Senin, Mei 11, 2026
BerandaHukrimFantastik! Berikut Rincian Nilai Uang, Fasilitas Hiburan Dan Barang Mewah yang Diterima...

Fantastik! Berikut Rincian Nilai Uang, Fasilitas Hiburan Dan Barang Mewah yang Diterima Mantan Pejabat DJBC

Jakarta, GK.com – Nama Djaka Budi Utama mencuat setelah KPK mengumumkan atas penangkapan bos Blueray Cargo, John Field. Dalam dahwaan Jaksa, nama Djaka Budi Utama disebut terlibat dalam rangkaian pertemuan antara pejabat DJBC dengan pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor barang terjadi.

Dalam dakwaan jaksa KPK tersebut juga dipaparkan, pertemuan antara para pengusaha kargo dengan pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar itu dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Bulan Juli 2025 lalu.

Setelah pertemuan pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field diketahui memberikan uang sejumlah Rp 61.301.939.000,- dalam bentuk dolar Singapura kepada pejabat DJBC.

Selain itu, dari dakwaan tercatat, ada juga fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000,- yang diberikan kepada sejumlah pejabat.

Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal disebut menerima sejumlah uang Rp 2.000.000.000,- hampir di setiap penyerahan uang, dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono menerima Rp 1.000.000.000,-. Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan menerima uang Rp 450.000.000,- hingga Rp 600.000.000,- a.l. fasilitas hiburan senilai Rp 1.450.000.000,- dan jam tangan Tag Heuer senilai Rp 65.000.000,-.

Terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret nama petinggi di Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Bea dan Cukai itu, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo pada Kamis, (07/05/2026) menuturkan jika DJBC menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak bisa berkomentar mengenai substansi perkara, karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan”. tegas Budi Prasetiyo. (YN/*)

Editor: Milla


Berita Terkait

Berita Populer