Jakarta, GK.com – Melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan membentuk tim khusus untuk memperketat penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
“Nantinya tim khusus di Pajak dan Bea Cukai tersebut akan berada langsung di bawah koordinasi Inspektorat Jenderal atau pejabat tinggi seperti Sekretaris Jenderal atau Inspektorat Jenderal,” ujar Purbaya.
Dikutip dari media briefing, dikatakan Purbaya, ada potensi perlindungan di level operasional yang membuat penanganan kasus tidak optimal. Oleh sebab itu, ia pembentukan tim khusus agar memotong hambatan tersebut.
“Jadi kalau dikasih ke orang pajak yang di situ, sepertinya dilindungin juga itu kelihatannya,” ungkap Purbaya, Senin (27/04/2026).
“Saya sudah bertemu dengan Duta Besar China untuk Indonesia. Dalam pertemuannya, Duta Besar China menyatakan akan mendorong perusahaan-perusahaan asal Negaranya untuk patuh, namun realisasinya dinilai belum optimal. Rupanya di lapangan tergantung duit.” ujar Purbaya. (DK/*)
Editor: Milla

