Selasa, Oktober 15, 2024
spot_img

Diduga Bekas Galian Bauksit, Masyarakat Harapkan Pemerintah Dan Aparat Jangan Tutup Mata

Bintan, GK.com – Masyarakat di daerah Sei Enam, Kabupaten Bintan keluhkan lubang besar yang menyerupai Waduk, diduga bekas galian penambangan bauksit yang tidak memiliki izin tambang.

Berkaitan dengan hal tersebut, masyarakat juga sempat mengadu ke pihak Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai dari tingkat Kabupaten Bintan, Provinsi, bahkan hingga Kementerian di Tahun 2018 lalu, namun, hingga saat ini, kolam dengan kedalaman lebih kurang 14 meter itu masih saja tetap terbuka lebar, meski sudah adanya perintah dari dinas terkait untuk dilakukan penutupannya.

 

Kepada Media ini, salah satu warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengatakan bahwa, kolam-kolam besar yang dulunya berada diatas lahan PT Aneka Tambang itu di duga milik pengusaha berinisial (T) di duga di bekap oleh pejabat daerah.

Sumber menjelaskan, Tahun 2018 lalu, pihak Kecamatan Bintan Timur sudah pernah memerintahkan pemilik lokasi tambang tersebut, untuk segera menimbun kembali bekas galian tanah yang berbentuk kolam-kolam itu, guna mencegah terjadinya kecelakaan bagi warga khususnya pada anak-anak.

 

Alih-alih menutup kolam tersebut, si pemilik malah menambah kolam yang baru di sebelah kolam yang lama, yang di duga rencananya untuk melakukan pencucian bauksit.

“Kita berharap Pemerintah Daerah peka dan cepat tanggap berkaitan hal ini, sebelum terjadinya hal-hal yang tidak diingingkan,” ucap masyarakat kepada Media ini, Sabtu (12/10) Pukul 13.25 Wib.

“Penggalian bauksit ini juga baru saja dihentikan, lebih kurang sekitar satu bulanan lah,” tambahnya.

 

“Sebelum adanya penggalian di lahan ini, dulunya daerah ini tempat masyarakat berkebun, namun pada Tahun 2016, sejak pengusaha berinisial T itu datang menggali dan membangun pabrik es, kini masyarakat tidak bisa lagi berkebun disini, yang tersisa saat ini adalah tinggal hamparan tanah merah yang gersang dan berkubang saja,” jelasnya.

“Kami berharap, Pemerintah Kabupaten, maupun Provinsi serta pihak Kepolisian bisa mengusut tuntas atas perizinan operasional usaha yang berdampak buruk terhadap lingkungan ini”. tegas masyarakat. (Red).

Editor : Milla

 

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img