Batam, GK.com – Badan Pengusahan Batam (BP Batam) menanggapi pemberitaan yang muncul berkaitan dengan keterangan PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang menyatakan dalam Hak Jawabnya bahwa pembayaran pajak air permukaan (PAP) merupakan kewajiban BP Batam.
Melalui Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna yang didampingi oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait di Batam Center, BP Batam menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidaklah benar.
Alex Sumarna mengatakan bahwa PT. ATB sebagai Perusahaan penerima konsesi pengelolaan air minum di Batam selama 25 tahun, merupakan pihak yang sesuai perundangan merupakan subjek pajak yang wajib dikenakan kewajiban pembayaran pajak air permukaan.
“PT ATB adalah pengelola air minum di pulau Batam mulai dari hulu hingga hilir selama 25 tahun. Sebagai pihak yang melakukan pengambilan dan memanfaatkan air baku, dikenakan kewajiban pajak air permukaan (subyek pajak) adalah PT ATB.” Kata Alex, Kamis, (6/6/2024).
Pria yang pernah menjadi Asdatun Kejati Kepri ini menambahkan bahwa tercantum dalam tagihan pajaknya, PT ATB yang menjadi subyek pajak terhutang.
Ia juga menjelaskan bahwa selama masa konsesi sampai dengan berakhirnya konsesi selama 25 tahun, PT ATB selalu taat membayar pajak air permukaan kepada Pemprov kepri.
Alex menjabarkan bahwa yang lalai tidak dibayarkan adalah selisih kenaikan tarif yang terjadi saat diberlakukan Pergub Kepri, sehingga muncul tunggakan tagihan.
“PT ATB tidak mau membayar adanya selisih kenaikan tarif yang pernah diberlakukan berdasarkan pergub kepri (2 tahun) yang nilainya mencapai 48 miliar. Yang menjadi tunggakan dalam kasus ini bukan PT ATB tidak mau membayar pajak air permukaan, namun PT ATB tidak mau membayar selisih dari kenaikan tarif pajak air permukan yang pernah diberlakukan pemerintah (Pemprov Kepri) tersebut.” Jelas Alex dalam keterangannya.
Tunggakan pajak itu muncul setelah terbit Peraturan Gubernur Kepri Nomor 25 Tahun 2016 yang mengatur terkait Nilai Perolehan Air (NPA) permukaan.
Meskipun setelahnya terbit Peraturan Menteri PU PR Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan. Namun terbitnya peraturan tersebut tidaklah menghilangkan tunggakan pajak air permukaan yang mesti dibayarkan ATB.
Ia juga menegaskan bahwa dalam Putusan MA No.199B tidak ada menyebutkan/menyinggung kewajiban BP Batam untuk membayar Pajak Air Permukaan.
“Pemprov juga tidak pernah menagihkan hal tersebut kepada BP Batam. Yang ditagih subjek pajaknya yaitu PT ATB.” Terang Alex.
Kemudian merujuk kembali pada Pasal 2 Ayat (1) Huruf d Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Pemanfaatan air permukaan bagi perusahaan bermacam-macam, mulai dari proses produksi hingga untuk kebutuhan lainnya pada aktivitas sehari-hari.
Adapun PAP dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Dan objek yang terbebas atau tidak dikenakan PAP di adalah: Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan pihaknya bahkan turut andil dalam menjembatani persoalan yang muncul sekitar tahun 2017 tersebut.
“BP Batam bahkan pada saat itu secara intensif melakukan rapat dan mediasi guna menjembatani polemik yang muncul antara PT ATB selaku pemegang konsesi dengan Pemerintah Provinsi Kepri.” Pungkas Tuty.
Pihaknya amat menyayangkan keterangan tidak benar yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum PT ATB. (*)
BP Batam Klarifikasi Kewajiban Pajak Air Permukaan PT ATB

Pelayanan Ramah HAM Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam
Batam, GK.com – Berlandaskan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menfasilitasi layanan ramah HAM melalui pengembangan sarana dan prasarana serta mekanisme layanan Keimigrasian.
Pengembangan sarana dan prasarana di Kanim Batam meliputi ketersediaan beragam fasilitas khusus yang memberikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan pemajuan terhadap mekanisme layanan Keimigrasian bagi masyarakat. Rangkaian pemenuhan kebutuhan pelayanan difokuskan kepada Pemohon Paspor Prioritas (Sakit, Disabilitas, Lansia, Ibu Hamil, Balita dan Anak-Anak).
