
Di dunia hukum, Advokat sebuah profesi yang terhormat dan mulia (officium nobile), bebas, mandiri, bertanggung jawab dan bergerak sesuai dengan kaidah penegak hukum dan Undang-Undang Advokat dalam menciptakan keadilan untuk menegakkan hukum, kebenaran, dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang berpegang teguh pada kejujuran, kerahasiaan dan keterbukaan.
Hal ini, terlihat dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat di sahkan pada pasal 28 ayat 1, yang mana dalam “Undang–Undang Advokat mengatur bahwa organisasi Advokat merupakan satu–satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat”.
Tentunya, sebagai landasan Negara hukum, dalam membela serta menegakkan keadilan yang menjadikan nilai tawar sebagai bargaining kepada penegak hukum maupun Pemerintah, dengan banyaknya dinamika Organisasi Advokat (OA) yang tumbuh bak jamur di musim hujan dengan jumlah yang tidak sedikit ini maka diperlunkannya wadah atau perkumpulan yang benar-benar solit dalam memiliki pikiran atau strategi untuk memecahkan suatu permasalahan.
Adapun terciptanya organsiasi-organisasi tersebut diantaranya, Peradi (Penghimpunan Advokat Indonesia) yang di deklarasikan oleh 8 (delapan) organisasi Advokat yang masih eksis saat ini yaitu meliputi : IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia), AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia), HKHPM (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal), AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), SPI (Serikat Pengecara Indonesia), HAPI (Himpunan Advokat Dan Pengacara Indonesia), APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia).
Diantara organisasi tersebut, yang manakah menjadi panutan dari professi Advokat itu sendiri ? Tentunya hal ini juga berimbas kepada publik, salah satunya menciptakan kebingungan ditengah-tengah masyarakat.
Pertanyaan berikutnya, “Mau di bawa kemanakah organisasi Advokat ini” ?
Mau memihak kesiapa organisasi Advokat ini ?
Mari kita kupas hal ini dengan seksama.
Dari hal ini, pendapat terkait organiasasi Advokat baik yang Multi Bar ataupun Single Bar masih menjadi perdebatan yang tak kujung usai dengan berbagai pandangan yang berbeda. Selain itu, perlu juga di perhatikan akan kualitas serta keilmuan dari Advokat itu sendiri. Jika terjadi permasalah terkait seorang Advokat, hendaknya janganlah kita langsung memberikan lebel kepada profesi Advokatnya.
“Advokat yang tidak berkualitas, dan tidak bertanggung jawab”, tetapi dalam hal ini yang perlu di bina dan dievaluasi terkait organisasi mana yang di ikutinya, “karena setiap organisasi pastinya mempunyai gaya kepemimpinan yang berbeda-beda”.
Salah satu cara menyudahi rencana merevisi UU Advokat.
“Saya kira itu layak untuk dibahas, bukan hanya sekedar pembahasan Multi Bar ataupun Single Bar saja, tetapi bagaimana para organisasi Advokat juga harus memikirkan standar yang tinggi di organisasainya sendiri,” kata anggota DPR, Taufik Basari, sesuai acara diskusi dan silaturahmi Advokat Indonesia di Gedung Auditorium Komisi Yudisial Jalan Kramat Raya, Rabu (11/12/2019), di kutip dari https://news.detik.com
“Banyak Organisasi Advokat Malah Picu Perpecahan”.
Menjadi seorang Advokat buka pekara remeh agar bisa mendapatkan jatah jabatan tersebut, dengan beragam organisasi Advokat Indonesia, sehingga tersemar pada waktu itu baik pra, hingga pasca munah yang memberikan dampak pada Peradi hingga terpecah menjadi tiga kubu. Dan masing–masing organisasi merasa paling sah dan paling kuat satu dengan yang lainnya.
Tentu ini dapat memberikan dampak dari pecahnya organisasi tersebut. Bagi saya, ini bukan suatu kebaikan yang di buat. Walaupun ketiganya memakai atribut Peradi yang sama buku tulis, logo dan lain-lain, namun ini memberikan efek yang dapat menghilangkan aura rumah besar Peradi. Bahkan Peradi bisa menjadi organisasi yang kurang di segani di dunia Advokat nantinya.
Ketua Rumah Bersama Advokat (RBA) Luhut MP Pangaribuan mengatakan, “sejumlah organisasi Advokat di Indonesia yang beragam, Peradi misalnya, saat ini ada tiga kubu. Yakni organisasi Advokat yang dipimpin oleh Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Luhut MP Pasarinua, Ketua Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Juniver Girsang, dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan”, (di kutip dari BANDUNG, iNews.id).
