Jumat, Juli 31, 2026
Beranda blog Halaman 27

Kemenkeu Segera Buka CPNS Bea Cukai di Tahun 2026

Gambar google

Jakarta, GK.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengabarkan akan segera membuka pendaftaran CPNS Bea Cukai 2026 sebanyak 300 kuota pada bulan Juni 2026 untuk formasi SMA atau sederajat.

“Kebutuhan tenaga operasional di lapangan menjadi salah satu faktor utama dibukanya rekrutmen ini. Pembukaan pendaftaran ini bakal dipercepat lantaran pembukaan formasi sempat tertunda selama beberapa bulan, jadi saya minta disegerakan,” ungkap Purbaya, dikutip dari Radar Kediri.

“Lowongan kerja yang dibuka nanti penempatannya sebagai petugas lapangan di Bea Cukai, khusus untuk lulusan Sekolah Menegah Atas alias SMA,” ujar Purbaya.

“Anggaran pengadaan untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026, termasuk untuk formasi CPNS sebetulnya sudah tersedia. Namun, eksekusi pelaksanaannya ada di tangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini”. terang Purbaya.

Adapun syarat pendaftaran CPNS Bea Cukai 2026 berdasarkan pola rekrutmen Kementerian teknis untuk calon pelamar adalah:
Pendidikan: Ijazah SMA/Sederajat (IPA/IPS/SMK Teknik umumnya diperbolehkan).
Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun pada saat pendaftaran.
Tinggi Badan: Biasanya ditetapkan standar minimal (misalnya 165 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita) dengan indeks massa tubuh yang ideal.
Kesehatan: Tidak buta warna, tidak bertato, tidak bertindik (bagi pria), dan bebas narkoba.
Dokumen: KTP asli, Ijazah, Transkrip nilai/SKHUN, dan pas foto terbaru dengan latar belakang merah.

Tahapan seleksi akan diawali dengan verifikasi administrasi, dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem CAT, hingga tes kesehatan dan kebugaran (kesamaptaan).

Estimasi Gaji dan Tunjangan
Lulusan SMA yang lolos seleksi CPNS Bea Cukai akan masuk ke dalam Golongan II/a. Selain gaji pokok yang berkisar antara Rp 2,1 juta hingga Rp 3,6 juta, ASN Bea Cukai juga berhak menerima berbagai tunjangan menarik, seperti:

Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai peringkat jabatan.
Tunjangan Pangan dan Uang Makan.
Tunjangan Wilayah (untuk penempatan di perbatasan/daerah terpencil).
Tunjangan Khusus (intensif pengawasan).

Pastikan anda mendaftar hanya merujuk pada portal resmi Pemerintah untuk menghindari penipuan. (*)

Editor: Milla

Harga Diesel di SPBU Vivo Naik

Ilustrasi SPBU VIVO (Foto: detikFinance)

Jakarta, GK.com – Berdasarkan unggahan akun resmi Instagram @spbuvivo pada Sabtu (02/05/2026), harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Diesel Primus di SPBU swasta Vivo mengalami kenaikan signifikan hingga Rp 30.890 per liter. Diesel Primus kini dibanderol Rp 30.890 per liter, sedangkan Revvo 92 tidak mengalami kenaikan, tetap di Rp 12.390 per liter.

“Saatnya isi bahan bakar dengan pilihan yang lebih smart dan berkualitas di SPBU VIVO. Revvo 92 Rp 12.390, Diesel Primus Rp 30.890”. tulis @spbuvivo dalam unggahan tersebut.

Seperti diketahui, sejak perang antara Amerika Serikat-Israel melawan Iran pada 28 Februari 2026, Vivo belum mengumumkan penyesuaian harga BBM.

Adapun per 1 Maret 2026 yang lalu, harga BBM di SPBU Vivo untuk Revvo 92 sebesar Rp 12.390 per liter dan Revvo 95 Rp 12.930 per liter. (Rd/*)

Editor: Milla


Indonesia VS Korea Selatan Akan Bertemu Pada Semifinal Uber Cup 2026 Sore ini

Foto: Getty Images/Shi Tang

Jakarta, GK.com – Masuk babak semifinal pada Uber Cup 2026, Indonesia vs Korea Selatan akan dipertemukan.

