Selasa, Juni 23, 2026
Beranda blog Halaman 488

Dinilai Ombudsman Kepri, Disdik Karimun Berbenah Diri, Sementara Sekda Dan Kadis DPMPTSP Masih Bungkam

Sekretaris Disdik Karimun, Husen, S.Pd. MM, Pd
Sekretaris Disdik Karimun, Husen, S.Pd. MM, Pd

Karimun, GK.com – Terkait penilaian Ombudsman Kepri beberapa waktu lalu mengenai konsisten Pemkab Karimun yang belum maksimal dalam menerapkan pelayanan publik yang baik, Disdik Kabupaten Karimun, melalui Sekretaris Disdik Husen, S.Pd. MM, Pd memberikan keterangannya kepada awak Media ini jika penilaian Ombudsman Kepri tersebut harusnya berdasarkan  data yang ada.

“Saat ini, saya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal itu, jika dikatakan pelayanan publik kami menurun pasti ada datanya. Sementara sampai saat ini Ombudsman Perwakilan Kepri belum pernah memberikan data tersebut kepada kami,” ujar Husen, Senin (10/01/2022) sekitar pukul 12.00 di Ruang Kerjanya.

Baca juga :

Lebih lanjut Husen menyampaikan, “Nanti kami akan berkoordinasi kembali terkait hal ini, tentunya setelah sudah melihat dari data yang dikeluarkan oleh Ombudsaman,” ungkapnya.

Saat ditanyakan oleh awak Media ini lebih lanjut terkait faktor penyebab penurunan pelayanan publik di Disdik Karimun, Husen menegaskan bahwa pihaknya sejauh ini  kebanyakan melayani para guru.

“Hampir 90% kami melayani guru, untuk masyarakat umum hanya para siswa yang mengajukan pindah Sekolah. Untuk saat ini kami juga terus berbenah diri mulai dari fasilitas sarana dan prasarana serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Dan kami juga menyediakan kotak saran dan Hotlane (0812-7507-3507) untuk menampung komentar masyarakat seperti halnya pelayanan. Jadi, masyarakat bisa langsung memberikan kritik dan saran, sehingga kami akan mencoba untuk membenah”. paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) M. Firmansyah dan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kabupaten Karimun Sularno hingga kini masih belum mau memberikan tanggapannya terkait penilaian tersebut. (IWT).

Editor : Ron

Laggat : Seharusnya Pemkab Karimun Sudah Melihat Dan Membenah Diri

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Batam, GK.com – Penyelenggara Pelayanan Publik dilarang untuk elergi dengan adanya kritikan dari masyarakat maupun dari Media.
Terkait pelayanan publik di Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Karimun yang mengalami penurunan yang sangat signifikan membuat Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kecewa.

“Sangat Kecewa sekali terhadap pelayanan publik di Kabupaten Karimun, pasalnya Pemkab Karimun tidak mematuhi standar kepatuhan pelayanan publik yang baik, dimana Pemkab Karimun masuk di zona kuning atau berada di zona sedang,” ungkap Lagat Parroha selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Senin (10/01/2022) sekitar pukul 17.00 melalui sambungan Telfon.

Baca juga : 👇👇👇

Lebih lanjut Lagat Parroha menyampaikan bahwa, “Kepala Dinas (Kadis), Penyelenggara Pelayanan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak dibenarkan untuk pura-pura tidak mengetahui apa yang terjadi di lapangan, serta apa yang kurang di bidang pelayanan. Seharusnya Pemkab Karimun sudah melihat dan membenah diri atas apa yang di nilai oleh tim saya di lapangan,” cetusnya.

Seperti yang terjadi saat ini, awak Media ini berusaha untuk mendapatkan tanggapan dari pejabat publik yang berkompeten dalam memberikan tanggapannya terkait pelayanan publik di Kabupaten Karimun, namun Pejabat publik bersangkutan enggan untuk memberikan tangapannya.

“Masyarakat akan menjadi saksi pelayanan publik di suatu daerah dan menjadi saksi kemajuan daerahnya, dimana pelayan publik menjadi salah satu kunci keberhasilan serta kesejahteraan masyarakatnya. Kami juga menerima permintaan tertulis dari Pemkab Karimun untuk secepatnya melakukan penilaian, secepatnya akan kami rencanakan hal tersebut”. pungkasnya. (IWD).

Editor : Milla

Quo Vadis Organisa Advokat

Gambar Ilustrasi

Di dunia hukum, Advokat sebuah profesi yang terhormat dan mulia (officium nobile), bebas, mandiri, bertanggung jawab dan bergerak sesuai dengan kaidah penegak hukum dan Undang-Undang Advokat dalam menciptakan keadilan untuk menegakkan hukum, kebenaran, dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang berpegang teguh pada kejujuran, kerahasiaan dan keterbukaan.

