Jakarta, GK.com – Lima permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak dapat di terima oleh Mahkamah Konstitusi. Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Kelima perkara itu masing-masing teregistrasi dengan nomor: 55/PUU-XXIII/2025, 58/PUU-XXIII/2025, 66/PUU-XXIII/2025, 74/PUU-XXIII/2025, dan 79/PUU-XXIII/2025. Para pemohon terdiri dari kalangan masyarakat sipil dan mahasiswa dari berbagai universitas.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, dalam pertimbangan hukum Mahkamah untuk Perkara Nomor 55, para pemohon hanya menyatakan kerugian secara umum sebagai warga sipil dan mahasiswa, seperti kesulitan memperoleh informasi saat pembentukan undang-undang. Namun, hal itu tidak cukup untuk membuktikan legal standing.
“Para pemohon tidak menyertakan uraian atau bukti atas keterlibatan aktif dalam proses pembentukan Undang-Undang, seperti partisipasi dalam seminar, diskusi, atau tulisan opini,” terang Saldi.
Hal senada juga menjadi dasar Mahkamah dalam menolak permohonan perkara lainnya. Dalam Perkara Nomor 58, misalnya, Mahkamah menilai pemohon gagal menjelaskan posisi hukum secara menyeluruh, meskipun menyebut diri sebagai aktivis. Tanpa bukti aktivitas konkret yang relevan dengan pembentukan UU TNI, Mahkamah memandang mereka tidak memiliki kedudukan hukum.
Menurut Saldi, meski Mahkamah memiliki kewenangan mengadili dan permohonan masih diajukan dalam batas waktu yang sah, pengajuan perkara tanpa legal standing membuat permohonan tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut.
Adapun para pemohon berasal dari sejumlah Kampus. Perkara Nomor 55 diajukan oleh Christian Adrianus Sihite, Noverianus Samosir, dan Agam Firdaus. Perkara Nomor 58 dimohonkan oleh Hidayatuddin (Universitas Putera Batam) dan Respati Hadinata (Politeknik Negeri Batam).
Perkara Nomor 66 diajukan oleh mahasiswa magister Universitas Indonesia, yakni Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin. Sementara Perkara Nomor 74 dimohonkan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Perkara terakhir, Nomor 79 diajukan oleh enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yaitu, Endrianto Bayu Setiawan, Raditya Nur Sya’bani, Felix Rafiansyah Affandi, Dinda Rahmalia, Muhamad Teguh Pebrian, dan Andrean Agus Budiyanto.
Putusan ini menandai pentingnya pembuktian legal standing dalam setiap permohonan uji formil di Mahkamah Konstitusi, khususnya dari kalangan masyarakat sipil yang hendak mengawal proses legislasi nasional. (hdm)
Gugatan Uji Formil UU TNI ke MK di Tolak
Vaksinasi Ulangan Covid-19 Disarankan untuk Kelompok Risiko Tinggi
Jakarta, GK.com – Vaksinasi ulangan Covid-19 kembali menjadi rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bagi kelompok masyarakat berisiko tinggi. Lansia dan penderita penyakit penyerta (komorbid) berat diimbau segera mendapatkan vaksinasi lanjutan, setahun setelah vaksinasi terakhir.
Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan, vaksinasi ulangan perlu diprioritaskan, mengingat peningkatan kasus Covid-19 kini kembali terjadi di sejumlah Negara.
“Yang sekarang ada dalam rekomendasi WHO adalah vaksin ulangan satu tahun setelah vaksinasi sebelumnya. Tapi utamanya untuk kelompok risiko tinggi, seperti lansia dan mereka dengan komorbid berat,” ujar Tjandra saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Pada akhir Mei lalu, peningkatan kasus dilaporkan terjadi di Singapura, Thailand, Hong Kong, dan Malaysia. Di Indonesia, Kementerian Kesehatan merespon dengan menerbitkan surat edaran kepada Dinas Kesehatan daerah mengenai kewaspadaan terhadap peningkatan kasus.
Menurut Tjandra, penguatan sistem pengamatan epidemiologik menjadi kunci dalam merespons dinamika penyebaran Covid-19.
“Surveilans harus ditingkatkan untuk mengetahui jumlah kasus kematian, dan pasien di pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Penting pula dilakukan surveilans genomik guna mendeteksi varian atau subvarian virus yang masih beredar dan menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat.
Selain langkah kebijakan, Tjandra juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat.
“Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) adalah modalitas utama, yang harus dilakukan terus menerus, ada atau tidaknya peningkatan kasus”. ucapnya yang juga sebagai Direktur Pascasarjana Universitas YARSI.
Meski kasus meningkat di Negara tetangga, masyarakat diimbau tidak panik, namun tetap waspada.
Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Kesehatan terkait kebijakan lanjutan di Ibu Kota, termasuk potensi penggunaan masker kembali di transportasi umum.
