Batam, GK.com – Beragendakan ‘Laporan Reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022’, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menampung masukan yang disampaikan sejumlah Anggota DPRD Batam terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) 1/2022 pada Rapat Paripurna, Rabu (02/03/2022).
Masukan tersebut disampaikan sejumlah Fraksi, salah satunya mengatur tentang Pokok-pokok Pikirian (Pokir) DPRD Batam yang hanya dibatasi sebanyak 20 usulan.
Dalam penyampaian hasil Reses, Amsakar menjelakan, dari 9 Fraksi yang menyampaikan tentang harapan dari masyarakat yang diakomodir DPRD Batam salah satunya adalah infrastruktur, posyandu, dan lain-lain.
“Hasil reses ini merukan masukan yang disampaikan masyarakat dari Dapil masing-masing. Sementara terkait jumlah batasan usulan, kita sudah menggelar Rapat bersama Pimpinan DPRD Batam usai Rapat Paripurna,” ucap Amsakar.
“Kita juga sudah sampaikan pada Rapat, Pokir akan disejalankan dengan proses perencanaan lain yang masuk melalui Musrenbang, Pokja OPD, dan sebagainya kepada Provinsi,” terangnya.
“Dalam hal ini tentunya kita akan melihat kemampuan APBD terlebih dahulu. Proyeksi yang harus diraih nanti kelihatan di Musrenbang tingkat Kota Batam. Pokir ini bisa diselaraskan dengan Renja OPD maupun PSPK,” ujar Amsakar.
Disampaikan dari perwakilan Fraksi PKB-PPP, Aman, saat itu, selama 6 hari Reses dilakukan, yaitu terhitung dari tanggal 17 s/d 23 Februari 2022, banyak aspirasi dari masyarakat kepada anggota DPRD Batam sebagai fungsi legislator diutarakan.
Namun, banyaknya usulan tersebut terbatas dengan jumlah kuota yang diberikan untuk DPRD Batam yang diatur dalam Perwako 1/2022.
Ditambahkan dari Fraksi Hanura Rubina Situmorang dan Fraksi Gerindra Muhammad Rudi, persoalan serupa yang juga mereka ungkapkan saat itu, yang ingin adanya pembahasan lanjutan terkait pembatasan tersebut.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad berjanji, terkait hasil Rapat yang dilaksanakan pada pukul 10. 00 Wib di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam itu akan Ia sampaikan kepada Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi. (Red/Ist).
Editor : Ron

