Batam, GK.com – Sebanyak 22 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dijadikan prioritas untuk Tahun 2020 disepakati dalam Rapat Paripurna, Kamis (31/10) di DPRD Kota Batam.
Dalam Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Batam sekitar Pukul 14.00 Wib itu beragendakan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2020 sekaligus pengambilan keputusan. Adapun kesepakatan Propemperda tersebut disetujui oleh sebanyak 29 anggota DPRD Batam.
Ketua Bapemperda DPRD Batam, Jefri Simanjuntak dalam laporannya mengatakan bahwa Penyusunan Propemperda DPRD Kota Batam Tahun 2020 itu merupakan implementasi dari beberapa amanat peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dikatakan Jefri, mekanisme pembahasan Propemperda itu telah disusun dengan berbagai alasan dan pertimbangan baik yang telah dievaluasi.
Adapun isinya terdiri dari :
- Bapemperda menerima usulan Propemperda dari Komisi dan Eksekutif ;
- Menerima masukan dari perwakilan masyarakat ;
- Menyusun daftar prioritas Propemperda Tahun 2020 ;
- Menyepakati Propemperda Tahun 2020 sebanyak 22 Rancangan Peraturan Daerah.
Sementara itu, lanjut Jefri Simanjuntak memaparkan, untuk usulan 22 Propemperda Tahun 2020 terdapat 17 usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan 5 usulan dari DPRD Kota Batam, yaitu :
- Perubahan Perda Tahun 2014 tentang penyertaan modal Daerah Pemko Batam ;
- Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ;
- Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ;
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Batam Tahun 2019 ;
- Lalu lintas dan angkutan jalan daerah ;
- Pencabutan 5 Perda Kota Batam ;
- Rencana detail Tata Ruang Kota Batam ;
- Penyelenggaraan perpustakaan ;
- Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 ;
- APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020;
- Perlindungan dan pemberdayaan penyandang Disabilitas ;
- Penyelenggaraan ruang terbuka hijau daerah, ;
- Rencana induk pembangunan Parawisata Daera ;
- Pengembangan Objek Wisata ;
- Penyelenggaraan kearsipan ;
- Pramuwisata.
Dikesempatan itu, Jefri juga turut memaparkan untuk Propemperda dari DPRD Kota Batam yakni yang pertama ada pembangunan infrastruktur berbasis pemberdayaan masyarakat, kedua pemantauan orang asing, ketiga pemberdayaan lembaga pemasyarakatan, keempat pemberdayaan usaha mikro dan kecil, dan yang kelima pembangunan ketahanan keluarga.
Sementara, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad saat ditemui oleh Media ini usai mengikuti jalannya Rapat Paripurna itu, di luar Ruang Rapat mengatakan, ”seperti yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda bahwa, untuk Tahun 2020 mendatang hanya 6 Perda yang terakomodir,” tegasnya.
“Tidak ada masalah mengenai hal ini, karena rata-rata di bulan 7 atau 8 biasanya kita melakukan perubahan atas Perda tentang APBD Kota Batam, disitulah nantinya kita akan melakukan penyesuaiannya”. pungkas Amsakar.
Turut hadir pada acara tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin, para Anggota DPRD Kota Batam, para Instansi Vertikal Kota Batam, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam Nyat Kadir, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para tamu undangan lainnya. (KR).
Editor : Milla