Kepri, GK.com – Berbagai sorotan tajam tertuju kepada Pemerintah Provinsi Kepri saat ini, khususnya pada bagian UPTD Farmasi Provinsi Kepulauan Riau. Pasalnya, atas kelakuan yang tidak terpuji dilakukan oleh Kepala UPTD Farmasi Provinsi Kepulauan Riau Indri Ayu Ningsih yang mengajak pelesiran staf nya pada jam kerja (bolos kerja) Keluar Negeri dianggap tidak mencerminkan citra yang baik sebagai Pemimpin di unit tersebut, dan tidak pantas untuk di tiru. Atas ulah konyol yang ia lakukan, tentunya hal tersebut juga dapat berimbas kurang baik untuk Pemerintah Provinsi Kepri, dan nama baik Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Karena, selain menduduki posisi kursi strategis di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, Indri Ayu Ningsih juga diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, yaitu keponakan dari istri Gubernur, Dewi Kumalasari Ansar.
Kursi jabatan Indri Ayu Ningsih sebagai Kepala UPTD Farmasi Provinsi Kepulauan Riau pun di pertanyakan? Sudah pantas dan layak kah ia menduduki kursi tersebut dengan melewati proses penilaian yang semestinya diberlakukan untuk seorang Pemimpin di Unit Pelaksana Teknis Daerah? Atau mungkin dikarenakan masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Gubernur Ansar Ahmad, maka kriteria ukuran yang harusnya menjadi dasar penilaian, penetapan, atau standar untuk suatu jabatan terkadang seringnya tidak terlalu diperhatikan!
BACA JUGA: 👇👇👇
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Rakyat Indonesi Kawal Demokrasi (DPW Barikade 98) Kepulauan Riau, Rahmad Kurniawan mengeluarkan pernyataan sikap keras dan tegas dalam menanggapi kasus bolos massal yang dilakukan oleh Kepala UPTD Farmasi Kepri, Indri Ayu Ningsih bersama sejumlah staf nya ke Malaysia pada jam kerja. Barikade 98 Kepri menilai tindakan ini sebagai wujud kemunduran moral birokrasi yang memalukan dan menuntut evaluasi total terhadap performa Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri selaku atasan langsung yang menaungi UPTD tersebut.
“Peristiwa ini merupakan sebagai pelanggaran serius terhadap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Terkait seluruh argumentasi defensif yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD Farmasi Kepri, Indri Ayu Ningsih maupun dalih ‘tidak tahu’ dari pihak manajemen dinas, DPW Barikade 98 Kepri sangat menyayangkan terkait ucapan tersebut,” kata Rahmad Kurniawan.
BACA JUGA: 👇👇👇
“Alasan ‘Liburan Spontan’ itu adalah Pembodohan, apalagi saat itu masih di jam kerja, itu sama aja dengan kebohongan publik yang tidak logis. Perjalanan lintas Negara itu membutuhkan Paspor, Tiket, dan Logistik yang matang, yang membuktikan adanya kesengajaan dan perencanaan untuk mangkir dari kewajiban Negara sudah tidak bisa di elakkan lagi, jelas disini sudah direncanakan, dan Indri Ayu Ningsih memberikan klarifikasi bohong,” ujar Rahmad Kurniawan.
“Membatalkan Agenda Dinas Demi Plesiran itu sama aja dengan Kejahatan Jabatan yang direncanakan. Dinas resminya di Batam, lalu demi mengalihkan waktu untuk bersenang-senang di Malaysia itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan anggaran Negara. Sikap Menggampangkan Aturan Disiplin ASN dengan pengakuan secara blak-blakan bahwa mereka bolos kerja itu menunjukkan mentalitas Pejabat yang tidak memiliki rasa bersalah (sense of crisis), serta menganggap remeh Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS,” tutur Rahmad Kurniawan kepada Redaksi gerbangkepri.com melalui WhatsApp.
