Karimun, GK.com – Kasus pemukulan 2 remaja berinisial MH (20) dan DN (19) di area Gelper Hotel Satria Tanjung Balai Karimun beberapa hari lalu, harusnya menjadi catatan bagi Pemerintah setempat, dalam hal ini Dinas yang menaunginya, maupun bagi Aparat Penegak Hukum.
Atas kejadian tersebut, korban bersama orang tuanya telah melaporkan kejadian ini ke Polres Karimun, namun ini bukan kali pertama kekerasan terjadi di Hotel Satria.
Masih ingatkah pada tahun 2019 lalu, dimana peristiwa terjadi antara pemilik dan pengurus Hotel Satria di laporkan ke Polres Karimun dengan kasus penyekapan dan pemukulan karyawannya bernama Richardo, atas dugaan tindakan penganiayaan hingga perampasan.
Menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan Hotel Satria, banyaknya aktivitas terindikasi perjudian hingga kekerasan yang terjadi seakan tidak tersentuh hukum.
Melihat aktivitas di Hotel Satria, mulai dari KTV Room, Permainan Pimpong, dan juga Gelper, hal ini lantas menjadi tanda tanya besar terkait perizinan yang di miliki tempat usaha tersebut.
Kepada awak Media ini, Kepala Dinas (Kadis) Dispar M. Yunus di dampingi stafnya menyampaikan, bahwa pihaknya tidak berwenang dalam memberikan izin apa pun.
“Semenjak Tahun 2019, pengajuan maupun pemberian izin telah melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Karimun.
“Kami hanya memberikan pertimbangan apakah pengajuan izin dari pelaku usaha memenuhi syarat dan ketentuan, dikarenakan Hotel termasuk tempat wisata,” terang Yunus, Selasa (01/03/2022) sekitar pukul 11.45 Wib.
Saat itu, Yunus menegaskan, Hotel Satria telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin.
“Izin terbit di Tahun 2019 silam, dimana kami melakukan pengecekan di lapangan untuk tempat usaha permainan dewasa memenuhi syarat. Dan apabiila pelaku usaha kedapatan melanggar izin yang telah di keluarkan, maka akan mendapatkan saksi berupa penahanan izin sementar”. jelasnya.
Sementara itu, Rabu (02/03/2022) sekitar pukul 12.41 Wib, melalui pesan Whatsapp, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun, Muhammad Yosli saat di konfirmasi oleh Media ini , terkait perizinan yang dikeluarkan oleh DPMTSP melalui sistem OSS, hingga saat ini enggan memberikan tanggapannya alias bungkam. (tim).
Editor : Ron










