Jakarta, GK.com — Rencana perubahan status mitra pengemudi ojek daring menjadi karyawan tetap dinilai berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap keberlanjutan pekerjaan para mitra dan ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi penyusutan jumlah mitra pengemudi jika kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh.
“Kalau semua harus jadi karyawan, perusahaan hanya bisa menyerap sebagian kecil. Di Spanyol misalnya, saat Riders’ Law diterapkan tahun 2021, hanya 17 persen mitra yang bisa diangkat. Bagaimana dengan yang 83 persen lainnya?” kata Neneng dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Menurut Neneng, status karyawan membawa konsekuensi kewajiban perusahaan terhadap pekerja seperti gaji tetap, tunjangan, cuti, hingga dana pensiun. Namun, sebagai gantinya, pekerja akan memiliki jam kerja tetap, melalui proses seleksi, dan bisa diberhentikan jika performanya tidak sesuai.
“Begitu terkena pemutusan hubungan kerja, mereka akan kesulitan mencari pekerjaan baru. Tidak semua bisa dengan mudah terserap ke sektor lain,” ujarnya.
Lebih jauh, Neneng menyoroti potensi dampak lanjutan terhadap sektor UMKM yang sangat bergantung pada jasa pengantaran berbasis aplikasi. Ia menyebut, sebanyak 90 persen mitra GrabFood berasal dari pelaku UMKM.
“Kalau jumlah mitra pengemudi berkurang drastis, layanan pengantaran makanan bisa menurun. Di Jenewa, permintaan layanan makanan turun 42 persen setelah pengemudi Uber Eats diubah jadi karyawan”. tuturnya.
Skema kemitraan, menurut Neneng, selama ini memungkinkan fleksibilitas kerja bagi jutaan mitra yang mengandalkan pendapatan harian dari platform daring. Perubahan skema kerja secara struktural jika tidak disertai dengan kesiapan sistem ketenagakerjaan nasional, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru.
Hingga kini, Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait perubahan status mitra pengemudi. Namun wacana itu terus bergulir seiring dengan desakan sebagian pihak untuk memberikan perlindungan lebih bagi pekerja sektor informal di era ekonomi digital. (hdm)
Grab: Pengangkatan Mitra Jadi Karyawan Berdampak pada Lapangan Kerja Dan UMKM

Panggung Dunia Dimulai, Uji Daya Saing Manchester City

Jakarta, GK.com – Piala Dunia Antarklub 2025 akan digelar di Amerika Serikat mulai 14 Juni hingga 13 Juli, dengan wajah baru yang dirancang FIFA sebagai ajang tertinggi antar-klub dunia, sebanyak 32 klub dari enam konfederasi akan bersaing dalam turnamen ini, yang kali pertama digelar dengan format grup seperti Piala Dunia Negara.
Salah satu grup yang menyita perhatian ialah Grup D yang diisi juara Liga Inggris Manchester City, raksasa Italia Juventus, Wydad AC dari Maroko, serta Al-Ain dari Uni Emirat Arab. Empat klub lintas benua ini akan bersaing memperebutkan dua tiket ke babak gugur.
Bagi Manchester City, turnamen ini menjadi momentum penting setelah musim 2024–2025 berakhir tanpa trofi. Klub asuhan Pep Guardiola berambisi menjadikan turnamen ini sebagai pengganti kehormatan, sekaligus unjuk kekuatan atas regenerasi skuad yang dilakukan jelang kompetisi.
Guardiola merekrut empat pemain anyar: penjaga gawang Marcus Bettinelli, bek kiri Rayan Ait-Nouri, serta dua gelandang kreatif, Rayan Cherki dan Tijjani Reijnders. Namun tantangan besar menanti, terutama dari Juventus yang sebelumnya menundukkan City 2-0 pada babak penyisihan Liga Champions musim lalu.
Meski kedua tim Eropa itu diunggulkan melangkah ke fase berikutnya, Wydad AC dan Al-Ain bukan lawan sembarangan. Wydad AC datang sebagai kampiun Liga Champions Afrika 2022, sementara Al-Ain baru saja mengukuhkan diri sebagai juara Liga Champions Asia 2024.
Adapun Jadwal Pertandingan Grup D adalah:
Rabu, 18 Juni: Manchester City vs Wydad AC (23.00 WIB)
Kamis, 19 Juni: Al-Ain vs Juventus (08.00 WIB)
Minggu, 22 Juni: Juventus vs Wydad AC (23.00 WIB)
Senin, 23 Juni: Manchester City vs Al-Ain (08.00 WIB)
Jumat, 27 Juni: Juventus vs Manchester City (02.00 WIB); Wydad AC vs Al-Ain (02.00 WIB)
Format anyar ini diharapkan menjadi titik balik popularitas Piala Dunia Antarklub, menyamai atmosfer turnamen internasional antarnegara, dan menarik perhatian jutaan penonton di seluruh dunia. (hdm)
PLN Batam Perkuat UMKM dengan Pelatihan Dan Legalitas Usaha
Batam, GK.com – PT PLN Batam memberdayakan 140 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan program bertajuk Workshop Pemberdayaan UMKM agar lebih siap menghadapi tantangan digitalisasi dan meningkatkan daya saing usaha.
Manager Komunikasi dan Hubungan Masyarakat PT PLN Batam Novi Hendra menyampaikan bahwa workshop ini berlangsung selama dua hari, mulai dari 12 hingga 13 Juni 2025.
“PLN tidak hanya memberi ‘daya’ dalam arti listrik, tapi juga memberi semangat, pengetahuan, dan motivasi kepada pelaku UMKM agar tumbuh lebih kokoh dan berdaya saing,” ungkapnya saat dihubungi di Batam
Sebanyak 140 pelaku UMKM dari berbagai sektor seperti kerajinan, kuliner, dan jasa ikut serta dalam pelatihan ini.
Sebagian besar peserta telah terdata sebagai mitra binaan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi UMKM Batam, dan beberapa lainnya merupakan pelaku usaha baru yang masih dalam proses legalisasi.
“Sebagian peserta sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan bagi yang belum, kami menghadirkan narasumber khusus untuk mengedukasi mereka tentang tata cara mengurus NIB,” kata Novi.
Menurut dia, melalui workshop ini, para peserta tidak hanya mendapatkan materi seputar pengembangan usaha dan strategi pemasaran berbasis digital, tetapi juga memperoleh kesempatan memperluas jejaring usaha serta memahami pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam berbisnis.
Kegiatan pemberdayaan UMKM oleh PLN Batam sudah rutin dilakukan setiap tahun, terutama setelah masa pandemi.
“Tahun lalu kami juga menyelenggarakan pelatihan serupa, termasuk pelatihan digital marketing dan tata kelola pelaku usaha,” katanya.
Meski belum memiliki UMKM binaan secara langsung, PLN Batam terus memperkuat kolaborasi dengan PLUT untuk menghadirkan pelatihan berkualitas yang menyasar ke pelaku usaha kecil di Batam.
“Sinergi ini adalah bentuk kolaborasi strategis untuk membuka lebih banyak peluang dan potensi UMKM, dan menciptakan ekosistem usaha yang inklusif dan berkelanjutan”. tutupnya. (hdm)
Legalitas Koperasi Diperkuat, 228 KMP Disahkan di Kepri
Tanjungpinang, GK.com – Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) telah mengesahkan 228 Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai badan hukum hingga 13 Juni 2025. Pengesahan dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), yang menjadi langkah penting dalam menjamin legalitas dan keberlanjutan koperasi sebagai badan usaha kolektif.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik menyampaikan, koperasi-koperasi tersebut tersebar di tujuh Kabupaten/Kota di Kepri. Rinciannya, Kabupaten Natuna mencatat jumlah tertinggi dengan 52 koperasi, diikuti Karimun 46 koperasi, Bintan 37, Batam 38, Kepulauan Anambas 33, Tanjungpinang 18, dan Lingga 4 koperasi.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk memperkuat ekosistem hukum dan kelembagaan koperasi di daerah,” ujar Edison dalam keterangan pers di Tanjungpinang, Jumat (13/6/2025).
Dari total 419 Desa dan Kelurahan di Kepri, Edison mencatat telah ada 407 pengajuan KMP. Sebanyak 356 koperasi di antaranya telah mengajukan pemesanan nama yang merupakan tahapan awal dalam proses pendirian badan hukum.
Peran Notaris dan Kolaborasi Daerah
Pengesahan koperasi dilakukan melalui akta pendirian yang diajukan kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Saat ini, dari 268 notaris yang terdaftar di Kepri, terdapat 37 notaris yang telah aktif mendampingi proses pembentukan koperasi.
Kemenkumham Kepri juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kinerja notaris guna menjamin akuntabilitas dan profesionalisme dalam proses hukum tersebut.
Langkah penguatan kelembagaan koperasi ini turut melibatkan koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah serta instansi terkait. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka mempercepat realisasi target pendirian KMP di seluruh wilayah Kepri.
“KMP diharapkan menjadi pilar utama ekonomi lokal, memperkuat ketahanan pangan, dan membuka akses pembiayaan serta pasar bagi masyarakat di akar rumput”. harap Edison.
