Kamis, April 18, 2024
spot_img

Buruh Gelar Unras

Batam, GK.com Sejumlah Buruh di Kota Batam kembali menggelar Unjuk Rasa (Unras) di Kantor Wali Kota dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Batam, Kamis (12/05/2022) pagi.

Unras yang di Komandoi oleh Dewan Perwakilan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K-SPSI) ini bersamaan dengan May Day (Hari Buruh Sedunia) Tahun 2022.

Ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan para Buruh saat itu, diantaranya ialah menetapkan Upah Minimum Kerja (UMK) 2021 Kota Batam sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) atas ditolaknya kasasi Gubernur Kepri dengan nomor perkara : 75/TUN/2022, nomor register: 85K/TUN/2022. Ke Dua, menolak revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karena revisi tersebut hanya melegalkan metode Omnibus Law tanpa memiliki substansi UU Cipta Kerja. Terakhir menolak revisi UU Cipta Kerja dan meminta agar plaster ketenagakerjaan kembali ke subtansi UU 13/2023 dikeluarkan dari UU Cipta Kerja, serta menolak revisi UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.

Dalam Unras tersebut, para buruh disambut langsung oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman. Ia menyambut aspirasi yang disampaikan oleh kaum Buruh.

“Terima kasih kepada para Buruh atas penyampaian aspirasinya. Namun terkait UU Omnibuslaw tidak menjadi kewenangan Daerah, ini kewenangan Pemerintah Pusat dan DPR RI. Cuma, karena kita ini disini perwakilan dari  masyarakat, paling tidak aspirasi akan kita bantu sampaikan ke Pusat dan DPR RI,” ungkap Aman.

Permasalahan-permasalahan menyangkut kelangsungan hidup para pekerja dalam konteks lokal, Aman mengatakan hal tersebut berhubungan langsung dengan Pengadilan hubungan industrial di Tanjungpinang.

“Perihal itu, kami meminta agar tidak memberatkan buruh di Batam ketika berperkara. Dan juga harus ada perwakilan atau Kantor Cabang Pengadilan Hubungan Industrial di Kota Batam”. pungkasnya. (Red/Ist).

Editor : Ron

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles