Keluar Dengan Wajah Lelah, Riany Pelit Berkomentar

0
300
??

Tanjungpinang, GK.com – Delapan jam diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang untuk dimintai keterangannya, terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp. 1,2 miliar dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial (Y), Kepala Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD), Riany saat keluar dari Ruang pemeriksaan tidak banyak berkomentar, saat ditanyai oleh rekan-rekan Media yang sudah sejak lama menunggunya diluar Ruangan tersebut.

“Tadi saya sudah memberi keterangan terkait kasus yang dilakukan oleh Y, kedepannya pasti akan berlanjut terus. Saya lupa juga berapa pertanyaan yang diberikan, kira-kira puluhan lah ya,” ungkap Riany sambil melemparkan senyum manisnya.

“Panggilan hari ini, cukup sampai hari ini saja, jika memang ada pemanggilan lagi dari pihak Kejari, saya akan datang kembali,” ujarnya.

Saat ditanyai oleh rekan-rekan Media, apa saja pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak penyidik, Riany hanya menjawab, “Ia tentunya ditanya seputaran persoalan kasus yang dilakukan oleh Y,” tutur Riany, dengan kelihatan wajah yang penuh lelah.

“Ya saya berharaplah, semoga kasus ini segera mendapatkan titik terangnya, agar cepat selesai juga kan,” katanya.

“Sekarang semuanyakan sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan, kita tunggu saja lah ya, yang penting dalam urusan ini, saya sudah memberikan keterangan apa adanya kepada Kejari”. pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kasintel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah kepada rekan-rekan Media menuturkan terkait pemanggilan Riany oleh pihak Kejari, karena dia dianggap mengetahui akan kasus yang menjerat oknus ASN (Y).

“Kami mintai keterangan dari Ibu Riany, karena keterangan yang bersangkutan sangat kita butuhkan untuk pengembangan selanjutnya,” tegas Rizky.

Alhamdulialah, saat ini semakin keliatan detailnya, kedepan jika dibutuhkan keterangan yang lain, tentunya akan kami panggil lagi”. tutup Rizky.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang, Darmanto yang semula dijadwalkan pemanggilannya pada Pukul 14.00 Wib untuk dimintai keterangannya terkait kasus Y tersebut, absen dari panggilan Kejari pada hari ini, dikarenakan dirinya sedang lagi bertugas ke Batam. Jadwal pemanggilan Darmanto selanjutnya di jadwalkan oleh Kejari Tanjungpinang pada hari Rabu (06/11). (MI).

Editor : Milla