“Saya berharap Gubernur Kepri Ansar Ahmad dapat koreksi dan evaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan Kepri atas skandal memalukan ini, tidak boleh berhenti hanya pada sanksi internal Kepala UPTD Farmasi Kepri saja. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri juga harus bertanggung jawab penuh atas hancurnya integritas di bawah kendali strukturalnya. Ini merupakan Kegagalan Total Pengawasan Melekat (Waskat) pada Pernyataan Pimpinan atau Kepala Dinas yang mengaku ‘tidak tahu’ bawahannya keluyuran ke luar negeri pada hari kerja, berarti ini membuktikan bahwa sistem kendali interal dinas tidak berjalan, alias lumpuh. Kepala Dinas terbukti abai dalam memantau mobilitas bawahannya, sehingga kecolongan dalam skala masif (pimpinan UPTD memboyong staf sekaligus). Lalu, Pembiaran yang Mengarah pada Pemufakatan Pelanggaran Jika Kepala Dinas tidak mampu mendeteksi pembatalan tugas dinas resmi di Batam yang dialihkan ke Malaysia, maka fungsi evaluasi harian kinerja instansi tersebut dinilai bobrok. Pembiaran ini menciptakan preseden buruk, bahwa ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kepri bebas memanipulasi Surat Perintah Tugas (SPT) demi agenda pribadi,” tegas Rahmad Kurniawan pada Jumat (05/06/2026) Pukul 00.37 WIB dini hari.
“Demi menyelamatkan marwah Pemerintahan Provinsi Kepri dan mendukung reformasi birokrasi yang bersih, Barikade 98 DPW Kepri mendesak Gubernur Kepulauan Riau untuk segera mengambil tindakan konkrit. Satu: Copot Jabatan Kepala UPTD Farmasi Kepri secara tidak hormat, karena secara sadar memobilisasi staf untuk melakukan pelanggaran disiplin berat, Dua: Periksa dan Evaluasi Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kepri atas kelalaiannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan ASN di bawah naungannya, Tiga: Sanksi Potong Tunjangan dan Penurunan Pangkat bagi seluruh staf UPTD Farmasi Kepri yang ikut serta dalam rombongan pelesiran ilegal tersebut. Ini adalah perbuatan bodoh dan mencederai hati masyarakat Kepri. Di saat rakyat membutuhkan pelayanan obat-obatan dan fasilitas kesehatan yang prima dari UPTD Farmasi, pejabatnya malah asyik berlibur ke luar negeri menggunakan jam kerja. Jika Kepala Dinasnya tidak mampu mendisiplinkan bawahannya, maka Kepala Dinasnya yang harus diganti! Gubernur Kepri harus segera menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri (Pemecatan/Pemberhentian sebagai PNS) terhadap Kepala UPTD Farmasi Kepri, Indri Ayu Ningsih, serta sanksi pencopotan jabatan (non-job) bagi Kepala Dinas Kesehatan Kepri selaku atasan yang lalai. Skandal pemalsuan agenda dinas dan bolos massal ke Malaysia saat jam kerja ini telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat yang terencana, sistemik, dan merusak integritas pelayanan publik,” tegas Rahmad Kurniawan lagi.
“Kami menyimak secara teliti atas pemberitaan sebelumnya yang tayang di media ini, berdasarkan pengakuan langsung pelaku, manipulasi agenda kedinasan disini sudah jelas tergambar, rombongan sedianya memiliki agenda pembekalan atau dinas resmi di Kota Batam selama 3 hari. Namun, tugas negara tersebut secara sepihak dibatalkan demi mengalihkan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi. Mobilisasi pelanggaran missal pun jelas disini, Kepala UPTD Farmasi Kepri tidak hanya melakukan pelanggaran secara individu, melainkan menyalahgunakan wewenang jabatan untuk mengajak dan memobilisasi beberapa staf bawahannya ikut membolos ke Malaysia. Kepergian lintas negara yang dilakukan ASN ke luar negeri pada hari dan jam kerja wajib mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK/Gubernur) melalui rekomendasi atasan. Plesiran secara spontan yang diucapkan oleh si Pelaku ini dipastikan ilegal dan melanggar hukum keimigrasian birokrasi. Adapun sanksi terberat berdasarkan regulasi hukum ASN merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tindakan mengabaikan tugas kedinasan demi kepentingan pribadi secara berkelompok masuk ke dalam kategori Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat,” jelas Rahmad Kurniawan.
