Batam, GK.com — Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi Satria Nanda dalam perkara penyisihan Barang Bukti (BB) sabu-sabu. Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam yang menghukum Satria seumur hidup penjara.
Putusan banding itu dibacakan dalam sidang terbuka di Tanjungpinang pada Selasa (5/8/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Shalihin dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja. Menurut hakim anggota Priyanto, perubahan putusan dijatuhkan karena posisi Satria sebagai atasan memiliki kuasa untuk mencegah kejahatan, namun tidak digunakan.
“Sebagai Kasat, ia punya kebijakan untuk mencegah tindakan penyisihan Barang Bukti, tetapi tidak dilakukannya,” ujar Priyanto dalam keterangan di Batam.
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada mantan Kepala Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi. Keduanya dinilai memiliki tanggung jawab struktural dan moral dalam peristiwa tersebut. Adapun tuntutan jaksa pada tingkat pertama memang menuntut pidana mati bagi Satria dan Shigit.
Sementara itu, lima mantan anggota Satresnarkoba lainnya, Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Batam sebelumnya.
Putusan berbeda dijatuhkan kepada dua terdakwa lain. Vonis untuk Zulkifli Simanjuntak yang berperan sebagai kurir, tetap 20 tahun penjara. Namun, hukuman untuk Azis Martua Siregar ditingkatkan dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara, mengingat Azis saat itu sedang menjalani pidana dalam kasus narkoba lain.
“Azis ini seorang residivis, dan saat perkara terjadi, ia masih menjalani hukuman untuk tindak pidana narkotika”, ungkap Priyanto.
Kasus ini mencuat sebagai salah satu perkara besar yang menyeret Aparat Kepolisian di Kepulauan Riau. Proses hukum berlanjut setelah jaksa penuntut umum dan penasihat hukum para terdakwa mengajukan banding atas putusan tingkat pertama yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan. (hdm)

