Tanjungpinang, GK.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang bersama unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan Kota Tanjungpinang melakukan Konferensi Pers, Kamis (9/5) sekitar pukul 16.00 Wib, di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, terkait tiga oknum Caleg yang di duga melakukan Money Politik pada masa tenang di Pemilu kemaren.
Dalam Konferensi itu, dilakukan pembahasan terkait perkembangan proses dari penanganan pada dugaan pelanggaran Money Politik yang melibatkan satu orang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dan dua orang lainnya Caleg dari Partai Garuda.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini yang saat itu memimpin Konferensi tersebut menjelaskan bahwa, ketiga terduga itu diantaranya adalah M. Apriyandi, Dapil Tanjungpinang Timur dari Partai Gerindra, Brando Ahmadi Purba dan Rantha Fauzi Sembiring Caleg Dapil Tanjungpinang Timur dari Partai Garuda.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi dan alat bukti yang ada, ketiganya dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sebagaimana tertera pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 523 Ayat 2,” ucap Zaini.
“Pernyataan ini diperkuat dengan adanya alat bukti yang cukup untuk menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan, yang diantaranya adalah berupa Uang, Handphone, citra diri Caleg, serta keterangan Ahli pidana Pemilu dari Universitas Indonesia,” tutur Zaini.
“Pada hari Jum’at (10/5), perkara ini nantinya akan dilimpahkan kepada pihak Kepolisian, guna dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Zaini.
Hadir pada Konferensi Pers itu Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini, Kasat Reskrim AKP Efendri Alie, Kasi Pidum Kajaksaan Negeri Tanjungpinang M. Amriansyah dan para awak media masa dari Elektronik, Cetak, TV. (FL).
Editor : Milla