Batam, GK.com – Penyelenggara Pelayanan Publik dilarang untuk elergi dengan adanya kritikan dari masyarakat maupun dari Media.
Terkait pelayanan publik di Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Karimun yang mengalami penurunan yang sangat signifikan membuat Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kecewa.
“Sangat Kecewa sekali terhadap pelayanan publik di Kabupaten Karimun, pasalnya Pemkab Karimun tidak mematuhi standar kepatuhan pelayanan publik yang baik, dimana Pemkab Karimun masuk di zona kuning atau berada di zona sedang,” ungkap Lagat Parroha selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Senin (10/01/2022) sekitar pukul 17.00 melalui sambungan Telfon.
Baca juga : 👇👇👇
Lebih lanjut Lagat Parroha menyampaikan bahwa, “Kepala Dinas (Kadis), Penyelenggara Pelayanan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak dibenarkan untuk pura-pura tidak mengetahui apa yang terjadi di lapangan, serta apa yang kurang di bidang pelayanan. Seharusnya Pemkab Karimun sudah melihat dan membenah diri atas apa yang di nilai oleh tim saya di lapangan,” cetusnya.
Seperti yang terjadi saat ini, awak Media ini berusaha untuk mendapatkan tanggapan dari pejabat publik yang berkompeten dalam memberikan tanggapannya terkait pelayanan publik di Kabupaten Karimun, namun Pejabat publik bersangkutan enggan untuk memberikan tangapannya.
“Masyarakat akan menjadi saksi pelayanan publik di suatu daerah dan menjadi saksi kemajuan daerahnya, dimana pelayan publik menjadi salah satu kunci keberhasilan serta kesejahteraan masyarakatnya. Kami juga menerima permintaan tertulis dari Pemkab Karimun untuk secepatnya melakukan penilaian, secepatnya akan kami rencanakan hal tersebut”. pungkasnya. (IWD).
Editor : Milla

