Karimun, GK.com – Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun memiliki nilai kepatuhan standar pelayanan publik di Tahun 2021 berada di zona kuning atau sedang.
Ditahun 2022 ini, Ombudsman Kepri memberikan perhatian khusus kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Karimun yang mengalami penurunan signifikan.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha kepada awak Media ini melalui pesan Whatsapp.
“Standar kepatuhan di Pemkab Karimun masih sedang, hal ini tentunya sangat tidak baik. Sementara untuk rapot per layanan belum bisa kita publikasi, karena masih menunggu penyerahan rapot kepada Pemkab Karimun di Bulan Februari mendatang,” ungkap Lagat, Jumat (07/01/2022) sekitar pukul 17.00 Wib.
Lebih lanjut Lagat mengatakan, Pemkab Karimun juga belum konsisten dalam menjaga standar pelayanan publik.
“Harusnya Pemkab Karimun konsisten dalam menjaga standar pelayanan publiknya, seperti halnya Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Satu Pintu (DPMTSP) yang mengalami penurunan yang sangat signifikan, serta pelayanan pengaduannya juga masih sangat minim sekali. Terkait hal ini memang harus segera kita dorong untuk dapat berbenah diri,” ucapnya.
Saat itu, ditegaskan Lagat, Ombudsman Kepri akan melakukan pendampingan kepada Pemkab Karimun agar dapat konsisten dalam menjaga kepatuhan pelayanan publiknya. Untuk di Tahun 2022 penilaian akan lebih cepat dilaksanakan, yaitu sekitar bulan Mei atau bulan Juni mendatang.
“Tentunya harapan kami Pemkab Karimun konsisten dalam menerapkan pelayanan yang baik, sehingga apa yang diharapkan masyarakat seperti pelayanan yang mudah, transparan, ankutabel, terukur, dan terjangkau dapat segera terpenuhi”. pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, dihubungi oleh awak Media ini melalui pesan Whatsapp belum memberikan tanggapannya. (IWD).
Editor : Milla