Hal ini, terlihat dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat di sahkan pada pasal 28 ayat 1, yang mana dalam “Undang–Undang Advokat mengatur bahwa organisasi Advokat merupakan satu–satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat”.

Tentunya, sebagai landasan Negara hukum, dalam membela serta menegakkan keadilan yang menjadikan nilai tawar sebagai bargaining kepada penegak hukum maupun Pemerintah, dengan banyaknya dinamika Organisasi Advokat (OA) yang tumbuh bak jamur di musim hujan dengan jumlah yang tidak sedikit ini maka diperlunkannya wadah atau perkumpulan yang benar-benar solit dalam memiliki pikiran atau strategi untuk memecahkan suatu permasalahan.

Adapun terciptanya organsiasi-organisasi tersebut diantaranya, Peradi (Penghimpunan Advokat Indonesia) yang di deklarasikan oleh 8 (delapan) organisasi Advokat yang masih eksis saat ini yaitu meliputi : IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia), AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia), HKHPM (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal), AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), SPI (Serikat Pengecara Indonesia), HAPI (Himpunan Advokat Dan Pengacara Indonesia), APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia).

Diantara organisasi tersebut, yang manakah menjadi panutan dari professi Advokat itu sendiri ? Tentunya hal ini juga berimbas kepada publik, salah satunya menciptakan kebingungan ditengah-tengah masyarakat.

Pertanyaan berikutnya, “Mau di bawa kemanakah organisasi Advokat ini” ?

Mau memihak kesiapa organisasi Advokat ini ?

Mari kita kupas hal ini dengan seksama.

Dari hal ini, pendapat terkait organiasasi Advokat baik yang Multi Bar ataupun Single Bar masih menjadi perdebatan yang tak kujung usai dengan berbagai pandangan yang berbeda. Selain itu, perlu juga di perhatikan akan kualitas serta keilmuan dari Advokat itu sendiri. Jika terjadi permasalah terkait seorang Advokat, hendaknya janganlah kita langsung memberikan lebel kepada profesi Advokatnya.

“Advokat yang tidak berkualitas, dan tidak bertanggung jawab”, tetapi dalam hal ini yang perlu di bina dan dievaluasi terkait organisasi mana yang di ikutinya, “karena setiap organisasi pastinya mempunyai gaya kepemimpinan yang berbeda-beda”.

Salah satu cara menyudahi rencana merevisi UU Advokat.

“Saya kira itu layak untuk dibahas, bukan hanya sekedar pembahasan Multi Bar ataupun Single Bar saja, tetapi bagaimana para organisasi Advokat juga harus memikirkan standar yang tinggi di organisasainya sendiri,” kata anggota DPR, Taufik Basari, sesuai acara diskusi dan silaturahmi Advokat Indonesia di Gedung Auditorium Komisi Yudisial Jalan Kramat Raya, Rabu (11/12/2019), di kutip dari https://news.detik.com

“Banyak Organisasi Advokat Malah Picu Perpecahan”.

Menjadi seorang Advokat buka pekara remeh agar bisa mendapatkan jatah jabatan tersebut, dengan beragam organisasi Advokat Indonesia, sehingga tersemar pada waktu itu baik pra, hingga pasca munah yang memberikan dampak pada Peradi hingga terpecah menjadi tiga kubu. Dan masing–masing organisasi merasa paling sah dan paling kuat satu dengan yang lainnya.

Tentu ini dapat memberikan dampak dari pecahnya organisasi tersebut. Bagi saya, ini bukan suatu kebaikan yang di buat. Walaupun ketiganya memakai atribut Peradi yang sama buku tulis, logo dan lain-lain, namun ini memberikan efek yang dapat menghilangkan aura rumah besar Peradi. Bahkan Peradi bisa menjadi organisasi yang kurang di segani di dunia Advokat nantinya.

Ketua Rumah Bersama Advokat (RBA) Luhut MP Pangaribuan mengatakan, “sejumlah organisasi Advokat di Indonesia yang beragam, Peradi misalnya, saat ini ada tiga kubu. Yakni organisasi Advokat yang dipimpin oleh Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Luhut MP Pasarinua, Ketua Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Juniver Girsang, dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi  Otto Hasibuan”, (di kutip dari BANDUNG, iNews.id).

“Pemerintah Wacanakan Satu Organisasi Pengacara, Ini Kata Advokat Senior Indonesia”.

Peradi memiliki kewenangan penuh dalam melaksanakan pendidikan, pengujian calon Advokat, pengangkatan, membuat kode etik, membentuk dewan kehormatan, Komisi Pengawas untuk mengawasi dan memberhentikan Advokat.

