Tanjungpinang, GK.com – Usai lima jam diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Pajak di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang, Tina Dharma Soerya enggan memberikan komentar sedikitpun kepada rekan-rekan Media yang sudah lama menunggunya di Ruang Tunggu Kejari Tanjungpinang. Saat itu, Tina diperiksa mulai dari Pukul 13.39 Wib hingga ke Pukul 18.39 Wib.
Kelihatan seperti orang yang sedang ketakutan, ketika rekan-rekan Media melontarkan beberapa pertanyaan kepadanya, Tina pun segera bergegas menerobos barisan para rekan-rekan Media untuk meninggalkan ruangan tersebut.
“Silahkan tanyakan langsung sama pak Risky ya, (Kasintel Kejari), saya sudah kasih jawaban ke dia,” ucap Tina kelihatan kesal menghadapi para rekan-rekan Media sembari berlalu meninggalkan Kantor Kejari dengan menggunakan mobil Dinas berplat BM 1136 T, Rabu (6/11) sekitar pukul 18.40 Wib.
Kasintel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah
Dalam waktu yang sama, Kasintel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah kepada rekan-rekan Media mengatakan bahwa, pemeriksaan Tina belum selesai sampai dengan hari ini. Dan akan dilanjutkan besok, Kamis (7/11) sekitar Pukul 10.00 Wib.
“Kita lontarkan 12 pertanyaan, hari ini memang belum selesai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, maka akan dilanjutkan besok pagi. Tadi ada juga beberapa berkas yang sudah diserahkan ke kami, yang jelas nantinya akan ada beberapa pihak lagi yang akan kami mintai keterangannya, guna melakukan pendalaman,” terang Rizky.
Dijelaskan Rizky, nantinya ada beberapa nama lagi yang akan dilakukan pemeriksaan untuk dapat dimintai keterangannya terkait permasalahan ini, yakni ada beberapa dari pihak wajib pajak.
“Saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data, barang bukti dan keterangan, guna untuk meyimpulkan kasus ini masuk ke hukum pidana yang mana. Jika kasus tersebut merupakan bukan pidana Korupsi, tentunya kami akan menyerahkan hal ini kepada instansi yang berwenang, terkait Pidana apa kasus tersebut”. tutupnya. (MI)
Editor : Milla