Jumat, Mei 1, 2026
BerandaKepulauan RiauBatamDalam Masa Persidangan III Tahun 2026, Ranperda Jadi Fokus Utama DPRD Batam

Dalam Masa Persidangan III Tahun 2026, Ranperda Jadi Fokus Utama DPRD Batam

Batam, GK.com – Beragendakan penutupan Masa Persidangan II sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 pada Rabu (29/04/2026), dalam Rapat Paripurna DPRD Batam yang dilaksanakan di Ruang Utama, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, memimpin jalannya Rapat yang didampingi oleh Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.

Kamaluddin dalam pidatonya menerangkan bahwa pembagian masa sidang DPRD mengacu pada ketentuan Pasal 87 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang menetapkan satu tahun sidang yang terdiri dari tiga masa persidangan. Oleh karena itu, penutupan dan pembukaan masa sidang dilakukan secara berkesinambungan dalam satu forum resmi.

“Sebelum melaksanakan tugas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pembukaan masa persidangan berikutnya. Untuk itu, dengan mengucapkan ‘Bismillahirrahmanirrahim’, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Batam saya nyatakan dibuka”. ucap Kamaluddin.

Memasuki masa sidang baru, Kamaluddin menegaskan bahwa DPRD Kota Batam akan dihadapkan pada sejumlah agenda strategis yang membutuhkan perhatian serius. Fokus utama di antaranya adalah pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai penting bagi pembangunan daerah.

Ranperda yang menjadi prioritas meliputi revisi Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang pengelolaan persampahan, Ranperda terkait penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan, serta sejumlah Ranperda lain yang telah masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. (Rd/*)

Editor: Milla


Berita Terkait

Berita Populer