Sebagai informasi, Indonesia sebelumnya melenggang ke semifinal usai mengalahkan Denmark. Putri Kusuma Wardani dkk menang 3-1 atas tuan rumah. Sementara Korea Selatan menumbangkan Taiwan. An Se Young Cs menang 3-1, dan mengklaim tiket ke empat besar.

Pertemuan Indonesia vs Korea Selatan di Uber Cup 2026 jadi ulangan semifinal edisi 2024. Saat itu, Indonesia bisa keluar jadi pemenang dengan skor 3-2.

Adapun jadwal semifinal tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu (02/05/2026) Pukul Pukul 15.00 WIB yaitu Indonesia vs Korea Selatan, dan China vs Jepang. (DK/*)

Editor: Milla





Revisi RTRW Kampung Tua Diperjuangkan Amsakar-Li Claudia

Revisi RTRW Kampung Tua Diperjuangkan Amsakar-Li Claudia. (Diskominfo Batam/Rumawi)

Batam, GK.com – Sebagai bentuk komitmen dalam mempertahankan kampung tua, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau 2026.

Hal itu ditegaskan Amsakar dan Li Claudia saat memimpin Rapat Pleno Finalisasi Pembahasan Usulan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepri 2017-2037 di Kantor Wali Kota Batam.

“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Penataannya juga harus dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” kata Amsakar, Kamis (30/04/2026)

“Seluruh rumusan dalam revisi RTRW merupakan hasil kesepahaman berbagai pihak, sehingga pada tahap lanjutan, diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan pandangan yang mendasar. Salah satu dari penetapan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) dengan luas sekitar 111.331,38 hektare sebagai fokus pembangunan yang terarah dan berkelanjutan,” ungkap Amsakar.

“Selain kampung tua, perhatian juga diberikan pada pengembangan kawasan Rempang dan Galang, termasuk rencana Rempang Eco City yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional. Kawasan ini diarahkan untuk mendukung investasi terpadu dengan tetap memperhatikan aspek perencanaan dan lingkungan. Konsistensi terhadap dokumen tata ruang yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal zonasi dan pemanfaatan ruang itu penting, karena setiap zona yang ditetapkan memiliki dasar perencanaan yang jelas. Konsistensi ini harus kita jaga bersama”. tutur Amsakar.

Tidak hanya daratan, revisi RTRW juga mencakup pengaturan ruang laut, termasuk usulan pengembangan kawasan reklamasi di wilayah KPBPB Batam guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Sejumlah kesepakatan lain turut dihasilkan, di antaranya pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, pelaksanaan reforma agraria melalui skema TORA, serta penyesuaian fungsi kawasan sesuai kebutuhan investasi dan kelestarian lingkungan.

Melalui finalisasi ini, Pemerintah Kota Batam menegaskan arah kebijakan tata ruang yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberadaan kampung tua sebagai bagian dari identitas dan sejarah Batam.

Keberadaan kampung tua dipastikan tetap diakomodasi sebagai kawasan permukiman eksisting yang ditata berbasis legalitas yang jelas, serta memperhatikan aspek lingkungan.

Rapat pleno ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari koordinasi lintas sektor yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah, Badan Pengusahaan Batam, serta Forum Penataan Ruang Kota Batam 2026. Dari pembahasan tersebut, disepakati sejumlah arah strategis pembangunan wilayah. (Humas Diskominfo Batam/Yogi Septiyan/YN)

Editor: Milla






Pemerintah Subsidi Cicilan Rp 600 Ribu Per Bulan

Pemerintah Subsidi Cicilan Rp 600 Ribu Per Bulan. (Foto Medcom.id)

Jakarta, GK.com – Program 3 juta rumah Pemerintah harus punya keterkaitan dengan agenda reforma agraria. Program ini bukan hanya ditujukan kepada buruh saja, melainkan kelompok masyarakat lain seperti petani hingga nelayan yang dikategorikan berpenghasilan rendah.

