Gugatan Uji Formil UU TNI ke MK di Tolak

0
31
Hakim Mahkamah Konstitusi saat menyampaikan keputusan. Foto GK.com / DK

Jakarta, GK.com – Lima permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak dapat di terima oleh Mahkamah Konstitusi. Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Kelima perkara itu masing-masing teregistrasi dengan nomor: 55/PUU-XXIII/2025, 58/PUU-XXIII/2025, 66/PUU-XXIII/2025, 74/PUU-XXIII/2025, dan 79/PUU-XXIII/2025. Para pemohon terdiri dari kalangan masyarakat sipil dan mahasiswa dari berbagai universitas.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, dalam pertimbangan hukum Mahkamah untuk Perkara Nomor 55, para pemohon hanya menyatakan kerugian secara umum sebagai warga sipil dan mahasiswa, seperti kesulitan memperoleh informasi saat pembentukan undang-undang. Namun, hal itu tidak cukup untuk membuktikan legal standing.

“Para pemohon tidak menyertakan uraian atau bukti atas keterlibatan aktif dalam proses pembentukan Undang-Undang, seperti partisipasi dalam seminar, diskusi, atau tulisan opini,” terang Saldi.

Hal senada juga menjadi dasar Mahkamah dalam menolak permohonan perkara lainnya. Dalam Perkara Nomor 58, misalnya, Mahkamah menilai pemohon gagal menjelaskan posisi hukum secara menyeluruh, meskipun menyebut diri sebagai aktivis. Tanpa bukti aktivitas konkret yang relevan dengan pembentukan UU TNI, Mahkamah memandang mereka tidak memiliki kedudukan hukum.

Menurut Saldi, meski Mahkamah memiliki kewenangan mengadili dan permohonan masih diajukan dalam batas waktu yang sah, pengajuan perkara tanpa legal standing membuat permohonan tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut.

Adapun para pemohon berasal dari sejumlah Kampus. Perkara Nomor 55 diajukan oleh Christian Adrianus Sihite, Noverianus Samosir, dan Agam Firdaus. Perkara Nomor 58 dimohonkan oleh Hidayatuddin (Universitas Putera Batam) dan Respati Hadinata (Politeknik Negeri Batam).

Perkara Nomor 66 diajukan oleh mahasiswa magister Universitas Indonesia, yakni Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin. Sementara Perkara Nomor 74 dimohonkan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Perkara terakhir, Nomor 79 diajukan oleh enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yaitu, Endrianto Bayu Setiawan, Raditya Nur Sya’bani, Felix Rafiansyah Affandi, Dinda Rahmalia, Muhamad Teguh Pebrian, dan Andrean Agus Budiyanto.

Putusan ini menandai pentingnya pembuktian legal standing dalam setiap permohonan uji formil di Mahkamah Konstitusi, khususnya dari kalangan masyarakat sipil yang hendak mengawal proses legislasi nasional. (hdm)