Ketersediaan fasilitas ramah HAM tersebut terlihat sejak awal memasuki gerbang Kanim Batam di Batam Center. Kanim Batam menyediakan area Parkir Prioritas pada lokasi terdekat dengan pintu masuk Ruang Pelayanan Paspor. Agar mudah dipahami, Kanim Batam memberikan penanda pada Pemandu Jalan dengan cat berwarna kuning disertai tapak jalan yang mudah dikenali. Jalur Pemandu Jalan tidak hanya berada diluar kantor. Namun, Kanim Batam juga memberikan desain khusus dan berwarna-warni pada Jalur Pemandu bagi Layanan Prioritas di dalam Area Pelayanan Paspor. Jalur ini menuntun Pemohon Paspor Prioritas ke arah ruang Khusus Layanan Prioritas. Duta Ramah HAM telah dipersiapkan melayani Pemohon Paspor Prioritas. Sementara itu, sarana lainnya yang berbasis P2HAM juga meliputi tersedianya Ruang Bermain Anak, Ruang Laktasi, hingga Ruang Khusus Disabilitas. Sementara itu, pemajuan mekanisme Layanan Keimigrasian berbasis HAM di Kanim Batam tersedia dengan dibukanya Layanan Pioneer sebagai layanan jemput bola bagi orang sakit.
Layanan Prioritas disediakan bagi Pemohon Paspor (Bayi & Lansia, Ibu Hamil dan Difabel). Layanan ini memberikan kemudahan bagi Pemohon Paspor Prioritas dengan syarat dan ketentuan yang berlaku:
- Bayi usia dibawah 5 Tahun;
- Lansia usia diatas 60 Tahun;
- Pemohon Paspor yang dalam keadaan sakit dapat menunjukkan surat rekam medis/surat pengantar dari Dokter;
- Ibu Hamil dapat menunjukkan Surat Keterangan Kehamilan dari Dokter yang memberikan keterangan bahwa kehamilan Pemohon Paspor tersebut memiliki usia kehamilan muda.
- Kuota Layanan Prioritas adalah terbatas setiap harinya.
Layanan Prioritas menyediakan layanan keimigrasian paling cepat. Pemohon Paspor tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon Paspor Layanan Prioritas dapat secara langsung mendatangi Kanim Batam Center dan ULP Harburbay pada pukul 07.30 pagi.(*)
Batam Bersiap Menjadi Hub Internasional dengan Pembangunan Terminal Baru
Batam, GK.com – Dalam upaya untuk memperkuat posisi Batam sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan investasi, BP Batam di bawah arahan H. Muhammad Rudi, telah mengambil langkah besar dengan memulai pembangunan Terminal 2 Bandara Internasional Hang Nadim. Proyek ambisius ini, yang menelan biaya investasi sebesar Rp 2,4 triliun, diharapkan akan mengubah wajah transportasi udara di kawasan tersebut.
Terminal baru ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas penumpang bandara hingga 2,6 juta per tahun, sebuah lonjakan signifikan yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan internasional. “Ini adalah awal dari kebangkitan bandara kita, dan saya berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan proyek ini tepat waktu,” ujar Muhammad Rudi pada hari Selasa (04/06/2024).
Pengembangan ini tidak hanya tentang peningkatan kapasitas; Terminal 2 juga akan dilengkapi dengan fasilitas modern yang mencakup area parkir yang luas, apron yang mampu menampung lebih dari 10 pesawat, dan berbagai fasilitas pendukung lainnya. Dengan lahan seluas 50 ribu meter persegi, terminal ini diharapkan menjadi simbol kemajuan dan modernisasi Batam.
Selain itu, Rudi menekankan bahwa pembangunan infrastruktur ini merupakan bagian dari warisan yang akan ditinggalkan untuk kemajuan Batam di masa depan. “Kami berharap pembangunan ini akan mendukung peningkatan nilai investasi di Batam dan memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Dengan target penyelesaian infrastruktur utama pada tahun 2029, Batam diharapkan akan bertransformasi menjadi kota yang modern dan madani, sesuai dengan visi mendiang Prof. BJ Habibie. Kemajuan ini juga diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan fisik yang mendukung program strategis BP Batam, menjadikan Batam sebagai salah satu daerah unggulan investasi di Indonesia.
Pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan ini diharapkan akan menjaga iklim investasi yang kondusif, memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi investor, dan memposisikan Batam sebagai motor penggerak pertumbuhan di kawasan ini.(*)
DPRD Kota Batam Sepakati Djoko Mulyono Ketua Pansus
Batam, GK.com – Dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Kota Batam, terkait pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Batam tahun 2025-2045, diputuskan untuk membentuk panitia khusus (pansus). Rabu (5/6/2024). Pansus ini akan menindaklanjuti pembahasan Ranperda tersebut. Haji Djoko Mulyono SH MH akan memimpin pansus sebagai Ketua, dan Ir Dandis Rajagukguk akan menjadi Wakil Ketua.
Rapat paripurna dimulai dengan pengantar dari Sekretaris DPRD, Ridwan Afandi SS.STP, M.Eng., yang mengumumkan kehadiran lebih dari setengah anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir. Setelah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Ketua DPRD Nuryanto membuka sidang paripurna dan mempersilahkan Sekretaris Daerah Jefridin Hamid untuk membacakan tanggapan tertulis dari Walikota Batam.
Usai tanggapan Walikota Batam dibacakan, agenda selanjutnya adalah pembentukan pansus. Cak Nur, sapaan akrab Ketua DPRD, meminta ketua-ketua fraksi mengusulkan nama-nama anggota pansus secara tertulis. Setelah mendapatkan daftar usulan, Cak Nur membacakan nama-nama anggota pansus yang akan membahas Ranperda RPJP Kota Batam tahun 2025-2045. Selanjutnya, peserta rapat diberi waktu untuk memilih ketua pansus.
Setelah musyawarah selama 10 menit, hasilnya diumumkan: Haji Djoko Mulyono sebagai Ketua Pansus dan Dandis Rajagukguk ST sebagai Wakil Ketua Pansus RPJP Kota Batam tahun 2025-2045. Seluruh peserta rapat menyetujui kedua nama tersebut, dan Cak Nur menetapkan mereka sebagai pimpinan pansus Ranperda RPJP Kota Batam .(*)
BP Batam Kolaborasi dengan BPK RI dan Kemenkeu
Batam, GK.com – Dalam upaya untuk meningkatkan pengelolaan aset dan mewujudkan tata kelola yang baik, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Penyusunan Analisis Perubahan Status Aset. Acara ini diselenggarakan di Hotel Santika Batam Centre dan dibuka oleh Wahjoe Triwidijo Koentjoro, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam. Selasa, 4 Juni 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat penting, termasuk Konstantin Siboro, Kepala Satuan Pemeriksa Intern; Alex Sumarna, Kepala Biro Hukum dan Organisasi; serta Purnomo Andiantono, Kepala Kantor Perwakilan. Selain itu, hadir pula Endry Abzan, Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja, bersama dengan pejabat tingkat III dan IV, serta pelaksana BP Batam.
Bimtek kali ini menampilkan sembilan narasumber terkemuka dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), yang memberikan wawasan mendalam tentang pengelolaan aset.
Dalam sambutannya, Wahjoe menekankan pentingnya mengoptimalkan pemanfaatan aset yang dikelola oleh BP Batam. “Beberapa aset saat ini belum dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, perubahan status aset dari Barang Milik Negara (BMN) ke Aset dalam Penguasaan (ADP) sangat krusial untuk memastikan manajemen aset yang efektif,” ujar Wahjoe.
Wahjoe, yang memiliki pengalaman sebagai Inspektur di Kemenkeu RI, berharap Bimtek ini akan menjadi wadah bagi pegawai BP Batam untuk memperluas pengetahuan mereka tentang status aset dan berkontribusi pada pencapaian Good Governance.
“Kami berharap melalui diskusi intensif dengan narasumber, peserta Bimtek dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang proses penetapan status aset BMN dan ADP, yang akan mendukung kemajuan BP Batam,” tutup Wahjoe dengan optimisme.(*)
Inflasi Kepulauan Riau Mei 2024: 0,37%, Inflasi Tahunan 3,67%
KEPRI, GK.COM – BPS Kepri mencatat inflasi Mei 2024 sebesar 0,37% dibandingkan April 2024. Inflasi tahunan (y-on-y) tercatat sebesar 3,67% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) naik dari 106,00 menjadi 106,39. Inflasi tertinggi terjadi di Kota Batam dengan 3,90% dan IHK 106,63, sementara terendah di Kabupaten Karimun dengan 2,55% dan IHK 105,76. Kota Tanjungpinang mencatat inflasi 3,07% dengan IHK 105,36.
Perubahan tahun dasar IHK dimulai Januari 2024 melalui Survey Biaya Hidup (SBH) 2022, menambahkan 60 kabupaten termasuk Karimun. Ini dilakukan untuk mewakili kondisi geografis dan demografis Kepri dalam perhitungan IHK.
Inflasi y-on-y dipicu oleh kenaikan harga pada delapan indeks kelompok pengeluaran, dengan kelompok makanan, minuman, dan tembakau naik 7,13%.
Nilai Tukar Pertanian (NTP) Kepri pada Mei 2024 adalah 106,08, naik 0,82% dari April. Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) adalah 106,39, naik 1,20% dari bulan sebelumnya.
Jumlah wisatawan mancanegara pada April 2024 adalah 102.894, turun 24,06% dari bulan sebelumnya dan 13,40% dari April 2023. Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Kepri pada April 2024 adalah 51,63%, turun 3,22 poin dari Maret 2024.
Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara, mengapresiasi BPS Kepri atas data yang akan digunakan sebagai dasar pembuatan kebijakan Pemprov, menekankan pentingnya kemampuan membaca data untuk kebijakan dan perencanaan pembangunan.(*)