Upaya yang di lakukan dengan pempeloporan Advokat keluar dari permasalahannya tentunya dengan cara bersatu kembali.

Setelah bersatu, di lanjutkan dengan mengambil langka strategis untuk pembinaan dan pengembangannya.

Perlu adanya organisasi dengan system Single Bar di tengah dunia global seperti ini yang dibuat bukan untuk kepentingan Advokat, tetapi para pencari keadilan. Karena beragam tempat OA lahir bukan untuk melahirkan Advokat yang berkualitas, ini terlihat pada masalah ujian Advokat yang menempatkan pada skala prioritas kesekian yang bertujuan pada kwantitas, belum lagi masalah etik.

Dengan tumbuh dan berkembanganya dunia OA, masalah etik wilayah sulit dijamah, dan terkadang apabila Advokat melakukan pelanggaran, kita bingung ke OA mana seseorang kita adukan ?

Hal ini di jawab oleh Ketua Rumah Bersama Advokat (RBA) Luhut MP Pangaribuan. baginya, bicara organisasi Advokat, maka di perlukan system Single Bar, dalam arti memiliki standar profesi yang sama. Serta hanya terdapat satu dewan kehormatan pusat uang yang menaungi berbagai organisasi Advokat.

Menurutnya, dengan adanya Dewan Kehormatan, maka 50% permasalahan Advokat bakal teratasi.

Multi Bar organisasi Advokatnya tidak apa-apa, tetapi Single Bar dalam standarisasi profesi Advokatnya. Seperti soal pengawasan, rekrutmen, PKPA, dan lain-lain cukup satu standar.

 Paradigmanya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan Advokat. Jadi diperlukan Single Bar dengan satu standarisasi profesi Advokat,” katanya. (di kutip dari www.hukumonline.com).

Sebagaimana yang di ketahui, seseorang yang membidangi profesi Advokat sebagai ahli hukum, tidak pernah eksakta, 1 + 1 bukanlah 2, tapi bisa 11 atau lebih, dengan segala kemungkinannya. Lalu pertanyaannya, bagaimana bisa mengurus orang lain, jika lembaga sendiri pun tak mampu ? Sampai kapan adanya advokat bisa sama-sama saling introspeksi diri, karena disini bukan hanya sekedar butuh kepintaran, akan tetapi juga butuh hati nurani, selain itu yang paling penting adalah tanggung jawab kepada para Advokat baru untuk menjadi Advokat Nobile Officio.

Jangan sampai nantinya menimbulkan kerugian yang lahir dan melahirkan penerus Advokat yang tidak berintegritas dan tidak bemanfaat, sehingga kedepan menjadi boomerang bagi Advokat itu sendiri mapun OA nya, karena akan merasa bosan dengan sendirinya kalau tidak punya uang untuk perputaran roda organisasi dan anggotanya juga akan sedikit, sehingga tidak ada kegiatan, atau mau bergabung juga malu, tetapi bubar pun tak mau, ya pada akhirnya tentu akan mati suri.

Ini yang akan menjadi permasalahan di dunia hukum kedepannya, khusus di profesi Advokat dalam mengantispasi permasalahan terkait kekuasan suatu organisasi profesi Advokat yang terkesan mementingkan untuk suatu kelompok, bukan untuk kebersamaan.

Pemerintahan diharapkan dapat andil dalam membentuk wadah tersebut, namun dalam pengurusannya di serahkan kembali kepada para Advokatnya. Sesuai dengan teori Negara Hukum Demokrasi, pentingnya peran aktif Pemerintah dalam menjaga kesejahteraan bersama masyarakat.

Dengan melakukan pertemuan dan Musyawarah Nasional (Munas) agar bisa menciptakan organisasi yang Single Bar, itu juga belum tentu dapat mempersatukan, apalagi dengan Multi Bar, maka besar kemungknan organisasi Advokat akan pecah dan lemah.

Penulis : Ria Pazira

Kelurahan Sungai Enam Berupaya Tahun 2022 Program Gerbang Kampung Tercapai

Kantor Kelurahan Sungai Enam
Kantor Kelurahan Sungai Enam

Bintan, GK.com – Kelurahan Sungai Enam terus berusaha dalam mencapai program Gerbang Kampung agar dapat terlaksanakan dengan baik sesuai seperti apa yang diharapkan, sehingga Kelurahan tersebut dapat menjadi lebih maju, serta masyarakatnya sejahtera.

