Batam, GK.com – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kepri APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 diserahkan langsung oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad kepada BPK Perwakilan Kepri.
Pada penyerahan yang dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Kepri, Batam, Senin (27/02/2023) itu, berkas diterima langsung Kepala BPK Perwakilan Kepri, Jariyatna.
Penyerahan LKPD unaudited (tidak diaudit) ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pada pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi Kepri TA 2022 sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Pemerintah Provinsi Kepri akan terus berkomitmen untuk menyampaikan LKPD tepat waktu. Hal ini merupakan sebagai bentuk dalam penyelenggaraan tata kelola keuangan Pemerintah yang tertib dan taat hukum,” ucap Ansar.
“Dengan diserahkannya LKPD ini, kami mengharapkan saran dan rekomendasi dari BPK untuk laporan keuangan yang kami buat, dan kami juga berharap agar BPK Perwakilan Kepri terus memberikan pengawasan serta dukungan dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang lebih akuntabel dan transparan,” ungkap Ansar.
Sementara itu, Jariyatna mengapresiasi upaya dan kerja sama Pemprov Kepri yang menyegerakan untuk menyerahkan LKPD TA 2022 kepada BPK Kepri. Atas LKPD yang telah diserahkan, BPK akan melaksanakan pemeriksaan keuangan. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
“Kami mengapresiasi LKPD yang diserahkan Pemprov Kepri lebih cepat satu bulan, ini sangat luar biasa, karena tidak banyak Pemerintah Daerah yang bisa cepat menyerahkan LKPD,” tutur Jariyatna.
“Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan di tanggal 14 April pada Rapat Paripurna bersama DPRD Provinsi Kepri,” tegas Jariyatna.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara, Inspektur Daerah Provinsi Kepri St Irmendas, Kepala BPKAD Venni Meitaria, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Dody Sepka, Kasubbag Auditoriat BPK Perwakilan Kepri Yitno, dan jajaran BPK Perwakilan Kepri lainnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya telah berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama dua belas tahun berturut-turut. Opini WTP terakhir yang didapatkan Pemprov Kepri berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri Tahun 2021, termasuk Implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Kepri untuk menindaklanjuti rekomendasi. (QQ).
Editor : Sai