“Harusnya 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, apakah itu buruh, apakah itu petani, atau nelayan, itu harus menjadi bagian dari kerangka reforma agraria, baik di pedesaan maupun perkotaan,” ujar Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyatakan.

“Pemerintah menanggung atau mensubsidi cicilan Rp 600.000 per bulan selama 25 tahun bagi masyarakat yang ingin mengakses program 3 juta rumah. Seperti, nominal asli cicilan rumah Rp 1.550.000 per bulan, maka debitur hanya perlu membayar Rp 950.000 per bula,” ungkap Dewi, Jumat (01/05/2026).

“Jadi bukan sistem, apa cicilan, hanya karena cicilan, oh suku bunganya rendah, itu bukan reforma agraria kalau tidak ada pemenuhan hak dasar perumahan yang layak dan akses yang lebih mudah kepada sumber kehidupan”. kata Dewi dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan 1 juta rumah untuk para buruh dan kaum pekerja di Indonesia. Rumah ini nantinya dibangun di dekat kawasan industri untuk meringankan biaya sewa serta transportasi para pekerja.

Selain perumahan, Prabowo ingin menggerakkan perekonomian di daerah-daerah dengan pembangunan fasilitas penunjang masa kini. Misalnya, pembangunan fasilitas daycare, rumah sakit, sekolah, transportasi umum, hingga rumah susun. Tujuannya untuk menghidupkan roda perekonomian. (DK/*)

Editor: Milla



PBB Untuk Rumah Murah di Batam Dihapuskan

Pemerintah Subsidi Cicilan Rp 600 Ribu Per Bulan. (Foto Medcom.id)

Batam, GK.com – Kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masyarakat diperluas oleh Pemerintah Kota Batam.

Melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025, rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 120 juta kini dibebaskan dari kewajiban PBB.

‎Kebijakan ini tentunya menjadi salah satu langkah konkret Pemerintah Daerah dalam meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.

‎Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam Raja Azmansyah, Jumat (01/05/2026) menuturkan, jumlah objek pajak dengan NJOP di bawah Rp 120 juta cukup signifikan.

‎“Data kami ada sekitar 39 ribu objek. Kalau dipersentasekan, hampir 30 persen warga Batam masuk kategori ini,” kata Raja Azmansyah.

‎Artinya, hampir sepertiga masyarakat Batam berpotensi menikmati pembebasan PBB dari kebijakan tersebut.

‎Tak hanya masyarakat umum, pembebasan juga diberikan kepada pensiunan TNI dan Polri tanpa batasan NJOP, selama rumah tersebut merupakan tempat tinggal utama.

‎“Untuk pensiunan tidak ada limit, yang penting satu rumah yang ditempati,” ujar Raja Azmansyah, siang.

‎Namun, untuk jumlah pasti penerima manfaat di luar kalangan TNI dan Polri, Bapenda mengaku masih dalam proses pendataan.

‎“Memang belum kita data secara rinci, tapi kebijakan ini sudah kita sosialisasikan,” ungkap Raja Azmansyah.

Untuk diketahui, ‎selain rumah tinggal masyarakat, sejumlah objek lain juga mendapat pembebasan atau keringanan. Di antaranya rumah ibadah, fasilitas sosial (fasos), dan fasilitas umum (fasum).

‎Sementara itu, sektor pendidikan dan kesehatan swasta diberikan relaksasi berupa pengurangan pajak hingga 50 persen.

‎“Kita juga berikan diskon 50 persen untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan swasta,” tambah Raja Azmansyah.

‎”Kebijakan ini merupakan pengembangan dari aturan sebelumnya. Pada 2024, batas NJOP yang dibebaskan dari PBB hanya sampai Rp 60 juta. Kini, angka tersebut dinaikkan menjadi Rp 120 juta, menyesuaikan dengan arah kebijakan baru Pemerintah Daerah,” terang Raja Azmansyah.

‎‎Terkait masa berlaku, Raja Azmansyah menegaskan, bahwa pembebasan PBB ini akan terus berjalan selama peraturan Wali Kota tersebut masih berlaku.

“Karena kita berharap, daya beli masyarakat tetap terjaga”. harap Raja Azmansyah. (*)

Editor: Milla