Batam, GK.com – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2020 di Ruang Rapat Komisi 1, Selasa (29/10) sekitar pukul 14.00 Wib.
Adapun tujuan digelar rapat tersebut adalah untuk membahas anggaran terkait program yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan Kota Batam pada Tahun 2020 mendatang.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Batam, Aspawi Nangali saat RDP tersebut berlangsung menuturkan, bahwa saat ini terdapat 3 program unggulan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan Kota Batam. Adapun untuk program-program tersebut diantaranya, peningkatan pelayanan organisasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana, serta penataan tata bidang tanah.
Dikatakan Aspawi, sementara untuk kegiatan yang akan dilaksanakan salah satunya yakni, kegiatan kepengurusan sertifikat tanah masyarakat, kegiatan pengadaan dokumen lahan aset Pemerintah Kota Batam, kegiatan peningkatan pelayanan organisasi perkantoran, serta pemeliharaan sarana dan prasarana. Sedangkan untuk jumlah anggaran yang dibutuhkan dalam kegiatan tersebut totalnya sekitar Rp. 700.480.000,-.
Dikesempatan itu, Ketua Komisi 1, Budi Mardiyanto sempat mempertanyakan kepada Dinas Pertanahan Kota Batam, sejauh penjelasan program-program yang telah disusun rapi oleh Dinas, apakah hal tersebut sudah diusulkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut Budi, jika belum mendapatkan keputusan dari TAPD, maka dalam rapat pembahasan tersebut, tentunya tidak akan langsung disetujui oleh Komisi 1. Namun, nantinya pihak Komisi 1 lah yang akan melakukan rapat internal terkait rapat pembahasan itu.
Diwaktu yang sama, Anggota Komisi 1, Muhammad Fadhli mengungkapkan, mendengar kecilnya anggaran yang diberikan kepada Dinas Pertanahan Kota Batam itu, dirinya cukup merasa iba, sekaligus mempertanyakan apa saja tugas yang paling banyak dilakukan oleh Dinas Pertanahan Kota Batam sejauh ini.
“Tugas kita yang paling banyak yaitu, membantu tugas-tugas dari dinas yang ada, seperti mensertifikatkan aset-aset Pemerintah Kota Batam,” jawab Aspawi.
“Namun yang paling banyak menyita waktu kita adalah pengurusan sertifikat di daerah Kampung Tua, penyelesaiannya bisa sampai di Tahun 2020. Itupun setelah mendapat instruksi dari Presiden,” jelas Aspawi.
Ditambahkan oleh Ketua Komisi 1 Budi Mardiyanto, jika melihat dari acuan yang ada mulai dari Tahun 2019 ini, sebelum melaksanakan program kerja pada Tahun 2020 mendatang, tantu anggaran programnya harus kita bahas, apakah sesuai dengan kebutuhan secara realitanya.
“Ada banyak anggaran program yang harus kita ketahui sejauh mana telah terealisasi, nantinya kita akan rapatkan secara internal untuk menentukan besaran anggaran yang dibutuhkan, sesuai dengan program yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan Kota Batam tentunya”. pungkas Budi.
Turut hadir juga dalam rapat tersebut, Anggota dari Komisi 1 Tan A Tie dan Jimmy S.M Nababan, Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Batam beserta para Staff. (KR).
Editor : Milla