Adapun sanksi terberat yang wajib dijatuhkan oleh Tim Pemeriksa Adhoc/Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, lanjut Rahmad Kurniawan menerangkan diantaranya:
1. Sanksi terberat untuk Kepala UPTD Farmasi Kepri (Indri Ayu Ningsih) karena bertindak sebagai aktor utama yang membatalkan tugas dinas dan memobilisasi staf, ia dapat dijatuhi hukuman disiplin berat akumulatif berdasarkan Pasal 10 huruf b angka 4 dan penjabaran pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS merupakan jenis hukuman disiplin berat yang dijatuhkan apabila PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
2. Sanksi Terberat untuk Staf UPTD Farmasi Kepri yang ikut serta seluruh staf yang membolos ke Malaysia dikenakan sanksi disiplin berat tingkat pertama/kedua: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, atau Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 12 bulan disertai penundaan kenaikan pangkat berkala.
3. Sanksi Terberat untuk Kepala Dinas Kesehatan Kepri (Atasan Langsung) berdasarkan Pasal 22 PP 94/2021, atasan langsung yang lalai, pura-pura tidak tahu, atau tidak melakukan pengawasan, sehingga terjadi pelanggaran disiplin massal di bawahnya, wajib dijatuhi sanksi hukuman disiplin yang sama. Sanksi terberat bagi Kepala Dinas Kesehatan adalah pencopotan dari Jabatan Kepala Dinas (Non-job) karena dinilai gagal total dalam menjalankan fungsi Pengawasan Melekat (Waskat) dan membiarkan pembatalan tugas dinas resmi dimanipulasi menjadi liburan pribadi.
“Penjatuhan sanksi pemecatan dan pencopotan jabatan merupakan harga mati. Langkah tegas dari Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad sangat dinanti masyarakat guna membuktikan bahwa Pemprov Kepri tidak menoleransi mentalitas aparat yang korup terhadap waktu, meremehkan hukum, dan mengabaikan pelayanan kesehatan masyarakat. Analisa dan indikasi jika benar terdapat penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, kasus ini secara otomatis berubah status dari sekadar pelanggaran disiplin ASN (hukum administrasi) menjadi tindak pidana korupsi dan kejahatan jabatan (hukum pidana). Penggunaan uang negara untuk membiayai liburan pribadi dengan kedok perjalanan dinas fiktif merupakan modus korupsi klasik yang memenuhi unsur Kerugian Keuangan Negara (KKN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor. ANALISIS PIDANA: MENGAPA INI MASUK KATEGORI KORUPSI? Indikasi Penggunaan SPPD fiktif untuk plesiran ke Malaysia mencakup tiga pelanggaran hukum pidana berat sekaligus, yaitu, Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor): Kepala UPTD menggunakan otoritasnya untuk menerbitkan atau menggunakan dokumen pencairan anggaran negara (anggaran perjalanan dinas ke Batam) demi keuntungan pribadi dan orang lain (stafnya). Memperkaya Diri Sendiri/Orang Lain (Pasal 2 UU Tipikor): Menikmati fasilitas transportasi, akomodasi, atau uang saku yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri untuk kepentingan wisata secara melawan hukum. Pemalsuan Dokumen Publik (Pasal 263 dan 264 KUHP): Membuat Surat Perintah Tugas palsu, memalsukan tanda tangan, atau memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan di Batam,” papar Rahmad Kurniawan.
