Kamis, Mei 28, 2026
Beranda blog Halaman 112

Kompol Satria Nanda Divonis Hukuman Mati

Mantan Kasatresnarkoba Kompol Satria Nanda tertunduk saat pembacaan putusan hakim sampai pada vonis hukuman mati. (Antara)

Batam, GK.com — Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi Satria Nanda dalam perkara penyisihan Barang Bukti (BB) sabu-sabu. Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam yang menghukum Satria seumur hidup penjara.


Putusan banding itu dibacakan dalam sidang terbuka di Tanjungpinang pada Selasa (5/8/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Shalihin dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja. Menurut hakim anggota Priyanto, perubahan putusan dijatuhkan karena posisi Satria sebagai atasan memiliki kuasa untuk mencegah kejahatan, namun tidak digunakan.


“Sebagai Kasat, ia punya kebijakan untuk mencegah tindakan penyisihan Barang Bukti, tetapi tidak dilakukannya,” ujar Priyanto dalam keterangan di Batam.


Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada mantan Kepala Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi. Keduanya dinilai memiliki tanggung jawab struktural dan moral dalam peristiwa tersebut. Adapun tuntutan jaksa pada tingkat pertama memang menuntut pidana mati bagi Satria dan Shigit.
Sementara itu, lima mantan anggota Satresnarkoba lainnya, Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Batam sebelumnya.


Putusan berbeda dijatuhkan kepada dua terdakwa lain. Vonis untuk Zulkifli Simanjuntak yang berperan sebagai kurir, tetap 20 tahun penjara. Namun, hukuman untuk Azis Martua Siregar ditingkatkan dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara, mengingat Azis saat itu sedang menjalani pidana dalam kasus narkoba lain.


“Azis ini seorang residivis, dan saat perkara terjadi, ia masih menjalani hukuman untuk tindak pidana narkotika”, ungkap Priyanto.


Kasus ini mencuat sebagai salah satu perkara besar yang menyeret Aparat Kepolisian di Kepulauan Riau. Proses hukum berlanjut setelah jaksa penuntut umum dan penasihat hukum para terdakwa mengajukan banding atas putusan tingkat pertama yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan. (hdm)

Penyaluran Beras di Natuna Diperpanjang, ini Alasannya

Kepala Cabang Perum Bulog Natuna melakukan pengecekan beras. (RRI Ranai)

Natuna, GK.com — Perum Bulog memperpanjang masa penyaluran bantuan pangan beras di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau hingga akhir Agustus 2025. Perpanjangan dilakukan menyusul kendala distribusi ke pulau-pulau penyangga yang sulit dijangkau.


Pemimpin Perum Bulog Natuna, Delly Bayu Putra menjelaskan, bantuan beras yang disalurkan berasal dari program Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan ditujukan kepada 3.665 penerima bantuan pangan (PBP) di wilayah Natuna.


“Penyaluran dimulai pekan keempat Juli, dan seharusnya rampung akhir bulan itu, tetapi akses transportasi terbatas, hingga menyebabkan keterlambatan ke beberapa Kecamatan,” ujar Delly saat dikonfirmasi di Natuna, Selasa (5/8/2025).


Hingga awal Agustus, realisasi penyaluran telah mencapai 92 persen. Bantuan telah diberikan kepada 3.371 penerima, masing-masing menerima 20 kilogram beras sekaligus untuk alokasi Juni dan Juli.


Distribusi dilakukan bersama Pemerintah Desa dan Kelurahan, dengan sisa empat Kecamatan yang belum rampung, yaitu Pulau Tiga, Serasan, Serasan Timur, dan Subi. Delly memastikan seluruh beras untuk wilayah tersebut sudah tiba di lokasi, dan tinggal menunggu penyaluran.


Bulog juga mengakomodasi penerima yang berhalangan hadir, seperti lansia atau warga sakit, dengan mekanisme perwakilan. Cukup membawa KTP atau KK milik penerima dan perwakilannya, bantuan bisa diambil oleh pihak lain. Sementara bagi penerima yang tak memiliki perwakilan, beras akan diantar langsung ke rumah.


