Sabtu, Mei 11, 2024
spot_img

Baznas Bersama Pemko Tanjungpinang Gelar Pembahasan Pemotongan Zakat Bagi ASN

Tanjungpinang, GK.com – Zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim apabila harta pendapatannya sudah mencapai nisab, tidak terkecuali dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar Rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengenai pemotongan pendapatan pembayaran Zakat, baik itu Zakat Maal maupun Zakat Fitrah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Kota Tanjungpinang, H. Saparilis, S.Ag., M.Si, dalam hal ini mengajak seluruh OPD, mulai dari Dinas hingga Camat dan Lurah se- Kota Tanjungpinang untuk mengetahui tentang bagaimana sistem pemotongan Zakat yang dilakukan oleh Pemko Tanjungpinang.

“Pemotongan Zakat ini adalah kewajiban kita, wabil khusus yang beragama Muslim, terlepas dari perintah Agama, adapula Peraturan Pemerintah dari Kementerian Agama yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) dan juga Peraturan Wali Kota (Perwako) yang menjelaskan tentang kewajiban mengeluarkan Zakat, mulai dari pendapatan gaji secara rutin dan pendapatan lain dari kinerja yang sudah mencapai nisab, lalu disalurkan melalui BAZNAS,” jelas Saparilis saat ditemui pleh awak Media ini usai mengikuti Rapat di Kantor Wali Kota Tanjungpinang,  Kamis (13/2) sekitar pukul 16.00 Wib.

Untuk ukuran pemotongan Zakat,  Saparilis mengatakan bahwa, perhitungannya mengacu pada harga emas saat ini, yaitu Rp 5.250.000,- jika pendapatan melebihi harga tersebut, maka dilakukan pemotongan zakat, kalau belum mencapai angka yang ditentukan, maka pemotongan zakat belum dilakukan.

“Untuk ASN yang mempunyai kewajiban pokok, seperti kehidupan sehari-hari yang belum tercukupi, maka kita belum mewajibkan untuk dipotong Zakat Maal nya”. tutupnya.  (Mis).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles