Tanjungpinang, GK.com — Selama periode Maret 2026, jajaran Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dengan berbagai modus yang melibatkan pelaku dari beragam latar belakang.
Hal tersebut disampaikan dalam konfrensi pers yang digelar di Polresta Tanjungpinang pada Kamis (02/04/2026) yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K.
Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba mengungkap sembilan kasus dengan total sembilan tersangka, terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan. Empat di antaranya merupakan residivis. Para pelaku berperan sebagai penjual maupun perantara dalam transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus tersebar di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Tanjungpinang Kota sebanyak dua kasus, Kecamatan Tanjungpinang Barat empat kasus, serta Tanjungpinang Timur tiga kasus.
AKP Lajun Siado Sianturi menjelaskan, Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa sabu seberat 92,47 gram dan ekstasi sebanyak 256 butir atau setara 112,20 gram.
“Setiap kasus melibatkan satu tersangka dengan latar belakang profesi beragam, mulai dari nelayan, buruh harian lepas, karyawan swasta, hingga Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya di Lobi Polresta Tanjungpinang Pukul 13.40 WIB.
Adapun para tersangka berinisial AN, RA, P, DC, EW, dan H dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP memuat ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar.
Lalu tersangka MR dan R dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Pada pasal tersebut, ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimum sebagaimana ayat (1) ditambah sepertiga. Sedangkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP mengatur ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, serta denda antara Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar.
“Polresta Tanjungpinang berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Masyarakat diimbau berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan”. imbuhnya. (KF)
Editor: Endang

