Jumat, April 24, 2026
BerandaKepulauan RiauBatamAduan PHK di Tindaklanjuti Komisi IV DPRD Batam, Hingga Sidak ke Perusahaan,...

Aduan PHK di Tindaklanjuti Komisi IV DPRD Batam, Hingga Sidak ke Perusahaan, Dan Mangkir Saat RDP

Batam, GK.com – Memperjuangkan hak tenaga kerja menyusul adanya pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai tidak adil kepada seorang karyawan di Kota Batam, Komisi IV DPRD Kota Batam mengundang pihak perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Minggu lalu, namun pihak Perusahaan tidak hadir dan mengirimkan surat resmi ke Komisi IV dengan alasan masih memiliki kegiatan lain.

“Kami sudah mengundang perusahaan, tetapi tidak hadir dan mengirimkan surat ketidak hadiranya. Jika mereka datang, tentu persoalan ini bisa dibahas dengan baik dan tidak perlu berlarut,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, Jumat (24/04/2026).

Karena ketidakhadiran tersebut, lanjut Dandis Rajagukguk menjelaskan, Komisi IV bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan di kawasan Taiwan Industrial Park, Kabil, Nongsa. Dalam sidak tersebut, tim menemukan kendala komunikasi dengan pihak manajemen di lapangan.

“Kami belum mengetahui secara pasti penyebabnya, apakah kendala bahasa atau hal lainnya. Yang jelas, sidak kemaren bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai respons atas pengaduan masyarakat,” ungkap Dandis Rajagukguk.

“Tugas kami memastikan kebenaran dan memperjuangkan hak mereka. Jika PHK memang dilakukan, perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk perhitungan kompensasi,” tegas Dandis Rajagukguk.

Sementara itu, Ramizal dalam pertemuan dan berdialog dengan Komisi IV menerangkan bahwa sepertinya, dirinya tidak bisa dapatkan kembali sisa kontrak kerja, karena telah menerima SP3, meskipun ia merasa keberatan atas sanksi tersebut.

Ia menjelaskan, SP1 diberikan karena tidak membawa surat keterangan medis saat sakit, sementara ia belum memiliki akses BPJS Kesehatan. SP2 diberikan karena pulang lebih awal akibat orang tuanya sakit. Sedangkan SP3 diberikan karena kedapatan merokok saat jam istirahat.

Ramizal juga mengungkapkan sejumlah dugaan permasalahan di lingkungan kerja, antara lain tidak adanya tanda larangan merokok di area tertentu, tidak tersedianya area merokok maupun fasilitas istirahat, serta minimnya perlengkapan keselamatan kerja seperti Alat Pelindung Diri (APD), seragam, dan kartu identitas karyawan.

Selain itu, ia menyebut kondisi produksi yang dinilai kurang aman, seperti tidak adanya alat penyedot debu dan hanya menggunakan kipas angin yang justru menyebarkan debu.

Pada kesempatan itu, ia juga menduga adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki izin kerja, serta penggunaan alat berat seperti crane dan forklift oleh operator yang tidak memiliki sertifikasi.

Ramizal berharap ke depan perusahaan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku, agar karyawan dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman.

“Saya berharap perusahaan bisa memperbaiki kondisi kerja. Karyawan di sana sebenarnya ingin fasilitas yang layak, tetapi mereka takut melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan,” ucapnya.

Ia juga meminta agar pihak terkait melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah seorang pekerja bernama Ramizal selaku operator produksi di PT JFC Stone Indonesia mengajukan surat pengaduan resmi terkait keberatan atas PHK yang diterimanya pada awal April 2026.

Dalam surat tersebut, Ramizal menyatakan keberatan atas keputusan perusahaan yang merujuk pada tiga Surat Peringatan (SP1, SP2, dan SP3).

Berdasarkan dokumen PHK bernomor 004/PHK/HRD/IV/2026, pemutusan hubungan kerja berlaku efektif mulai 1 April 2026. Alasan yang dicantumkan antara lain ketidakhadiran tanpa surat keterangan dokter, meninggalkan pekerjaan tanpa izin, serta pelanggaran berupa merokok di area terlarang yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko kebakaran.
Namun, Ramizal membantah sebagian alasan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa ketidakhadirannya disebabkan kondisi sakit tanpa akses BPJS Kesehatan saat itu, serta adanya keadaan darurat keluarga. Terkait pelanggaran merokok, ia mengaku tidak mendapatkan peringatan lisan sebelumnya, dan menyebut perusahaan tidak menyediakan area merokok yang layak.

Selain itu, Ramizal juga menuntut hak kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undanga, termasuk pembayaran sisa gaji hingga akhir masa kontrak yang disebut berakhir pada November 2026.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan tenaga kerja, yang merupakan salah satu bidang pengawasan Komisi IV DPRD Batam, meliputi kesejahteraan rakyat, pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan. (Red)

Editor: Milla


Berita Terkait

Berita Populer