Berdasarkan data terakhir Dinas Kesehatan DKI Jakarta, terdapat 17 kasus positif Covid-19, dua orang di Jakarta Timur telah dinyatakan sembuh pada akhir Mei lalu. Adapun 15 kasus lainnya tercatat di Jakarta Selatan. (hdm)
Dasco Dan Mensesneg Temui Megawati

Jakarta, GK.com – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menemui Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri di kediamannya, Jalan Teuku Umar, Jakarta di tengah isu perombakan Kabinet Merah Putih yang kembali mencuat.
Pertemuan itu diketahui publik melalui unggahan akun Instagram @prasetyo_hadi yang juga ditautkan ke akun @sufmi_dasco pada Kamis (5/6/2025). Dalam unggahan tersebut, Dasco menyampaikan rasa hormat atas kesempatan bertemu dan berdialog langsung dengan Ketua Umum PDI-P itu.
“Diterima langsung oleh Presiden Indonesia ke- 5, Ibu Megawati Soekarnoputri di kediamannya beberapa hari lalu,” demikian petikan keterangan foto yang memperlihatkan suasana akrab di ruang tamu.
Unggahan itu turut menunjukkan Ketua DPR RI Puan Maharani mendampingi Megawati dalam pertemuan tersebut. Tampak Megawati dan Puan duduk berdampingan sembari memperhatikan sebuah berkas, sementara Prasetyo dan Dasco duduk bersebelahan memperhatikan jalannya dialog.
Dalam keterangannya, Dasco menyebut pertemuan tersebut membahas masukan strategis menjelang Pemerintahan baru, Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Kami mendapatkan wejangan dan masukan demi kepentingan bangsa dan negara saat ini di bawah kepemimpinan Pak Prabowo,” tulis Dasco.
Saat dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan singkat, Prasetyo Hadi belum memberikan tanggapan hingga laporan ini disusun. Termasuk soal apakah pertemuan itu berkaitan langsung dengan isu reshuffle kabinet.
Wacana perombakan kabinet kembali ramai dibahas publik setelah sejumlah tokoh menilai perlunya penyegaran di lingkaran Pemerintahan. Salah satu desakan datang dari aktivis Rocky Gerung yang menyebut perlunya “penyegaran total” demi efektivitas kerja kabinet ke depan.
“Harus ada reshuffle, lumpuhkan kabinet, isi dengan energi baru”. ujar Rocky dalam Sarasehan Aktivis Lintas Generasi Memperingati Reformasi 1998 yang digelar belum lama ini.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Istana terkait wacana reshuffle tersebut. Namun, sejumlah pengamat memperkirakan evaluasi kabinet bukan tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat, seiring tuntutan publik akan hadirnya sosok-sosok baru yang dinilai lebih adaptif terhadap tantangan Pemerintahan Prabowo. (hdm)
Sidang Mediasi Tanpa Lawan, Lisa Tantang Emil di Pengadilan
Bandung, GK.com – Senyumnya tidak berubah, begitu juga riasan wajahnya yang nyaris tanpa cela. Namun hari itu, ada yang berbeda dari Lisa Mariana—selebgram dengan lebih dari 1,5 juta pengikut di Instagram—saat melangkah masuk ke ruang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung. Ia mengenakan busana hitam dari kepala hingga kaki, dengan satu detail yang mencolok: peniti berukuran jumbo tersemat di lengannya.
“Buat tolak bala,” ujarnya santai, sembari tersenyum ke arah kamera.
Rabu (4/6/2025) pagi itu, Lisa menghadiri sidang mediasi melawan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam perkara perdata terkait pengakuan dan hak identitas anak. Sidang yang berlangsung tertutup itu tidak menghasilkan kesepakatan. Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menyebut mediasi deadlock. “Tergugat tidak hadir. Sesuai Perma 1/2016, ini bisa dianggap tidak beritikad baik,” kata Markus. “Kami tanya, sibuknya sibuk apa?”
Ridwan Kamil, atau yang akrab disapa Emil, memang tak hadir. Ia diwakili kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar. Namun alasan ketidakhadiran Emil yang disebut karena pekerjaan, dinilai Markus tidak relevan. “Dia bukan pejabat publik lagi. Kalau memang arsitek, mestinya bisa tunjukkan surat tugas proyek,” katanya.
Lisa sendiri terlihat lebih tenang dibanding sidang-sidang sebelumnya. Ia mengaku kondisinya jauh lebih baik setelah menjalani operasi beberapa waktu lalu. “Sekarang terasa lebih fit,” ucapnya.
Gugatan Lisa bukan perkara ringan. Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, selebgram berusia 32 tahun itu menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp16,6 miliar. Ia juga meminta majelis hakim menyita rumah Emil di kawasan Ciumbuleuit bila sang tergugat tak memenuhi putusan nanti, plus denda harian Rp10 juta jika tak patuh.
Namun tim kuasa hukum Lisa menolak membeberkan isi gugatan secara detail. “Masih tahap mediasi, belum bisa kami sampaikan ke publik,” kata Markus. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak sedang mencari sensasi. “Ini soal hak identitas anak.”
Lisa juga memilih tak banyak bicara ketika ditanya apakah ia kecewa Emil tak hadir di persidangan. “Enggak, ini proses hukum. Terima kasih,” ujarnya singkat.
