Batam, GK.com – Sebanyak 29 (dua puluh sembilan) WNA asal Republik Rakyat Tiongkok diamankan Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Selasa (21/04/2026).
Dalam operasi gabungan di Kawasan Opus Bay Batam tersebut, petugas menemukan sejumlah WNA yang sedang melakukan aktivitas pekerjaan fisik di area konstruksi, seperti pengelasan, pekerjaan finishing, hingga pemasangan material bangunan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra dalam keterangannya mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten dan terukur.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan-kawasan yang memiliki aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wahyu Eka Putra.
Pada temuan di proyek pembangunan apartemen mewah di daerah Marina City Waterfront tersebut, petugas mengamankan sementara paspor terhadap 24 (dua puluh empat) WNA, dan pada tahap awal, petugas Imigrasi Batam juga telah mengamankan 5 (lima) WNA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Selanjutnya, pihak imigrasi Batam akan menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA lainnya. Disisi lain, petugas juga melakukan pendalaman terhadap pihak pengelola proyek, serta pihak penjamin guna memastikan kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk terkait jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar dan aktivitas yang dilakukan.
“Pelaksanaan operasi gabungan ini mencerminkan sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Imigrasi Batam dalam mewujudkan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, sebagaimana ditekankan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko”. ungkap Wahyu Eka Putra.
Imigrasi mengimbau kepada para penjamin, pelaku usaha, dan pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan WNA telah sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia.
Berikut rincian keterangannya, 5 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 7 pemegang Visa on Arrival (VoA). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat indikasi bahwa sebagian WNA melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. (Rd)
Editor: Milla

