Tanjungpinang, GK.com ā Bulan Agustus lalu, Tanjungpinang dihebohkan oleh kasus yang menimpa Oknum tenaga pendidik yang ada di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), terkait kasus pencabulan sesama jenis dengan siswanya berinisial (A).
Sebelumnya, PDB (inisial) yang telah mencoreng nama baik dunia pendidikan itu, dianggap melakukan hal yang tidak senonoh sekitar belasan kali terhadap A dengan ancaman pemberian nilai rendah apabila A tidak menuruti kemauannya.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie
Sejak bulan Agustus yang lalu hingga sekarang, tepatnya sekitar 89 hari PDB di tahan, akhirnya kasus pencabulan itu dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie di Markas Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang, (7/11) sekitar pukul 13.00 Wib.
“Hari ini, Satreskrim sudah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap kasus dugaan Pencabulan sesama jenis yang setelah di tahan selama 89 hari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas kasus tersebut sudah dinyatakan P 21 (lengkap), maka dari itu akan dilaksanakan tahap dua,” ucap Alie.
“Proses penyidikan Satreskrim Polres Tanjungpinang sudah selesai, dan tanggung jawab selanjutnya akan kita serahkan ke JPU untuk melakukan penuntutan sidang pengadilan, semuanya juga sudah berjalan lancar, tersangka dan barang bukti juga sudah kita serahkan ke Kejari,” tambahnya.
Dikatakan Alie, PDB sebagai pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP Junto dengan Pasal 294 KUHP Ayat 2.
“Kita kenakan hukuman pidana umum, karena korban sudah dewasa, tidak dibawah umur lagi”. pungkasnya. (MI).
Editor : Milla