyek ini?
• Bagaimana nasib anggaran yang telah dialokasikan untuk proyek ini?
• Akankah proyek ini dilanjutkan di kemudian hari?

Publik menantikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dan berharap Pemerintah Kabupaten Karimun dapat transparan dalam menangani masalah ini. (Tim)