Bintan, GK.com – Mafia tanah berulah lagi, kali ini terjadi atas kasus dugaan penyerobotan sebidang tanah di Jalan Kampung Melayu, samping PLTU Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Kasus yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum itu, kini sudah mendapat titik terang, pasalnya pemilik sudah melaporkan kepada pihak berwajib, hingga akhirnya pada awal Februari lalu, Tim Penyidik Polda Kepri dan Polres Bintan telah membantu proses pengembalian batas tersebut.
Diterangkan kuasa hukum pelapor, M. Fattah Riphat, S.H., M.H dari Kantor Hukum RIS & Associates dasar dilakukan pengembalian batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini adalah berdasarkan permintaan Polda Kepri atas dasar adanya laporan dari pemilik tanah yang diduga menjadi korban dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan oleh mafia tanah.
Berdasarkan informasi yang didapat dari warga sekitar, bahwa lahan tersebut telah di perjual belikan, sehingga adanya dugaan permainan yang dilakukan mafia tanah.
“Adapun kronologi kejadian yang dilaporkan adalah beberapa orang laki-laki tidak dikenal datang ke lokasi lahan milik pelapor, kemudian melakukan tindakan meratakan jalan dengan menebang pohon-pohon, membangun bangunan dan menimbun lokasi,” tuturFattah Riphat.
Namun ketika pelapor, sebagai pemilik lahan datang, langsung dihadang dan tidak diperbolehkan masuk, dan berdasarkan informasi warga setempat, lahan tersebut sudah di perjual belikan, sehingga kini telah menjadi milik orang lain. Saat pengukuran inipun pelapor bingung, karena lahannya yang penuh dengan pohon telah rata dengan tanah dan sebagian sudah dibangun bangunan.
“Kejadian ini kami laporkan ke Polda Kepulauan Riau agar mendapat kejelasan, karena sampai saat ini kami belum mengetahui terkait siapa aktor intelektual dibalik semua ini, kami berharap agar secepatnya terungkap siapa yang melakukan penyerobotan tanah ini,” harap Fattah.
Ditegaskan Fattah, di Negara hukum ini, segala tindakan yang melanggar dan dilakukan dengan sengaja, harus dapat di pertanggungjawabkan secara hukum dan adil tentunya.
“Saya yakin bahwa Pemerintah, terutama Instansi terkaitpun pasti mendukung dalam upaya tindakan pemberantasan mafia tanah, malah saya baca di media bahwa pihak Kementerian ATR sudah membentuk tim sapu bersih mafia tanah”. ungkapnya.
Fatah berharap, atensi atau perhatian serius dari pihak terkait dapat segera membuat kasus ini menjadi terang, sehingga kedepannya tidak ada lagi aksi penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh mafia tanah. (*).
Editor : Febri