Ekonomi Kerakyatan sebagai Fondasi
Pemerintah menempatkan koperasi sebagai salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Antusiasme masyarakat Kepri dalam mendirikan koperasi menunjukkan bahwa pendekatan ekonomi berbasis komunitas masih memiliki daya tarik dan relevansi tinggi.
Dengan legalitas yang kuat, koperasi tidak hanya menjadi wadah usaha, tetapi juga penggerak kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Desa dan Kelurahan. (hdm)
Kejagung Ungkap Peran Eks Stafsus Nadiem di Proyek Chromebook

Jakarta, GK.com – Kejaksaan Agung kembali memeriksa Fiona Handayani, mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek senilai Rp 9,98 triliun. Pemeriksaan ini untuk mengungkap peran Fiona dalam proses pengadaan program digitalisasi pendidikan nasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Jumat (13/6/2025) menyatakan bahwa Fiona diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menyandingkan keterangannya dengan sejumlah Barang Bukti (BB) elektronik yang telah dikantongi penyidik.
Baca juga 👇👇👇
https://gerbangkepri.com/2025/06/10/nadiem-siap-klarifikasi-dugaan-korupsi-chromebook/
”Ini pemeriksaan lanjutan untuk memperjelas peran yang bersangkutan dalam proses pengadaan Chromebook tersebut,” terang Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Fiona hadir didampingi dua penasihat hukumnya, dan tiba di Gedung Jampidsus pada pukul 12.47 WIB. Salah satu kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing menyebut bahwa pemeriksaan kali ini belum menyentuh aspek teknis.
“Masih seputar kronologi,” tegasnya.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Selasa (10/6/2025), Fiona juga membawa dokumen yang sama, yang menurut kuasa hukum, belum diminta tambahan.
Baca juga 👇👇👇
Kajian yang Diubah
Harli menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome itu diduga bermula dari perubahan kajian teknis yang dinilai tidak sesuai kebutuhan. Kajian teknis awal yang dilakukan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) pada 2019 menyatakan bahwa Chromebook tidak efektif digunakan dalam proses belajar-mengajar.
”Uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook tidak memberikan hasil memuaskan, dan tim teknis sempat merekomendasikan spesifikasi perangkat berbasis Windows. Namun, rekomendasi itu diganti dengan kajian baru yang mendukung penggunaan sistem operasi Chrome”. ungkap Harli.
Penyidik menduga perubahan kajian itu didorong oleh adanya pemufakatan jahat sejumlah pihak untuk mengarahkan pengadaan kepada produk tertentu. Akibatnya, pengadaan yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022 itu menelan anggaran hampir Rp 10 triliun.
Anggaran tersebut bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) sebesar Rp 3,58 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 6,4 triliun.
Proyek Digitalisasi
Kasus ini mencuat sebagai bagian dari penyidikan Kejagung atas proyek digitalisasi pendidikan nasional yang diduga sarat penyimpangan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari internal kementerian serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dan penentuan spesifikasi teknis perangkat.
Kejagung menyatakan masih akan memanggil saksi-saksi lain untuk melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan lanjutan terhadap Fiona Handayani menjadi bagian dari upaya membuka secara menyeluruh indikasi korupsi dalam proyek yang semestinya mendukung transformasi digital pendidikan tersebut. (hdm)
KPK Periksa Eks Dan Pejabat Aktif PT HK
Jakarta, GK.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi yang merupakan eks dan pejabat aktif PT Hutama Karya (Persero) dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) untuk Tahun Anggaran 2018–2020.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (13/6/2025). Ketiga saksi yang dipanggil adalah mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya M Rizal Sutjipto, staf Budi Lesmana, serta mantan anggota Komisaris PT Hutama Karya tahun 2018–2019 Mukhammad Taufiq.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan alur dan mekanisme pengadaan lahan dalam proyek JTTS yang berujung pada kerugian keuangan Negara”. ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.
Sebelumnya, pada Selasa (10/6/2025), KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu pihak swasta Sayed Musaddiq dan seorang dokter bernama Siti Naf’ah.
KPK secara resmi membuka penyidikan kasus ini sejak 13 Maret 2024. Dalam perkembangan penyidikan, tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi M Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen.
Meski demikian, Rizal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada pemeriksaan Jumat ini.
Sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut telah disita KPK. Pada 30 April 2025, penyidik menyita 65 bidang lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan. Selanjutnya, pada 6 Mei 2025, sebanyak 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan turut disita.
Tidak hanya itu, satu unit apartemen senilai sekitar Rp 500 juta di Tangerang Selatan juga diamankan penyidik sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana hasil kejahatan.
KPK memastikan penyidikan masih terus berlangsung. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini. (IH)