“Kami upayakan semua bantuan tersalurkan tepat sasaran. Koordinasi dengan Pemerintah Desa sangat membantu kelancaran proses di lapangan”. ucap Delly. (hdm)

PAD Kepri Capai Rp 901 Miliar, Potensi Maritim Dinilai Belum Optimal

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. (Dok. Antara)

Kepri, GK.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 901 miliar selama Januari hingga Juli 2025. Jumlah tersebut setara 53 persen dari target Rp 1,7 triliun pada tahun ini.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan, capaian tersebut berasal dari berbagai sumber pendapatan, seperti retribusi jasa umum, pembagian dividen Bank Riau Kepri Syariah (BRKS), serta pajak daerah. Salah satu penyumbang terbesar tetap berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Pemprov juga sedang mengupayakan optimalisasi potensi PAD lain, seperti retribusi alat, pajak air permukaan, dan air bawah tanah. Regulasi teknis sedang kami susun,” ujar Ansar di Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025).

Upaya peningkatan PAD juga dilakukan melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar sejak 1 Juli hingga 15 November 2025. Hingga awal Agustus, program tersebut telah menyumbang Rp 20 miliar ke kas daerah.

Meski demikian, optimalisasi PAD Kepri dinilai masih terfokus pada sektor daratan. Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin mengingatkan bahwa 96 persen wilayah Kepri merupakan lautan dan memiliki potensi ekonomi maritim yang belum tergarap maksimal.

Ia mendorong Pemprov Kepri mengembangkan sektor perikanan budidaya berskala besar seperti yang dilakukan Arab Saudi, serta memaksimalkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang transportasi laut.

“BUP Kepri bisa mengoperasikan kapal cepat tujuan internasional, seperti Singapura. Selain menjadi sumber PAD baru, kehadiran kapal milik daerah juga akan menekan harga tiket yang saat ini cukup tinggi”. ungkapnya.

Ditambahkan Wahyu, BUP Kepri saat ini memiliki saldo belasan miliar rupiah yang dapat dimanfaatkan sebagai modal awal pengadaan armada laut. (hdm)

Asnawati Atiq: Ranperda Kota Ramah Anak Penting di Bahas Oleh Pansus DPRD Batam

DPRD Batam saat membahas Ranperda Kota Ramah Anak. (Dok. Istimewa)

Batam, GK.com – Berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam, dan dipimpin oleh Ketua Pansus, Asnawati Atiq, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam menggelar pertemuan awal membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Kota Ramah Anak.

Dalam pertemuan Selasa (05/08/2028), Pansus juga mengundang tim penyusun dari Pemerintah Kota Batam yang melibatkan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, serta bagian hukum dan SKPD terkait lainnya.

Pada kesempatan itu, Asnawati Atiq menekankan pentingnya pembahasan ini sebagai langkah awal untuk menjadikan Batam sebagai Kota yang ramah terhadap anak. Ia menambahkan bahwa Ranperda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak, serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan mereka.

“Kolaborasi lintas instansi sangat penting untuk menyempurnakan substansi regulasi ini”. harap Asnawati.

Untuk diketahui, Pansus Ranperda Kota Ramah Anak dibentuk pada akhir Juli 2025 melalui Rapat Paripurna DPRD. Inisiatif ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) DPRD tahun 2025.

Pembahasan Ranperda akan dilanjutkan dengan serangkaian pertemuan bersama pemangku kepentingan serta rencana uji publik untuk mengumpulkan masukan dari masyarakat dan lembaga yang peduli terhadap isu anak di Batam.

Turut hadir dalam pertemuan itu, Sekretaris Pansus Wirya Burhanuddin, serta sejumlah anggota lainnya, termasuk Novelin Fortuna Sinaga dan Ummi Kalsum. (*)

BP Batam Gelar Bimtek SPIP Terintegrasi, ini Tujuannya

Batam, GK.com – Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di IT Centre, Batam Centre, Selasa (5/8/2025).


Diikuti sebanyak 112 perserta dari asesor pusat dan asesor penilaian mandiri unit kerja di BP Batam, Bimtek dilaksanakan selama empat hari, yaitu 5 s/d 8 Agustus 2025.


Melalui Biro Organisasi, Kepatuhan dan Manajemen Risiko yang di laksanakan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, turut hadiri narasumber pada Bimtek diantaranya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yaitu Auditor Ahli Madya selaku Koordinator Pengawasan Bidang Kawasan, Suko Sarjono; Auditor Ahli Madya, Budi Wiyono dan Auditor Ahli Muda, Andry Ritonga.


Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam Alexander Zulkarnain menuturkan, penyelenggaraan penilaian SPIP ini merupakan upaya dalam mewujudkan tata kelola Pemerintah yang baik atau good governance melalui penyelenggaraan SPIP.
Ia menyebut nilai maturitas SPIP BP Batam tahun 2024 mencapai 3,292 atau telah memenuhi kakteristik maturitas penyelenggaraan SPIP pada level tiga dari lima tingkat maturitas.


Kendati demikian, pihaknya berkomitmen penuh untuk SPIP diimplementasikan dengan lebih baik. Dan untuk mencapai itu, katanya, perlu kesadaran seluruh pegawai BP Batam baik tingkat pimpinan maupun staf, bahwa internal control atau sistem pengendalian internal Pemerintah itu adalah tanggung jawab bersama.


“Dengan peran dan kesadaran bersama, internal kontrol di BP Batam akan semakin baik dan semakin menjamin pencapaian tujuan strategis BP Batam kedepannya,” tuturnya.


“Saya harap juga nanti asesor-asesor yang dilatih saat ini bisa menyebarkan pengetahuannya, menyebarkan pemahamannya kepada seluruh insan BP Batam. Sehingga secara bersama-sama kualitas maturitas SPIP kita akan semakin meningkat,” harapnya.


Lalu, Kepala Biro Organisasi, Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Endry Abzan menambahkan penilaian maturitas SPIP dilaksanakan setiap tahun oleh BPKP. Penilaian SPIP menurutnya sebagai upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Disebutkan, penilaian SPIP merupakan amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.


Adapun tingkat kematangan/maturitas SPIP memeiliki lima tingkatan maturitas, yaitu: belum ada (tidak ada level), rintisan (level 1), berkembang (level 2), terdefinisi (level 3), terkelola (level 4), dan terukur (level 5), yang dikategorikan telah mencapai tingkat optimum.


“Pelaksanakan bimtek selama empat hari ini untuk meningkatkan kompotensi Asesor Pusat, Asesor Penilaian Mandiri dan Tim Penjamin Kualitas atas hasil penilaian di lingkungan BP Batam”. ungkapnya. (*)

Namanya Muncul di WAG ‘Mas Menteri’, Fiona Diperiksa Lagi

Fiona Handayani, eks staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, berada di ruang tunggu Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta. (Nadia Putri Rahmani/Antara)

Jakarta, GK.com — Fiona Handayani, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Fiona diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.


Fiona tiba di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 09.01 WIB. Mengenakan kemeja batik cokelat muda dan celana hitam, ia datang didampingi dua kuasa hukumnya. Saat di sapa wartawan, Fiona hanya tersenyum dan mengangguk tanpa memberikan pernyataan.


Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing menyatakan bahwa pemeriksaan kliennya hari ini masih dalam kapasitas sebagai saksi.


“Hari ini, pemeriksaan berkaitan dengan empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Adapun empat tersangka dalam kasus ini adalah Jurist Tan, eks staf khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD dan Dikdasmen (2020–2021); serta Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama pada direktorat yang sama,” terangnya.


Nama Fiona disebut dalam penyidikan karena tergabung dalam grup percakapan WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team, bersama Nadiem Makarim dan Jurist Tan. Menurut mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, grup ini dibentuk pada Agustus 2019 dan telah membahas rencana pengadaan program digitalisasi sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Menteri.


“Grup WhatsApp ini menjadi ruang komunikasi awal untuk menyusun rencana pengadaan Chromebook jika Nadiem terpilih menjadi Mendikbudristek,” kata Qohar.


Pada 19 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo resmi mengangkat Nadiem sebagai Menteri dalam Kabinet Indonesia Maju.


Kejaksaan Agung masih mendalami peran sejumlah pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pengadaan Chromebook yang bernilai miliaran rupiah itu. Pemeriksaan terhadap Fiona menjadi bagian penting dalam penelusuran awal mula dan potensi penyimpangan pada proyek digitalisasi pendidikan tersebut.


Untuk diketaui, ini menjadi kali ketiga Fiona dipanggil penyidik Kejagung dalam perkara yang sama. (HDM)