“Pemerintah Wacanakan Satu Organisasi Pengacara, Ini Kata Advokat Senior Indonesia”.
Peradi memiliki kewenangan penuh dalam melaksanakan pendidikan, pengujian calon Advokat, pengangkatan, membuat kode etik, membentuk dewan kehormatan, Komisi Pengawas untuk mengawasi dan memberhentikan Advokat.
Upaya yang di lakukan dengan pempeloporan Advokat keluar dari permasalahannya tentunya dengan cara bersatu kembali.
Setelah bersatu, di lanjutkan dengan mengambil langka strategis untuk pembinaan dan pengembangannya.
Perlu adanya organisasi dengan system Single Bar di tengah dunia global seperti ini yang dibuat bukan untuk kepentingan Advokat, tetapi para pencari keadilan. Karena beragam tempat OA lahir bukan untuk melahirkan Advokat yang berkualitas, ini terlihat pada masalah ujian Advokat yang menempatkan pada skala prioritas kesekian yang bertujuan pada kwantitas, belum lagi masalah etik.
Dengan tumbuh dan berkembanganya dunia OA, masalah etik wilayah sulit dijamah, dan terkadang apabila Advokat melakukan pelanggaran, kita bingung ke OA mana seseorang kita adukan ?
Hal ini di jawab oleh Ketua Rumah Bersama Advokat (RBA) Luhut MP Pangaribuan. baginya, bicara organisasi Advokat, maka di perlukan system Single Bar, dalam arti memiliki standar profesi yang sama. Serta hanya terdapat satu dewan kehormatan pusat uang yang menaungi berbagai organisasi Advokat.
Menurutnya, dengan adanya Dewan Kehormatan, maka 50% permasalahan Advokat bakal teratasi.
“Multi Bar organisasi Advokatnya tidak apa-apa, tetapi Single Bar dalam standarisasi profesi Advokatnya. Seperti soal pengawasan, rekrutmen, PKPA, dan lain-lain cukup satu standar.
Paradigmanya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan Advokat. Jadi diperlukan Single Bar dengan satu standarisasi profesi Advokat,” katanya. (di kutip dari www.hukumonline.com).
Sebagaimana yang di ketahui, seseorang yang membidangi profesi Advokat sebagai ahli hukum, tidak pernah eksakta, 1 + 1 bukanlah 2, tapi bisa 11 atau lebih, dengan segala kemungkinannya. Lalu pertanyaannya, bagaimana bisa mengurus orang lain, jika lembaga sendiri pun tak mampu ? Sampai kapan adanya advokat bisa sama-sama saling introspeksi diri, karena disini bukan hanya sekedar butuh kepintaran, akan tetapi juga butuh hati nurani, selain itu yang paling penting adalah tanggung jawab kepada para Advokat baru untuk menjadi Advokat Nobile Officio.
Jangan sampai nantinya menimbulkan kerugian yang lahir dan melahirkan penerus Advokat yang tidak berintegritas dan tidak bemanfaat, sehingga kedepan menjadi boomerang bagi Advokat itu sendiri mapun OA nya, karena akan merasa bosan dengan sendirinya kalau tidak punya uang untuk perputaran roda organisasi dan anggotanya juga akan sedikit, sehingga tidak ada kegiatan, atau mau bergabung juga malu, tetapi bubar pun tak mau, ya pada akhirnya tentu akan mati suri.
Ini yang akan menjadi permasalahan di dunia hukum kedepannya, khusus di profesi Advokat dalam mengantispasi permasalahan terkait kekuasan suatu organisasi profesi Advokat yang terkesan mementingkan untuk suatu kelompok, bukan untuk kebersamaan.
Pemerintahan diharapkan dapat andil dalam membentuk wadah tersebut, namun dalam pengurusannya di serahkan kembali kepada para Advokatnya. Sesuai dengan teori Negara Hukum Demokrasi, pentingnya peran aktif Pemerintah dalam menjaga kesejahteraan bersama masyarakat.
Dengan melakukan pertemuan dan Musyawarah Nasional (Munas) agar bisa menciptakan organisasi yang Single Bar, itu juga belum tentu dapat mempersatukan, apalagi dengan Multi Bar, maka besar kemungknan organisasi Advokat akan pecah dan lemah.
Penulis : Ria Pazira