Lalu, sambung Rahmad Kurniawan, Sanksi Pidana Terberat Bagi Pelaku karena tindakan ini sudah mengarah pada ranah pidana korupsi, sanksi yang dihadapi oleh Kepala UPTD Farmasi Kepri dan oknum yang terlibat tidak lagi sekadar pemecatan, melainkan hukuman penjara dan pemiskinan (pengembalian aset) berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
1. Hukuman Penjara dan Denda Pidana Penjara: Berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 1 hingga 4 tahun, dan maksimal hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup. Denda Material: Wajib membayar denda kepada negara minimal Rp 50 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
2. Kewajiban Membayar Uang Pengganti Negara melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menghitung total kerugian negara (biaya tiket, hotel, uang harian yang dicairkan dari SPPD fiktif tersebut). Pelaku wajib mengembalikan seluruh uang tersebut ke kas negara. Jika tidak dibayar, aset pribadi mereka akan disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan hukuman penjara.
3. Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) Berdasarkan Undang-Undang ASN, jika seorang PNS terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka Gubernur wajib menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pelaku akan kehilangan hak pensiun secara total.
Dengan adanya indikasi kuat mengenai SPPD fiktif ini, gerakan masyarakat seperti Barikade 98 DPW Kepri memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum formal, bukan sekadar sanksi internal Pemprov yaitu:
1. Laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri atau Ditreskrimsus Polda Kepri: Melayangkan laporan resmi dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas UPTD Farmasi.
2. Desak Audit Investigatif BPK / Inspektorat: Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri atau Inspektorat Daerah untuk melakukan audit tujuan tertentu (ATT) terhadap pencairan anggaran perjalanan dinas UPTD Farmasi periode tersebut.
3. Penyitaan Barang Bukti: Meminta Aparat Penegak Hukum memeriksa manifes keberangkatan Pelabuhan/Bandara Internasional (Batam-Malaysia) guna dicocokkan dengan tanggal pencairan anggaran dinas.
Dalam Skandal Anggaran, Barikade 98 Kepri Desak Gubernur Evaluasi Total Dinkes, Soroti Perjalanan ke Malaysia yang Terindikasi Menggunakan SPPD Fiktif Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menanggapi secara mendalam laporan investigasi dari Media gerbangkepri.com terkait keberangkatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke luar negeri. Barikade 98 Kepri memberikan catatan kritis yang tajam, namun objektif terhadap objek perkara (tindakan pembolosan) maupun subjek pelaku (Kepala UPTD Farmasi beserta jajaran dinas yang menaungi), agar skandal ini diselesaikan melalui koridor hukum yang berlaku demi menjaga marwah reformasi birokrasi daerah .
“Berkaitan Kepala UPTD Farmasi Kepri, Indri Ayu Ningsih yang ada hubungan keluarga dengan Gubernur Kepri, harusnya Gubernur bijak dalam menyikapi suatu persoalan dan penempatan posisi seseorang, bukan karena asas kedekatan atau kekeluargaan, apalagi terkait hal ini secara tidak langsung sudah menodai nama baik seorang Ansar Ahmad selaku Gubernur Kepri,” kata Rahmad Kurniawan.
Sementara, terpisah, Rabu (03/06/2026) malam, dalam pernyataannya, Kepala UPTD Farmasi Indri Ayu Ningsih sempat menyatakan jika dirinya siap jika di panggil terkait permasalahan ini.
“Saya juga siap jika ada yang lebih baik dari saya untuk menggantikan saya sebagai Kepala Instalasi Farmasi Provinsi Kepri,” tegas Indri Ayu Ningsih.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni saat di konfirmasi oleh Redaksi ini melalui WhatsApp pada Kamis (04/06/2026) malam mengatakan, jika diri nya akan mencari tau terlebih dahulu kebenaran atas berita tersebut, dan menuturkan akan mengabari kembali Redaksi ini.
“Saya akan konfirmasi dan follow up dulu. Nanti saya kabari ya kak kiki selanjutnya”. tutup Misni.
Hingga berita ini ditayangkan kembali, Redaksi ini masih menunggu jawaban dan klarifikasi dari Sekda Kepri terkait peristiwa yang menodai nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. (QQ)
Editor: Milla

