Jakarta, GK.com – Bea masuk atas impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) bagi industri dari sebelumnya 5% di hapuskan. Harapannya dapat menjadi alternatif bahan baku plastik pengganti nafta yang saat ini mengalami keterbatasan pasokan akibat penutupan Selat Hormuz.
“Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0%, sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG karena refinery ini dibutuhkan untuk bahan baku plastik,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta Pusat.
Selain itu, Pemerintah juga memutuskan, bahan baku plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE) seluruhnya diberikan bea masuk 0%. Keputusan ini diambil untuk mencegah kenaikan harga makanan dan minuman yang menggunakan kemasan plastik.
Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak Mei 2026. Pemberlakuan kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
“Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa. Jadi, kebijakan yang kita ambil ini juga diambil Negara lain seperti India. Jadi kita mengikuti agar packaging ini tidak meningkatkan bahan-bahan makanan dan minuman,” ungkap Airlangga, Selasa (28/04/2026).
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mencari sumber pasokan bahan baku plastik nafta dari berbagai Negara, dengan tujuan untuk menekan harga plastik kemasan di dalam negeri.
“Kemarin Bapak Presiden meminta kepada Menteri ESDM untuk mencarikan sumber-sumber nafta yang lain,” tutur Airlangga.
Airlangga menargetkan, negara alternatif sebagai pengimpor nafta sudah bisa didapat pada Mei 2026. Sebelumnya, diberitakan negara lain yang sedang dilirik untuk memasok nafta yakni India, Afrika, dan Amerika Serikat (AS).
“Sedang dicarikan. Targetnya kita harapkan bulan Mei, nanti kita lihat lagi,” ujar Airlangga.
Perizinan impor dipermudah, Pemerintah juga akan melakukan reformasi perizinan impor melalui penyederhanaan dan peningkatan transparansi proses impor, termasuk penyesuaian regulasi terkait Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh Kementerian Perindustrian dan revisi kebijakan oleh Kementerian Perdagangan.
Tidak hanya itu, akan dilakukan peninjauan kembali terkait penerapan SNI, terutama pada transparansi proses layanan atas sertifikasi, sehingga Pemohon dapat mengetahui progress layanan dalam SIINas dan penerapan Service Level Agreement (SLA) yang lebih terukur pada tahap penilaian kesesuaian untuk meningkatkan aspek kepastian dan menerapkan Fiktif Positif.
“Kemudian, untuk perizinan dasar PBG dan SLF, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi, ini dari Kementerian Pekerjaan Umum akan melakukan standarisasi biaya dan sekaligus melakukan kemudahan, terutama untuk UMKM dan program-program prioritas Pemerintah”. terang Airlangga, di kutip dari detikFinance.
Terkait dengan perizinan lahan, ada kemudahan untuk pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital untuk diintegrasikan dalam OSS. (*)
Editor: Milla