Dikatakan Lurah Sungai Enam melalui Kasi Pemerintahan Yeni Syafrida, “tahun lalu kita masih terkendala untuk melaksanakan program Gerbang Nusantara ini, salah satunya dikarenakan faktor anggaran yang belum memadai, serta kita perlu perencanaan yang sempurna,” ucapnya, Kamis (06/01/2022) sekitar pukul 11.30 Wib di Kantor Kelurahan Sungai Enam.

“Di tahun 2022 ini, program dari Pemerintah tersebut akan kita upayakan dapat tercapai dan terlaksana sesuai seperti yang diharapkan. Kita juga berharap kedepannya Kelurahan Sungai Enam ini akan semakin maju dan lebih dikenal,” harap Yeni.

Sementara itu, di waktu yang berbeda, salah satu masyarakat Sungai Enam yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, “saat ini Kelurahan sudah banyak di kenal dan dikunjungi orang, salah satunya karena ada tempat kuliner otak-otak. Saye berharap Kelurahan Sungai Enam dapat terus dikenal banyak orang”. tutupnya. (FS).

Editor : Milla

Anang : Pihak Produksi Harus Selalu Menjaga Keamanan Pangan Saat Mengedarkannya

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Kepri, GK.com – Produksi pangan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sangat banyak, sehingga Pemerintah selalu melakukan pengawasan demi menjamin keamanannya.

Pengawasan itu dilakukan kepada pihak Produksi, Distibutor, dan para Petani. Untuk memeriksa keamanan produksi pangan, dilakukan sebanyak 4 x dalam setahun oleh Dinas Pangan Provinsi Kepri.

Kepala Seksi Ketahanan dan Keamanan Pangan Provinsi Kepri, Anang mengatakan, “dengan dukungan dari Pemerintah, kita berharap kepada pihak produksi pangan agar selalu menjaga keamanan pangan untuk diberikan kepada konsumen,” ucap Anang, Kamis (06/01/2022) sekitar pukul 14.00 Wib di Ruang Kerjanya.

“Alhamdullilah sejauh ini tidak ada temuan untuk yang melanggar keamanan pangan. Namun, kita juga selalu menghimbau kepada para petani, distributor, dan pihak produksi lainnya agar selalu menjaga keamanan pangan ketika mengedarkan pangan tersebut”. pungkasnya. (FS).

Editor : Milla

120 Unit Kursi Dan Meja Diterima SDS 005 Cahaya

SDS 005 Cahaya saat menerima bantuan dari anggota dewan, Herman Akam
SDS 005 Cahaya saat menerima bantuan dari anggota dewan, Herman Akam

Karimun, GK.com – Sekolah Dasar Swasta (SDS) 005 Cahaya mendapatkan bantuan kursi dan meja belajar sebanyak 120 unit melalui dana aspirasi anggota Dewan dari Komisi II DPRD Kabupaten Karimun, Kang Hap Tjua atau yang kerap di sapa Herman Akam.

Kepada awak Media ini saat dijumpai, Jumat (07/01/2022) sekitar pukul 10.00 Wib di Halaman Sekolah, Herman menjelaskan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian Dirinya dalam meningkatkan mutu dan kualitas sekolah.

“Semoga bantuan yang sudah tersalurkan ini dapat bermanfaat untuk anak-anak kita dalam mengejar ilmu pendidikan, serta mampu memberikan rasa nyaman dan aman pada saat anak melakukan pembelajaran,” harap politisi dari Fraksi Golkar tersebut.

Sementara itu, Ketua Yayasan Pendidikan Cahaya 005 Karimun, Herman mengucapkan terima kasih kepada Herman Akam, karena melalui dana aspirasi dewan, dan atas bentuk kepedulian anggota dewan, Herman Akam terhadap dunia pendidikan, Sekolah dibawah naungannya mendapatkan bantuan yang sangat bermanfaat bagi anak-anak didiknya.

“Semoga bantuan seperti ini bisa terus berkelanjutan. Kita sangat berterima kasih kepada Pak Herman Akam atas bantuan dan kepedulian nya kepada Sekolah kita, besar harapan kita untuk kedepannya Pemerintah Daerah juga dapat ikut serta dalam memperhatikan fasilitas di Sekolah kami yang masih perlu banyak perbaikan,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala SD 005 Cahaya, T. Chairunnisyah, S.Ip menambahkan bahwa Dirinya sangat-sangat bersyukur atas bantuan yang telah diberikan ini.

“Rasa syukur dan suka cita atas bantuan yang telah diberikan ini tentunya tidak henti-henti kami panjatkan. Fasilitas ini akan digunakan khusus untuk Kelas 4, dan ini merupakan bantuan perdana yang di berikan oleh anggota Dewan kepada Sekolah kita”. tuturnya. (RP).

Editor : Milla