Kasus ini bukan yang pertama menyentuh sisi personal seorang tokoh publik yang dulunya pejabat negara. Namun, kehadiran figur seperti Lisa—dengan gaya flamboyan dan narasi publik yang rapi di media sosial—membuat perkara ini tak sekadar hukum, melainkan juga panggung opini.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dalam waktu dekat. Mediasi boleh gagal, tapi gugatan jalan terus. Seperti peniti jumbo yang menempel di lengan Lisa, perkara ini masih menusuk tajam ke jantung perdebatan: siapa yang berhak atas pengakuan? (hdm)
Tim SAR Gab Temukan Jasad Edi Iskandar dari Kedalaman 15 Meter

NATUNA, GK.com — Setelah pencarian intensif selama dua hari, tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Edi Iskandar (32), warga Desa Kelarik, Kecamatan Bunguran Barat, yang tenggelam di perairan Pulau Semagu, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (4/6/2025) siang di kedalaman sekitar 15 meter.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Natuna Abdul Rahman menjelaskan, korban ditemukan sekitar pukul 11.25 WIB di koordinat 4° 7.946’N 107° 59.452’E. Edi sebelumnya dilaporkan hilang pada Selasa (3/6) siang saat berenang di perairan sekitar Pulau Semagu.
“Tim penyelam gabungan berhasil menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia di kedalaman sekitar 15 meter. Proses evakuasi berlangsung lancar dan korban langsung dibawa ke Pelabuhan Kelarik menggunakan kapal Inka Mina Maritim 164 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Abdul Rahman saat dikonfirmasi dari Natuna.
Operasi pencarian melibatkan unsur Basarnas, TNI, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta masyarakat nelayan setempat.
Setelah proses evakuasi, jenazah korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga. Abdul Rahman mengapresiasi sinergi antarinstansi dalam operasi SAR tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat beraktivitas di laut guna mencegah kejadian serupa terulang kembali,” ucapnya. (hdm)
Sancho Urung Permanen di Chelsea Karena Cuma Digaji Rp6 Miliar Seminggu
LONDON, GK.com – Jadon Sancho mengemas sepatunya. Musim panas ini, ia akan kembali ke Manchester United, klub induknya, setelah satu musim yang cukup bersinar di London Barat. Kepastian ini datang bukan karena ia gagal meyakinkan Chelsea, melainkan karena uang—lebih tepatnya, pemangkasan gaji yang tak tercapai kesepakatannya.
Sancho mengumumkan perpisahan itu dengan tenang. “Terima kasih atas pengalaman yang luar biasa… Saya benar-benar bersyukur,” tulisnya melalui akun media sosial X, Selasa (4/6/2025) malam waktu setempat. Kalimat itu ditujukan untuk rekan setim, staf, dan para pendukung The Blues. Seperti relasi yang tak jadi pernikahan, kata-katanya terdengar tulus, tapi juga menyimpan getar kehilangan.
Chelsea, yang musim ini tengah membangun ulang fondasi tim di bawah rezim Todd Boehly dan Clearlake Capital, sebenarnya telah memegang opsi pembelian tetap atas Sancho. Harga yang disepakati, 25 juta poundsterling, terbilang murah untuk pemain sekelas Sancho yang sempat dinilai 73 juta poundsterling saat diboyong MU dari Dortmund pada 2021.
Namun, semuanya mentok pada persoalan gaji. ESPN melaporkan, Chelsea meminta sang winger berusia 25 tahun itu memangkas upahnya secara drastis dari lebih 300 ribu poundsterling per pekan (sekitar Rp6 miliar). Sancho bergeming. Maka, kesepakatan pun runtuh. Sebagai gantinya, Chelsea harus membayar penalti sebesar 5 juta poundsterling kepada MU karena tak memenuhi klausul pembelian permanen.
Padahal, secara performa, Sancho bukan pembelian gagal. Di bawah pelatih Enzo Maresca, ia tampil 41 kali di semua ajang, mencetak lima gol dan menyumbang 10 assist. Momen puncaknya terjadi di Athena, ketika tendangan kaki kirinya memperlebar keunggulan Chelsea atas Real Betis di final Liga Konferensi Eropa. Gol ketiga itu memastikan kemenangan 4-1 dan memberikan Chelsea trofi perdana di era kepemilikan baru.
Kini, Sancho terkatung-katung. Ia masih terikat kontrak dengan MU hingga Juni 2026, namun belum jelas apakah ia akan kembali mengenakan seragam merah itu. Relasinya dengan manajer Erik ten Hag diketahui memburuk sejak tahun lalu, yang membuatnya terpinggirkan dari skuad utama.
Ia juga tak dijadwalkan tampil bersama Chelsea dalam tur pramusim ke Amerika Serikat. Dengan status gantung dan citra yang mulai pulih, Sancho seolah berada di ruang tunggu yang panjang. Di luar lapangan, ia mungkin tengah berpikir: di mana sebenarnya ia bisa benar-benar merasa di rumah? (hdm/jor)





